Okta, Dalang Pembunahan Anak Dibawah Umur Di Vonis 18 Tahun Penjara
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Okta, Dalang Pembunahan Anak Dibawah Umur Di Vonis 18 Tahun Penjara

Redaksi
Rabu, Januari 09, 2019 | 23:05 WIB 0 Views Last Updated 2019-01-09T16:05:04Z

Suaralampung.com - Sidang putusan kepada terdakwa Okta Aldiansyah Bin Herman sebagai otak pelaku Pembunuhan terhadap korban anak dibawah umur, Sabihal Gibran Alias Abi di Penangadilan Negeri (PN) Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) divonis 18 tahun penjara.

Perkara dengan  Nomor.638/Pid.B/2018/PN Kla an. OKTA ALDIANSYAH Bin HERMAN dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bangga Prahara, SH.

Sidang putusan warga Candi Girang Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Lampung Selatan (Lamsel) ini diketahui diketahui digelar pada Rabu (9/1/2019).

Terdakwa Okta Aldiansyah dijatuhkan vonis pidana kurungan selama 18 tahun,dari tuntutan 20 tahun,dan terdakwa memerima itu" ungkap JPU Bangga Prahara,SH seusai sidang tadi saat diwawancara.

Ditempat terpisah, pihak keluarga dan ibu korban Verlin berharap kepada pihak penegak hukum tidak menuntut banyak,dirinya mengatakan, meminta agar terdakwa yang diketahui sebagai otak pembunuhan sadis 2 tahun lalu ini dihukum setimpal dengan perbuatannya.

"Kami sebagai keluarga korban pembunuhan ini berharap, baik kepada Jaksa ataupun Hakim, agar otak pelaku pembunuhan sadis yang dilakukan oleh terdakwa ini dihukum seberat-berat nya," pinta ibunda korban 

Kemudian kata Verlin, sebagai orang tua tentu tidak rela anaknya meninggal akibat dibunuh, apalagi pembunuhan berencana, mungkin karena takdir dan jalannya seperti ini tentu kami Ikhlas.

"Mana ada orang tua yang rela anak kandung sendiri meninggal akibat dibunuh, apalagi ini pembunuhan berencana dan tersangka otak dari semua ini, apalagi otak pembunuhan ini sempat kabur selama 2 tahun, ujarnya. 

"Sebagai Ibu kandung korban, tidak ada sekali unsur yang meringankan tuntutan kepada pelaku pembunuhan berencana ini bila dihukum ringan oleh penegak hukum," pungkasnya. (yogi).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Okta, Dalang Pembunahan Anak Dibawah Umur Di Vonis 18 Tahun Penjara

Trending Now

Iklan

iklan