Fasilitasi Permasalahan JTTS KM 52, Nanang Ajak Warga Desa Tanjung Ratu Duduk Bersam

Iklan

Fasilitasi Permasalahan JTTS KM 52, Nanang Ajak Warga Desa Tanjung Ratu Duduk Bersam

Redaksi
Selasa, Januari 29, 2019 | 09:54 WIB 0 Views Last Updated 2019-01-29T02:54:29Z

KALIANDA - suaralampung.com -Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto menerima silaturahmi warga Dusun Tumpang Curup Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung di Rumah Dinas-nya, Senin (28/1/2019) malam.

"Iya, sesuai dengan janji saya mengundang bapak ibu datang kesini, supaya bisa menyerap aspirasi secara langsung. Kita cari solusi, jangan sampai nanti mau menyelesaikan masalah malah menjadi timbul masalah," tukas Nanang kepada 57 warga Dusun Tumpang Curup Desa Tanjung Ratu.

Pantauan tim ini, hadir dalam acara itu, Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan, Sekertaris Daerah Fredy SM, Camat Katibung Hendra Jaya, Kapolsek Katibung Iptu Dedi Suhenda, Danramil Katibung Kapten Sukandi, serta Kepala DesaTanjung Ratu Berta Lena.

Diketahui sebelumnya, puluhan warga Desa Tanjung Ratu sempat memblokir ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Kilomter 52. Aksi itu, lantaran sebanyak 36 Kepala Keluarga (KK) pemilik 39 bidang tanah belum menerima Uang Ganti Rugi (UGR) dari pemerintah.

Namun, usai berdiskusi dan ditemui oleh Plt. Bupati Lamsel dan Kapolres Lamsel, akhirnya warga setempat bersedia membuka pemblokiran ruas JTTS di KM 52 tersebut.

"Tadi pagi kami sudah memanggil tim Waskita, dan mereka sudah rapat di Kantor Pusat Jakarta. Jadi saya minta bapak ibu jangan mau diprovokasi, jangan sampai nanti dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab," kata Nanang.

Nanang mengungkapkan, sebagai Plt. Bupati sudah menjadi tugasnya mengayomi dan membela masyarakatnya. Dirinya siap memperjuangkan aspirasi dan memfasilitasi  polemik uang ganti rugi warga dengan Kemneterian PUPR.

"Besok kami akan rapat besar dengan para pengelola jalan tol dari Bakauheni sampai Natar, semua aspirasi bapak ibu akan saya sampaikan di forum rapat besar," ujarnya.

Lebih lanjut Nanang menjelaskan, terkait uang ganti rugi warga, pihak Waskita sudah membayar uang ganti rugi tersebut. Namun karena adanya Banding dari pihak Kementerian PUPR, sehingga perlu menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

"Jadi, uang bapak ibu tidak hilang karena sudah dititipkan di pengadilan. Hanya menunggu proses di pengadilan, karena ada persoalan Banding oleh Kementerian PUPR maka uangnya dititipkan di pengadilan," ungkap Nanang.

Namun demikian, Nanang juga berharap, agar warga bisa bersabar dan tidak melakukan aksi menutup JTTS kembali, sambil menunggu keputusan dari pengadilan.

"Kalau tetap memaksa menutup jalan tol, nanti akan berurusan dengan hukum. Jangan sampai dimanfaakan orang tidak bertanggung jawab, bisa ludes nanti uang bapak ibu. Jadi biar paham dulu dengan pokok masalahnya," tegasnya. 

Sementara, Kapolres Lamsel AKBP M. Syarhan meminta masyarakat bisa bersabar dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

"Uang bapak ibu ada di pengadilan tidak akan hilang, saya menjaminnya. Hanya saja proses hukum sedang berjalan, makanya uang belum diserahkan, sampai ada putusan yang telah berkekuatan hukum yang tetap (inkrah) dari pengadilan," tegas Syarhan.

Dia juga beraharap masyarakat tidak melakukan aksi-aksi yang berbenturan dengan hukum, karena ditunggangi oleh orang-orang yang ingin memanfaatkan keadaan. 

"Bantu Pak Bupati yang sudah memfailitasi, kalau kembali memaksa menutup jalan, maka saya akan menegakkan hukum. Jadi saya sangat berharap bapak ibu jangan sampai berbenturan dengan hukum nantinya," tegasnya. (kmf)

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fasilitasi Permasalahan JTTS KM 52, Nanang Ajak Warga Desa Tanjung Ratu Duduk Bersam

Trending Now

Iklan

iklan