Suaralampung.Com.
Kota Agung – Soal Peraturan Pekon yang mengatur Biaya Pembuatan PTSL, Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, di anggap legal oleh Bagian Hukum Setdakab Tanggamus, hingga saat ini belum ada titik jelas. Asisten I Setdakab setempat, Jhonsen Vanisa menyatakan, terkait hal ini masih ditangani pihak Inspektorat setempat.
"Permasalahan dugaan pungli PTSL di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, saat ini sedang ditangani pihak Inspektorat dan masih dilakukan pemeriksaan khusus,"kata Jhonsen Vanisa, saat di wawancarai didepan pintu ruang kerjanya yang hendak menghadiri rapat. Selasa, 12 Februari 2019.
Disinggung mengenai wacana usulan Re-view Peraturan Bupati (Perbup), Jhonsen mengungkapkan bahwa, hal itu belum ada wacana. Tentunya diharapkan jangan berandai-andai kalau belum ada LHP dari Inspektorat?.
"Usulan Re-view Perbup itu belum ada, jangan berandai andai,kalau tidak ada LHP dari Inspektorat. Kita bisa dituntut balik, bahaya, itu otonom pekon lho,"ungkapnya.
Jhonsen Vanesa sedikit menjelaskan, adanya Peraturan Pekon yang diduga kangkangi SKB 3 Menteri, pihaknya akan mencari dan mempelajarinya terlebih dahulu. "Kita belum bisa berandai andai, kita cari dulu, kusutnya dimana, disitu ketemu. Saat ini sudah dilaporkan di Kejari, apa kita akan pakai data yang di Kejari seperti apa,"pungkasnya.
Di waktu berbeda, Pihak Inspektorat saat hendak di temui untuk di konfrimasikan. Menurut keterangan salah satu staff, bahwa Inspektur sedang keluar. Saat tim media mencoba menghubungi Via Telepon tak ada tanggapan.
Diketahui. dugaan pungli atas PTSL yang ada di Pekon Ketapang, Tanggamus, tak jelas tindakan hukum dari penegak hukum setempat. LSM GMBI Distrik Tanggamus dan LSM LIPAN "Tuding" Peraturan Pekon terkait, tak jelas status baku dan bertentangan dengan peraturan lebih tinggi serta SKB 3 Menetri terkait PTSL.
Terkait hal ini, pihak LSM GMBI dan LSM Lipan akan membawa laporannya ke Mapolda dan Kejati Lampung.
Selanjutnya Inspektorat Tanggamus akan menindaklanjuti, dugaan Pungli PTSL di Pekon Ketapang, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus. Secara keseluruhan persoalan terkait, pihak Inspektorat setempat telah membuat agenda untuk turun ke Pekon Ketapang dalam waktu cepat ini.
"Kita sudah agendakan untuk turun ke Pekon Ketapang, kemungkinan Senin, 18 Februari 2019 mendatang. Hari, Kamis, 14 Februari 2019 SPT-nya sudah naik, selain itu, sudah ada perintah langsung dari Sekda dan Kepala Inspektorat untuk menindaklanjuti masalah ini. Dan saya langsung yang akan memimpin investigasi di Pekon Ketapang,"ungkap Sekretaris Inspektorat, Gustam, saat ditemui diruang kerjanya bersama Ketua LSM GMBI dan Tim AJOI Tanggamus. Rabu, 13 Februari 2019.
Mengenai keabsahan pungutan biaya PTSL Rp1 Juta atas ketentuan Peraturan Pekon, yang jauh dari peraturan teknis PTSL dan SKB 3 Menteri. Sekretaris Inspektorat menyatakan biaya yang ditentukan sudah tetap dari BPH, Pokja dan Masyarakat, tidak boleh lagi ada lebih.
"Kalau memang penarikannya diluar ketentuan yang sudah ada, itu tidak dibenarkan. Karena BHP, Pokja dan masyarakat sudah menentukan. Misalnya ditarik biaya Rp500 Ribu atau Rp700 Ribu, namun, diambil biaya Rp1 Juta, nah ini betul sudah melanggar, karena diluar ketentuan, dan inilah yang dibahasakan Pungli,"katanya.
Intinya, Gustam melanjutkan, "Nanti akan kita coba lihat dulu untuk mendata siapa saja yang mengajukan PTSL, siapa yang nenerima tarikan biaya dan siapa yang memberikan biaya. Dari semua itu, muaranya ke siapa penerimanya dan uang itu digunakan untuk apa saja,"ungkapnya.
Soal surat laporan yang disampaikan LSM GMBI, Gustam mengungkapkan, sehari dari surat pelaporan masuk yang ditembuskan ke Bupati juga masuk ke Inspektorat. Artinya ada dua warna laporan dari GMBI, ada juga pelimpahan pemeriksaan kasus PTSL dari Kejaksaan ke Inspektorat.
"Jadi bebannya di Inspektorat, karena memang berdasarkan MoU antara APIP dan APH. Artinya , apabila ada pengaduan masyarakat, maka APH punya kewajiban menyampaikan ke Inspektorat melakukan pemeriksaan ada tidaknya kerugian negara. Dan apabila ada, langsung ditangani,"jelasnya.
Diketahui, Pada Senin, 18 Februari 2019 mendatang, sebagaimana 3 hal intruksi Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektur dan Kejari, masing-masing intruksi untuk melakukan investigasi langsung ke Pekon Ketapang. Di mungkinkan akan turut serta tim LSM GMBI dan LSM LIPAN serta tim AJOI Tanggamus, turun. (Saripudin/@zh-Tim AJOI)