Suaralampunng.com - Tanggamus -. Persoalan antara PPK dan KPPS, soal dugaan pemotongan anggaran KPPS tersebut, PPK terkesan berpolitik. Mereka (PPK) melakukan manuver dengan menjadikan KPU sebagai sasaran somasi daripada sigap mengurus tuntutan KPPS.
Dalam tuntutannya KPPS, minta dikembalikan sisa dana operasional yang belum diterima. Mereka juga inginkan penjelasan gamblang seluruh proses penyaluran dana ketika pemilu, secara transparan dan akuntabel. Kejadian tidak biasa itu saat ini sedang ramai diperbincangkan di kabupaten Tanggamus.
"Tanggapannya sederhana, dalam setiap pengelolaan keuangan negara semua pihak harus jujur, terbuka, transparan, dan bertanggung-jawab, karena itu uang negara. Segala bentuk pemotongan anggaran adalah tindakan korupsi yang diancam pidana,"kata praktisi hukum Unila, Yusdianto, lewat pesan elektroniknya, ketika dimintai tanggapan mengenai hal terkait. Rabu,01 Mei 2019.
Diberitakan sebelumnya, PPK se-Kabupaten Tanggamus diwakili oleh Sherly Dian, resmi menyampaikan surat Somasi ke KPU Tanggamus pada, Selasa, 30 April 2019.lalu
Dalam hal ini, PPK se-Tanggamus disampaikan Sherly Dian, merasa keberatan atas pernyataan Staf keuangan KPU Tanggamus, Abdul Fakih, mengenai besaran dana operasional masing-masing KPPS. Bahwa masing-masing KPPS dianggarkan sebesar Rp.2.8 Juta, baku secara nasional tanpa revisi apapun.
Pernyataan itu dianggap tidak akuntabel oleh PPK se-Tanggamus yang diwakili Sherly Dian. Dasar somasi PPK adalah adanya selisih angka Rp. 200 ribu, sebab yang benar adalah Rp.2,6 Juta, bukan Rp. 2,8 juta.
Mengenai Somasi PPK, Abdul Faqih mengapresiasi tentang klarifikasi tersebut. menurutnya, keterangan yang disampaikan bukan atas nama pribadi, dirinya berbicara atas perintah Sekretaris KPU Tanggamus selaku KPA didampingi Bendahara. Setiap bicara itu dirinya selalu memperlihatkan atas persetujuan kuasa pengguna anggaran sebelumnya.
"Saya apresiasi tentang klarifikasi ini. Perlu juga diketahui bahwa Saya memberikan keterangan itu bukan atas nama pribadi saya sendiri. Saya berbicara atas perintah Sekretaris KPU Tanggamus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), didampingi Bendahara. Saya bicara itu memperlihatkan atas persetujuan kuasa pengguna anggaran, itu saja yang perlu saya klarifikasikan," tegas Abdul Faqih.
Disisi lain, PPK se-Kabupaten Tanggamus terkesan fokus terhadap somasi KPU, sementara KPPS mitra kerjanya di pemilu 2019, tidak satupun yang berhasil berkoordinasi terkait penjelasan dan pemenuhan dana yang menjadi hak KPPS.
Berita wartawan suaralampung.com
( saripudin/tim AJOI)