KALIANDA - suaralampung.com - Pembobol ATM BRI berhasil diringkus Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel).
Tiga orang tersangka berhasil di amankan Sat Reskrim Polres Lamsel beserta barang bukti Uang tuanai Rp.5.700.000,- Kartu ATM, Handphone, Dompet, Pinset dan satu unit mobil Honda BRIO nopol BE 1836 CW.
Kapolres AKBP M. Syarhan, S,IK,. MH. didampingin Kasat Reskrim AKP Efendi, SH,. SIK. dan personil lainnya mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan tiga orang pelaku dan dari ketiga pelaku, salah satunya adalah otak untuk kegiatan tersebut.
"Kami sudah mengamankan pelaku dengan inisial DI, S, dan E kedua pelaku berasal dari wilayah Tanggamus dan Satu wilayah Natar, tersangka sudah melaksanakan aksi ini sudah 4x dibulan Januari 2019. Dimana yang bersangkutan belajar dari melalui di youtube, dia belajar secara autodidak melakukan pembobolan ini dan langsung diperaktekan di beberapa TKP, praktek yang paling banyak dilakukan di SPBU pemanggilan Kec. Natar, Aksinya dalam 1 hari bisa 4x dengan total Uang yang cukup besar dalam 1 hari," kata Kapolres saat Konferensi Pers dihalam Mapolres
M. Syarhan juga mengatakan, kawanan pelaku tersebut melancarkan aksinya dengan modus menggunakan kartu ATM milik pelaku itu sendiri.
"Melalui kartu ATM ini, dia akan melakukan seperti biasa setelah itu yang bersangkutan menggunakan pin miliknya, setelah itu pelaku mengambil jumblah nominal yang terterah di monitor dengan nilai cukup besar, Rp.2.500.000,- pada saat proses mesin menghitung, tersangka mengganjal untuk keluarnya Uang itu kemudian saklar mesin dimatikan Uang naik pada saat uang naik di ambil namun ATM tidak tertelan," ungkap mantan Kapolres Pesawaran itu
Saat tim media menanyakan berapa total yang berhasil di amankan dan mulai terungkapnya, Kapolres menjawab.
"Hasil pemeriksaan sementara itu Rp.27.500.000,- itu baru keterangan awal dan ini akan terus kita kembangkan. Mulai terungkapnya kita mendapatkan laporan dari penjaga SPBU, adanya orang yang di curigai beberapa kali keluar masuk ke ATM tersebut dan petugas itu menghubungi personil kami dan langsung datang ke TKP langsung melakukan penyelidikan," pungkasnya
Untuk diketahui para tersangka dua orang berinisial DI dan S adalah teman lama dari kecil, namun yang satunya E baru dikenalnya pada saat yang bersangkutan melakukan aksinya yang kedua serta berhasil melakukan aksinya sehingga pelaku satunya mendapatkan uang tutup mulut dan dia menikmati aksi yang di lakukan para tersangka.
Pasal yang disangkakan pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (*Ygi)