Ketua TRC PPA Lampung Minta Dinas Pendidikan Dalami Dugaan Bullying dan Kekerasan Fisik Berulang SDN 08 Gedong Tataan

Jelajahi

Kategori
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Ketua TRC PPA Lampung Minta Dinas Pendidikan Dalami Dugaan Bullying dan Kekerasan Fisik Berulang SDN 08 Gedong Tataan

Selasa, Februari 17, 2026 | 09:31 WIB 0 Views Last Updated 2026-02-17T02:33:58Z
Pesawaran -- Ketua DPW TRC PPA Provinsi Lampung Tri Wahyudi. SE. Meminta Dinas pendidikan Kabupaten Pesawaran untuk memberikan perhatian khusus terhadap adanya dugaan kasus bullying di SDN 8 Kecamatan Gedung Tataan, dirinya menyampaikan dukungan kepada pihak Dinas Pendidikan untuk dapat melakukan hal-hal yang diperlukan dan dibutuhkan untuk memastikan kejadian tersebut tidak terulang lagi, " Semoga semua pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut dapat diberi pemahaman tentang perlindungan anak di bawah umur yang sudah diatur dalam undang-undang negara Republik Indonesia, " Katanya Pada Selasa 17 Februari 2016.
" Dukungan ini saya sampaikan sebagai bentuk sikap yang jelas dari TRC perlindungan perempuan dan anak Provinsi Lampung untuk senantiasa dapat bekerja sama dengan semua pihak khususnya  dalam melindungi dan menjaga anak-anak Harapan Bangsa di Provinsi Lampung, " Ungkap Tri Wahyudi. Pada media ini. 

Dirinya juga yakin bahwa pihak dinas pendidikan pesawaran akan dapat bekerja secara profesional dan sungguh-sungguh dalam menangani duggan  Kasus perundingan anak dibawah umur tersebut dan juga memastikan agar perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pesawaran dapat diterapkan dengan baik. 

Dimana pada dugaan kasus tersebut jika terbukti para terduga pelaku kuat asumsi melanggar  UU Perlindungan Anak (UU 35/2014): Pasal 76C: Melarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak. Dan Pasal 80: Sanksi bagi pelanggar Pasal 76C, berupa penjara maksimal 3 tahun 6 bulan (luka ringan), 5 tahun (luka berat), hingga 15 tahun (meninggal dunia).

KUHP (Pasal Penganiayaan & Perilaku):
Pasal 351 KUHP: Penganiayaan fisik (memukul, menendang) dengan ancaman penjara 2 tahun 8 bulan hingga 5 tahun.Pasal 170 KUHP: Pengeroyokan bersama-sama.Pasal 310-312 KUHP: Penghinaan, fitnah, atau pencemaran nama baik (verbal).

Selain itu juga diatur dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP). Peraturan ini mewajibkan sekolah memiliki Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan SOP anti-bullying.

Diberitakan sebelumnya bahwa ada Dugaan Bullying dan Kekerasan Fisik Berulang, Orang Tua Korban Kecewa Berat Hingga Anak Pindah Sekolah. 

Dugaan kasus bullying dan kekerasan terhadap siswa sekolah dasar kembali mencuat dan menggegerkan publik. Peristiwa ini diduga terjadi di SDN 08 Gedong Tataan dan menyeret sejumlah nama wali kelas serta siswa.

Korban diketahui berinisial (AWD ) putra dari Ketua Wartawan Tataan. Adam mengaku mengalami tekanan mental, trauma, hingga kekerasan fisik sejak duduk di bangku kelas 1 SD pada tahun 2023.


Tahun 2023  di kelas 1 SD Ejekan, Baju Dicoret, Buku Dirobek.  Saat duduk di kelas 1 pada tahun ajaran 2023 yang saat itu dipimpin wali kelas berinisial  R, Adam mengaku mengalami tindakan perundungan dari teman sekelasnya berinisial A, anak dari seorang warga bernama Alek.

Menurut pengakuan korban, bentuk bullying yang dialami antara lain, Diejek dipermalukan,  Baju baru dicoret menggunakan spidol
Buku pelajaran dirobek, Kerap diajak bertengkar saat di bangku kelas. 

Adam yang saat itu baru pertama kali masuk sekolah dasar mengaku mengalami shock dan tekanan mental. Ia memilih diam dan menahan rasa takut hingga akhirnya tidak kuat dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

Namun, orang tua korban mengaku kecewa karena tidak ada tindakan tegas dari wali kelas maupun guru yang disebut melihat kejadian perobekan buku. Kasus tersebut disebut berlalu tanpa penyelesaian yang jelas. 

Tahun 2024 – Kelas 2 SD Diduga Didorong ke Selokan Memasuki tahun 2024 saat duduk di kelas 2 dengan wali kelas berinisial Ibu S, Adam kembali mengaku mengalami kekerasan fisik. Ia menyebut didorong oleh teman sekelas berinisial Ab, anak dari seorang warga bernama Parini.

Akibat dorongan tersebut, Adam terjatuh ke selokan sekolah dan membentur batu. Ia pulang dalam keadaan menangis dan mengeluh sakit di bagian punggung serta mengalami demam.

Keesokan harinya, ibu korban mendatangi pihak sekolah untuk melakukan konfirmasi. Namun, menurut pengakuan keluarga, respons yang diterima justru mengecewakan. Disebutkan bahwa peristiwa tersebut dianggap terjadi di luar lingkungan sekolah.

Orang tua korban menegaskan bahwa yang mereka minta hanyalah empati, perhatian, dan tindak lanjut agar kejadian serupa tidak terulang.

Rasa Tidak Aman Hingga Pindah Sekolah
Berulangnya dugaan bullying dan kekerasan membuat korban mengalami trauma dan merasa tidak nyaman bersekolah. Konsentrasi belajar terganggu, rasa aman hilang.
Akhirnya, keluarga memutuskan memindahkan Adam ke SDN 07 Gedong Tataan yang berada di wilayah Bagelen.

Klarifikasi yang Membantah, Kekecewaan Muncul Kembali, Kasus lama ini kembali mencuat setelah pihak keluarga mencoba melakukan konfirmasi ulang kepada pihak sekolah terkait dugaan adanya bullying di lingkungan sekolah tersebut.

Namun, menurut keterangan keluarga, pihak sekolah melalui salah satu perwakilan membantah adanya kasus bullying. Hal ini memicu kegeraman dan kekecewaan mendalam dari orang tua korban.

Upaya konfirmasi kepada kepala sekolah SDN 08 Gedong Tataan disebut telah beberapa kali dilakukan, namun belum membuahkan pertemuan langsung.

Pernyataan Orang Tua: “Sekolah Harus Jadi Tempat Aman” Ibu korban yang juga menjabat sebagai Ketua Wartawan Tataan menyampaikan harapannya agar kasus ini menjadi perhatian serius semua pihak.

“Sekolah seharusnya menjadi tempat menimba ilmu, tempat anak belajar bersosialisasi dengan aman dan nyaman. Bukan tempat anak mengalami trauma. Jangan pernah menganggap sepele kasus seperti ini,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban bullying agar pemulihan mental dapat berjalan dengan baik.

Desakan Evaluasi dan Pengawasan
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan perundungan di lingkungan pendidikan dasar. Masyarakat berharap ada evaluasi serius dari pihak sekolah maupun dinas terkait agar kejadian serupa tidak terulang.

Bullying bukan persoalan sepele. Dampaknya bisa membekas bertahun-tahun dan memengaruhi masa depan anak.
Hingga berita ini diturunkan pada 16 Februari 2026, pihak sekolah terkait belum memberikan keterangan resmi secara terbuka kepada media. (Rls/Amsir/Leny)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Ketua TRC PPA Lampung Minta Dinas Pendidikan Dalami Dugaan Bullying dan Kekerasan Fisik Berulang SDN 08 Gedong Tataan

Trending Now

Iklan

iklan