Perwakilan Pemkab Lamsel Absentie, Putusan Mediasi Gugatan Balon Kades Tertunda..

Iklan

Perwakilan Pemkab Lamsel Absentie, Putusan Mediasi Gugatan Balon Kades Tertunda..

Redaksi
Senin, Juni 24, 2019 | 19:12 WIB 0 Views Last Updated 2019-06-24T12:13:12Z

suaralampung.com, LAMPUNG SELATAN - Sidang mediasi ketiga antara penggugat (bakal calon Kepala Desa) Karangsari Kecamatan Jatiagung, terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) sebagai pihak tergugat menemui jalan buntu. Pasalnya hingga pukul 16.00 wib, perwakilan dari Pemkab Lamsel tidak ada yang hadir alias 'Absentie' dalam pertemuan, Senin (24/6/2019).

"Kami sudah hadir di Pengadilan Negeri Kalianda dari pukul 8 pagi, tapi tidak ada perwakilan dari pemda yang hadir. Bahkan tadi sempat kami hubungi berkali-kali melalui ponsel namun gak ada respon dan penjelasan" kata Nita kuasa hukum penggugat.

Hal ini, sambung Nita menunjukan itikad kurang baik dari pemda untuk mencapai titik temu dalam mediasi. Karena kata Nita, pada pertemuan mediasi sebelumnya pihak pemkab yang diwakilkan oleh kepala bagian hukum, Erdanda telah berjanji akan membawa draf perjanjian perdamaian secara tertulis untuk dibahas bersama. 

"Harusnya kan hadir dulu, tunjukan itikad baik. Bagaimana kesepakatan, mau seperti apa tindak lanjutnya. Namun ini sama sekali tidak ada pemberitahuan untuk alasan ketidak hadiran dari pihak tergugat," tukas Nita seraya menambahkan bahwa kemungkinan sidang perkara pokok gugatan akan digelar kembali,namun entah kapan karena ini belum di agendakan kembali. 

Sementara, Hasbi suami dari penggugat meminta Pemkab Lamsel untuk menunda pelaksanaan pilkades Karangsari yang seyogianya digelar lusa, pada Rabu (26/6/2019) mendatang. 

"Karena masalah pilkades ini masih dalam gugatan hukum, untuk itu kami meminta agar pemda dapat menunda sesuai isi perkara yang sedang dalam peroses gugatan perkara di pengadilan terkait pilkades sampai ada keputusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum," kata Hasbi. 

Kepala Bagian Otonomi Daerah setempat, Setiawansyah saat dihubungi mengaku belum mengetahui sidang mediasi terkait pilkades Karangsari hari ini absen. Menurut dia, mengenai permasalahan hukum di pengadilan sudah ada tupoksinya yakni bagian hukum setda. "Saya belum monitor, soalnya ada tugas masing-masing. Kalau terkait hukum itu tugasnya bagian hukum. Kalau saya masih fokus persiapan pilkades serentak ini yang tinggal 2 hari lagi," kata dia. 

Saat ditanya adanya permintaan penundaan pelaksanaan pilkades Karangsari dari pihak penggugat, Setiawansyah berujar bahwa pihaknya akan selalu taat hukum sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku. Dikatakan mantan Camat Natar ini, bahwa tahapan pilkades serentak ini harus terus berjalan sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan. "Tahapan pilkades Karangsari saat ini masih terus berjalan. Karena hingga kini belum ada putusan hukum yang memerintahkan untuk penyetopan atau penundaan.Terkait masalah gugatan, mari kita sama-sama hormati proses hukum yang masih berjalan,itu sudah masuk ranah pengadilan," imbuhnya.
(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perwakilan Pemkab Lamsel Absentie, Putusan Mediasi Gugatan Balon Kades Tertunda..

Trending Now

Iklan

iklan