14 PJS Desa Kecamatan Gedong Tataan Di lantik dan Ditetapkan

Iklan

14 PJS Desa Kecamatan Gedong Tataan Di lantik dan Ditetapkan

Redaksi
Jumat, Juli 19, 2019 | 21:22 WIB 0 Views Last Updated 2019-07-19T14:22:53Z

"Pelantikan penjabat sementara (pjs) desa merupakan suatu kepercayaan, karena dianggap mampu mengemban tugas-tugas di Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa Definitif hasil pemilihan kepala desa serentak, Tugas Penjabat Kepala Desa selain melaksanakan tugas pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, juga untuk mensosialisasikan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2019 yang akan datang"  Drs. Syukur, Asisten Satu Kab. Peaawaran.

Suaralampung.Com.
Pesawaran – Pemerintah Kabupaten Pesawaran Melantik dan menetapkan penjabat sementar (Pjs),di wilayah kecamatan gedong tataan, Kepala Desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Pesawaran pada tahun 2020 Mendatang. Jumat (19/7/2019).

Pelantikan Penjabat sementara Kepala Desa di wilayah Kecamatan Gedong Tataan, diantaranya Desa Kurungan Nyawa, Negeri Sakti, Bernung, Wiyono, Sungai Langka, Taman Sari, Kebagusan, Bagelen, Gedong Tataan, Padang Ratu, Pampangan, Cipadang, Sukaraja dan Desa Sukadadi. 

Bupati pesawara H. dendi ramadona S T. Dalam sambutan nya yang di wakili oleh asisten Satu, Drs. syukur menyampaikan,

"Pelantikan penjabat sementara (pjs) desa merupakan suatu kepercayaan, karena dianggap mampu mengemban tugas-tugas di Desa sampai dengan dilantiknya Kepala Desa Definitif hasil pemilihan kepala desa serentak, Tugas Penjabat Kepala Desa selain melaksanakan tugas pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat, juga untuk mensosialisasikan pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 20 November 2019 yang akan datang" terangnya.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang  Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa bahwa tahapan pemilihan kepala desa meliputi tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara dan penetapan kepala desa terpilih, dan Oleh karna itu saudara Penjabat Kepala Desa segera berkordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa/BPD dan Panitia Pemilihan Kepala Desa sehingga proses pemihan kepala Desa tidak menyimpang dari aturan yang sudah ditetapkan, dan Dalam Sambutan nya ia memesan kepada penjabat kepala sementara menyampaikan.

"Saya ingatkan, untuk tidak mengadakan Perombakan terhadap aparat Desa yang lama apabila tidak sangat diperlukan, justru harus dapat membina dan memanfaatkan perangkat Desa yang sudah ada, pengalaman mereka sangat berguna bagi saudara dalam membantu tugas-tugas dalam memimpin desa, Penjabat Kepala Desa tidaklah ringan, beragam masalah sosial kemasyarakatan harus dapat saudara selesaikan dengan baik, terutama masalah yang menyangkut pelayanan kepada masyarakat harus diberikan pelayanan yang terbaik dan tepat waktu serta keterbukaan atas pelayanan yang diberikan," titip asisten satu, Drs syukur.

Mengingat pentingnya peranan Penjabat Kepala Desa sebagai tempat masyarakat bertanya dan bertukar fikiran, maka Penjabat Kepala Desa dituntut untuk berwawasan luas, salah satu cara untuk menambah wawasan adalah dengan cara banyak membaca dan mau belajar. 

"Secara berjenjang,  Penjabat Kepala Desa harus berkoordinasi dan melaporkan setiap hal atau kejadian kepada Camat, dan nantinya Camat akan mencarikan jalan penyelesaiannya serta akan melaporkan hasilnya kepada Bupati. Hal ini sangat penting, jangan sampai terjadi ketika timbul permasalahan Penjabat Kepala Desa bertindak sendiri tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan Camat, sehingga dapat membawa dampak luas terhadap masyarakat" pungkasnya. (Ry / kajik ).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • 14 PJS Desa Kecamatan Gedong Tataan Di lantik dan Ditetapkan

Trending Now

Iklan

iklan