Suara Lampung.com Pegawai Negri Sipil (PNS) yang bertugas di dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten mesuji AR beberapa bulan dan hari ini, jarang masuk kerja dan sering tidak masuk kerja alias di duga sering bolos.
Padahal iya,"sebagai perpanjangan tangan untuk pelayan masarakat setempat. Iya di anugrahi jabatan sebagai kasubag humas dan protokol di kantor dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten mesuji.
Sementara pekerjaan rumah (PR) dari bulan pebruari hingga mei 2019 penandatangganan kerja sama antar awak media yang bertugas di wilayah kabupaten mesuji sebagian belum terlaksana kan.
Pencairan dana publikasi dan dana koran pun dari bulan pebuari hingga mey 2019 akan menjadi hambatan bagi awak media.
Hal itu,"Plt Bupati H. Sapli TH mesuji harus segera mengambil langkal dan sikap yang tegas.
Karna telah di duga mengabai kan peraturan pemerintah pp 53 tahun 2010 tentang kedisiplinan pegawai Negri Sipil (PNS) pasal 3 angka 11 soal mentaati ketentuan jam kerja.
Selain kasus pelanggaran di siplin, berupa ketentuan, masuk kerja ada beberapa kasus di siplin lain nya.
Penyalah gunaan wewenang sampai perbuatan asusila. Sanksi yang di saran kan mulai dari hukuman di siplin ringan sedang dan berat.
Dari espek regulasi yang di atur dalam pp 53/2010 pasal 7,hukuman berupa teguran yang di maksud Berupa teguran lisan atau tertulis. Untuk hukuman di siplin sedang bisa di lakukan dengan penurunan pangkat dan sanksi hukuman di siplin berat berupa pemberhentian.
Tindakan tegas memang perlu lebih di perhati kan oleh pucuk pimpinan pemerintah kabupaten mesuji, agar mereka tidak semaunya mengabai kan tugas dan kewajiban mereka sebagai PNS "pungkas nara sumber yang enggan nama nya di tulis.(heri)