suaralampung.com-lampung timur-. Lembaga Swadaya Masyarakat Infosos Indonesia Perwakilan Lampung Timur direncanakan akan mendatangi kantor Bupati Lampung Timur dan Kantor DPRD Lampung Timur sebelum pertengahan Januari 2019.
Lembaga ini bersama ratusan masyarakat akan Mempertanyakan tentang Legalitas Perseroan Terbatas Agro Prima Sejahtera (PT APS), yang diduga telah melakukan operasi Penanaman tanaman Holtikultura di wilayah kecamatan waway karya Kabupaten Lampung Timur dengan tanpa mengantongi izin dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Berkenaan dengan hal tersebut Sekretaris Lembaga Swadaya Masyarakat Infosos Indonesia Perwakilan Lampung Timur Johan Abidin mengatakan"Kami bersama masyarakat akan mendatangi kantor Bupati Lampung Timur dan Kantor DPRD Lampung Timur,kami akan mempertanyakan Secara Terbuka kepada pemkab Lamtim dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) terkait perizinan PT APS yang bercokol di Lampung Timur ini.ujarnya.
Lanjutnya" Kami telah mengantongi semua data tentang perusahaan tersebut, yang pertama bahwa PT APS selama kurang lebih dua tahun beroperasi tanpa kantongi izin,lalu melakukan pengeboran sumur Bor, kemudian mendirikan Bangunan tanpa IMB,dan bagaimana tentang jaminan kesehatan ketenagakerjaannya."jelas Johan.
Hal ini sudah pasti menyalahi peraturan dan perundang-undangan di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mana telah di Atur dalam PP Nomor 24 tahun 2018.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 37,ayat (1). izin usaha berlaku untuk wilayah Indonesia.
(2). pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha dan akan mengembangkan usaha/atau kegiatan di wilayah lain harus tetap memenuhi persyaratan izin lokasi, izin perairan, izin lingkungan dan IMB di masing-masing wilayah tersebut.
Dan tertera pada pasal 38 ayat 2.
Pelaku usaha yang telah mendapatkan izin usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 namun belum menyelesaikan.
A. Amdal dan/atau
B. Rencana teknis bangunan gedung.
Belum dapat melakukan pembangunan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf C.
Dengan demikian PT APS yang saat ini bercokol di wilayah kecamatan waway karya Kabupaten Lampung Timur diduga telah terang-terangan melanggar peraturan pemerintah dengan melakukan pengoperasian tanaman holtikultura nya namun belum mengantongi izin usaha.
Berita wartawan suaralampung.com
(Raja)