suaralampung.com, terkait stetmen kepala inspektorat kabupaten Lampung Selatan yang dikonfirmasi suaralampung.com beberapa hari yang lalu, Joko Sapta mengatakan, bahwa hampir seluruh permasalahan hukum terkait penyimpangan dana desa umumnya adalah masuk ranah hukum perdata, walaupun tidak semua, hal ini tentu menuai kontroversi serta banyak yang memberikan tanggapan dari berbagai kalangan terkait stetmen inspektur inspektorat Lamsel tersebut,Jumat (14/6).
Salah satunya Ahmada Handoko, praktisi hukum yang juga dikenal dengan pengecara para bupati di Lampung ini, dirinya angkat bicara terkait pernyataan kepala inspektorat kabupaten Lampung Selatan, Joko Sapta, yang mengatakan penyimpangan penggunaan dana desa umumnya masuk dalam hukum perdata.
Jelas Pengecara muda ini angkat bicara, saat diminta tanggapannya, bila demikian saya anggap kepala inspektorat Lamsel itu ngawur, tidak ngerti hukum,gak nyambung dia itu.
" Segala sesuatu penggunaan angganran negara mulai dari APBN,APBD yang tidak sesuai peruntukan itu jelas tindak pidana korupsi apalagi dana desa" kata pengecara nyentrik ini.
Saat ditanya terkait pengembalian keuangan negara, pengecara nyentrik yang akrab disapa Hans, pun menjelaskan, "dalam undang-undang tindak pidana korupsi,ada namanya, memang yang di utamakan adalah pengembalian kerugian keuangan negara, kalo itu sudah dipulangkan memang itu bisa juga tidak dilanjutkan proses hukumnya, tetapi, itupun selama aparat penegak hukum (APH) belum masuk untuk merikas perkara tersebut, bisa disiasati seperti itu.
" Namun selama itu juga belum masuk Pro Yustisia, itu (pengembalian) bisa menjadi dasar untuk tidak tindak lanjuti proses secara hukumnya, namun bila aparat penegakbhukum sudah masuk untuk memeriksa,dan memang di temukan adanya indikasi merugikan keuangan negara, ingat walaupun uangnya sudah dikembalikan itu tetap tidak menghapus tindak pidananya"
"Bahkan bila memang hasil temuan inspektorat menyatakan tidak ada masalah,tetapi dari aparat ternyata memang ditemukan,inspektorat juga bisa di tersangka kan, kata Hans
Saat ditanya apakah benar stetmen Joko yang mengatakan, masalah yang ada didesa umum nya semua kesalahan adminstrasi,sehingga ini masuk ranah hukum perdata.
Pria nyentrik ini kembali mengatakan, coba suruh belajar lagi itu kepala inspektorat, yang dimaksud kesalahan adminstrasi itukan masalah laporan dan sebagai nya.
" Kalo masalah hasil temuan Adanya Mark up, kelebihan pembayaran entah di sengaja atau tidak, dan jika itu tidak sesuai antara biaya yang dikeluarkan dengan hasil pembangunan, ataupun pembayaran fisik lainya, itu masuk kelasifikasi tindak pidana korupsi dong, kan pemeriksaan atau investigasi itu yang dijalankan oleh inspektorat dalam memeriksa, sehingga munculah rekomendasi-rekomundasi mereka,apa untuk teguran pengembalian kerugian keuangan negara ataupun sebagai bahan untuk ditindak lanjuti dalam proses hukum kepada APH"
" Yang namanya perdata itu, bila dalam pembelanjaan anatara desa ke pihak toko ataupun swasta lainya sehingga terjadi perselisihan, itu baru perdata"
" kalo pemerintah desa saat dilakukan pemerikasaan oleh lembaga negara atau aparat penegak hukum ternyata antara uang negara dan hasil belanja tidak sesuai seperti kelebihan pambayaran atau fiktif,atau tidak sesuai peruntukannya tentu ini tindak pidana korupsi dong". Tegas, hans
"Masa iya, hampir semua aparatur desa sudah pernah diikuti pelatihan baik dari teknis pelaporan administrasi, ataupun sistem keuangan desa, selalu salah dalam pelaporan, gak lah, gak mungkin, tidak akan jadi masalah kalo memang dana desa ini dijalankan secara transparan dan berjalan sesuai pagu dan peruntukanya" kata Hans
Dirinya juga menghimbau, bila memang warga masyarakat saat ini memang menemukan kejanggalan, dalam penggumaa dana desa, laporkan saja langsung ke Polda Lampung, saat ini Polda Lampung memang sedang koncern melakukan pengawasan dan pemeriksaan dana desa di seluruh Lampung ini. ujarnya. (Rl)