Akibat Pilkades, Pemkab Lamsel Di Gugat Warga Ke Meja Hijau

Iklan

Akibat Pilkades, Pemkab Lamsel Di Gugat Warga Ke Meja Hijau

Redaksi
Senin, Juni 17, 2019 | 15:39 WIB 0 Views Last Updated 2019-06-17T08:40:07Z

suaralampung.com, Lamsel- Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan digugat secara perdata oleh Saidah dan musidik (Balonkades), Warga Desa Karangsari Kecamatan Jatiagung. 

Gugatan ini dilayangkan PN Kalianda, merupakan buntut dari ditolak Saidah untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa setempat pada pilkada serentak 26 Juni mendatang. Alhasil, panitia pemilihan desa hanya menetapkan 2 calon, yakni calon kades petahana Romzy dan istrinya 

"Penutupan pendaftaran oleh panitia pada 10 April, pada hari itu sekitar pukul 15.30 wib, kami menyerahkan berkas pendaftaran ke panitia, namun ditolak dengan alasan waktu pendaftaran telah habis," kata Saidah kepada wartawan seusai ikuti sidang mediasi di PN Kalianda, Senin (17/6/2019).

Karena merasa waktunya masih ada, terus Saidah, kami terus meminta agar berkas pendaftaran diterima. Namun panitia pemilihan di desa kekeuh menolak. 

"Dengan berbagai macam alasan berkas kami ditolak, bahkan sempat menyebutkan bahwa penolakan berkas karena ada yang kurang lengkap," imbuh Saidah. 

Menurut Saidah, hal ini merupakan upaya mempersulit pihaknya untuk menjadi calon kepala desa. Padahal tidak ada masalah dengan waktu akhir pendaftaran, mau pun berkas syarat pendaftaran. Jika pun ada berkas yang kurang, maka ada waktu 2 hari untuk melengkapi pemberkasan sesuai dengan peraturan panitia desa. 

"Kami sempat ke Camat, ke Pemda bahkan ke bupati, namun nihil. Alhasil kami sepakati untuk melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda," katanya seraya menambahkan bahwa sidang hari ini merupakan sidang mediasi ketiga. 


Lebih jauh diungkapkan, bahwa tiadanya sosialisasi dari pihak desa terkait pembukaan pendaftaran calon kepala desa. Dimana dari 1 April pembukaan, tak ada info, pengumuman bahkan sosialisasi dari pihak desa. 

"Baru pada 8 April kami ketahui ada pembukaan pendaftaran calon kepala desa, itu pun kami ketahui dari selebaran dari desa lain," ujarnya. 

Mirisnya, sambungnya, panitia sempat meminta dana Rp 3 juta kepada kami untuk pendaftaran. Jika dana tidak diberikan, maka berkas pendaftaran tidak diberikan kepada kami yang ingin mendaftar.
"Sudah kami dimintai dana, dan berkas pendaftaran juga ditolak tanpa alasan jelas," tukasnya. 

Selain gugatan ke Pengadilan Negeri Kalianda, dibeberkan Saidah, pihaknya juga telah melaporkan pihak panitia desa ke Polres Lampung Selatan atas dugaan pemerasan dan pungutan liar (pungli).

"Padahal sudah jelas, untuk pembiayaan pelaksanaan pilkades ditanggung oleh APBD Rp 45 juta dan dari dana desa sebesar Rp 15 juta. Tapi kami sebagai pendaftar belum apa-apa sudah dimintai dana Rp 3 juta. Jika tidak diberikan, maka berkas pendaftaran tidak diberikan oleh pihak panitia, dan ini apa coba namanya kalau bukan pemerasan dan pungli," tandas dia. 


Senada, Musidik (53) warga desa setempat juga mengaku berkasnya ditolak oleh panitia. Pada batas akhir pendaftaran, berkas diserahkan sudah pada pukul 16.00 wib. Meski mengaku terlambat, namun Musidik menyesalkan tiadanya kebijakan dari panitia desa. "Memang benar, penutupan pendaftaran pada pukul 4 sore, namun keterlambatan saya tidak terlalu lama, namun panitia terkesan sangat tegas,"  kata Musidik. 

Musidik juga mengungkapkan, jika keterlambatan itu dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pihak panitia. Dia mengaku mengetahui pendaftaran pada tanggal 5 April, tepat hari Jumat. Sedangkan Sabtu -Minggu libur. 

"Pada tanggal 8 dan 9 April, berkas pendaftaran yang harus ditanda tangani kepala desa yang juga calon petahana tidak pernah ada ditempat. Baru pada tanggal 10 hari terakhir pendaftaran, kepala desa ada ditempat untuk menandatangani berkas, itu pun saya rasa dilama-lamakan," kata Musidik seraya mengaku turut dimintai dana sebesar Rp 3 juta oleh pihak panitia untuk biaya pendaftaran. 

Sementara, calon kepala desa petahana sebagai pihak tergugat V, Romzy membantah adanya permainan penjegalan terkait pendaftaran calon kepala desa. Menurut dia, apa yang panitia lakukan sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Gak lah, itu sesuai mekanisme, sesuai peraturan bupati sebagai payung hukum pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak ini," elak Romzy. 

Terkait adanya pungutan dana pendaftaran, menurut Romzy itu ranah panitia. Dikatakanya, kemungkinan adanya pemungutan oleh panitia dikarenakan dana yang ada sangat minim. "Dari pemda dibantu Rp 10 juta, dan dari dana desa hanya 15 juta. Saya rasa memang sangat minim," pungkasnya. 

Sementara, penasehat hukum dari pihak penggugat, Ridwan SH mengatakan sidang mediasi ditunda hingga 24 Juni mendatang, selang 2 hari dari pelaksanaan pilkades. "Ditunda hingga tanggal 24 Juni, ya kita tunggu saja bagaimana nanti," tukas Ridwan. 

(*Row/rl)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akibat Pilkades, Pemkab Lamsel Di Gugat Warga Ke Meja Hijau

Trending Now

Iklan

iklan