Tiga Orang Curanmor Dibekuk Polisi Meresahkan Masyarakat Kalianda dan Sekitarnya

Iklan

Tiga Orang Curanmor Dibekuk Polisi Meresahkan Masyarakat Kalianda dan Sekitarnya

Redaksi
Rabu, Januari 30, 2019 | 01:14 WIB 0 Views Last Updated 2019-01-29T18:15:08Z

KALIANDA - suaralampung.com - Kesatuan Polisi Resort  (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) bekuk tiga orang tersangka yang diduga sebagai kawanan pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yang membuat resah masyarakat wilayah Kabupaten Lamsel.

Kerjasama Tim Tekab 308 Polres Lamsel dan Polsek Kalianda berhasil ringkus ketiga pelaku yakni, G (22) warga desa Tajimalela dan S (35) warga desa Palembapang, Kedua pelaku Kecamatan Kalianda sementara M (32) warga Desa Gedung Harta, Kecamatan Penengahan, yang masing-masing di tangkap dari kediaman para pelaku yang saat ini telah di amankan di Mapolres setempat.

Selain pelaku, juga di amankan barang bukti (BB) 8 unit sepeda motor hasil kejahatan para tersangka dan beberapa sajam jenis Golok dan Kunci leter T dan  puluhan plat Kendaraan dari berbagai daerah.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M.Syarhan SIK, MH. pada saat gelar konferensi pers di halaman Mapolres pada Selasa (29/1/19) mengatakan, bahwa telah di lakukan penangkapan oleh Tim Tekab 308 bersama Polsek Kalianda dan penengahan berhasil mengamankan tiga pelaku Curanmor yang selama ini meresahkan masyarakat Kalianda dan sekitarnya.

"Ketiga pelaku yang diamankan tersebut merupakan warga kecamatan penengahan dan Kalianda dengan inisial S, G dan M," tutur syarhan.

"Para pelaku sebanyak tiga orang ini kita lakukan penangkapan di kediamannya,ketiganya merupakan warga dari dua kecamatan Penengahan dan Kalianda," tambahnya

Kepada petugas, para pelaku mengaku kerap melakukan aksinya sejak Juli 2018 diberbagai TKP di kota Kalianda dan Penengahan sejak Juli 2018 lalu.

"Saat ini para pelaku  masih di lakukan pengembangan terhadap keberadaan barang bukti, dan kepada tiga tersangka tersebut di ancam dengan hukuman 7 tahun kurungan, sesuai dengan pasal yang di langgar ya itu melanggar Pasal 363 KUHP,"  Pungkasnya. (*ygi/sus).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tiga Orang Curanmor Dibekuk Polisi Meresahkan Masyarakat Kalianda dan Sekitarnya

Trending Now

Iklan

iklan