Enseval Berikan Pendampingan Perijinan Outlet
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Enseval Berikan Pendampingan Perijinan Outlet

Redaksi
Jumat, Juli 05, 2019 | 18:45 WIB 0 Views Last Updated 2019-07-05T11:45:20Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Kegiatan pemberian bimbingan teknis akan dilakukan di seluruh kota/kabupaten se-Indonesia tempat kantor cabang Enseval beroperasi. Sebagai tahap awal akan dimulai dari Semarang, Jember, Palembang, Makassar dan Bandar Lampung.

"Sesuai misi Kalbe yakni meningkatkan kesehatan untuk kehidupan lebih baik, Kalbe terus menghasilkan produk berkualitas untuk masyarakat," ujar Kepala Komunikasi Eksternal dan Hubungan Stakeholder PT Kalbe Farma Tbk, Hari Nugroho, Kamis (4/7).

"Enseval sebagai salah satu anak usaha Kalbe yang bergerak di bidang distribusi senantiasa menerapkan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) untuk menjamin kualitas dan keamanan yang didistribusikan," katanya.

Penerapan CDOB itu sudah disusun sejak 2003, dan mulai 2017 melalui Peraturan Kepala BPOM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi Cara Distribusi Obat yang Baik, Pedagang Besar Farmasi (PBF) diwajibkan menerapkan pedoman teknis CDOB.

Penerapan CDOB merupakan faktor penting dalam proses pendistribusian obat, yang bertujuan memastikan mutu obat selama proses distribusi dan penyaluran, sehingga aman ketika dikonsumsi oleh masyarakat.

"Enseval memberikan bimbingan teknis kepada pelanggan dengan katagori PBF untuk menerapkan CDOB berupa sosialisasi CDOB, training penerapan CDOB, dan pendampingan dalam proses pengurusan sertifikat CDOB. Selain kepada PBF, Enseval juga melakukan pelatihan tentang cara penyimpanan obat yang benar di beberapa rumah sakit yang menjadi pelanggannya," jelas Area Business Manager Enseval Bandar Lampung, Danu Tri Handriyono.

"Sedangkan bagi pelanggan yang dikategorikan sebagai apotek dan toko obat menjual obat, Enseval mendorong agar para pelanggan tersebut memiliki perizinan yang sesuai dengan bidang usahanya, dengan mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Sektor Kesehatan," lanjut dia.

Dalam kegiatan bimbingan teknis tersebut, Enseval akan membantu memfasilitasi tenaga kefarmasian, untuk memastikan pelanggan telah memiliki standar operasional prosedur (SOP) pada setiap fungsi yang telah dijalankan dengan baik.

Selain itu, tenaga kefarmasian juga akan membantu pelanggan menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. "Proses pengurusan perizinan bagi pelanggan kami di beberapa daerah dianggap menyulitkan, karena pelanggan diwajibkan harus memiliki tenaga kefarmasian yang sesuai dengan bidang usahanya," ujar Danu.

Oleh karena itu, kepada tenaga kefarmasian yang dimiliki oleh pelanggan, Enseval akan memfasilitasi mereka untuk dapat mengurus perijinan bagi pelanggan.

"Enseval senantiasa memastikan pelaksanaan CDOB dalam mendistribusikan produk obat. Saat ini Enseval telah memperoleh 46 sertifikasi CDOB dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk lokasi kantor pusat dan cabang Enseval di seluruh Indonesia," ujar Danu.

Sementara Dinas Kesehatan Kota andar Lampung menyambut baik program pendampingan yang dilakukan Enseval.

Dengan memiliki perizinan yang sesuai bagi pelaku usaha yang menjual obat, tentu dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, bahwa obat yang mereka beli tersebut memiliki kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan.

"Dinas Kesehatan akan terus mendorong setiap pelaku usaha yang menjual obat untuk memiliki perijinan yang sesuai dengan bidang usahanya," ujar Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung, Dra. Asnah Tarigan., Apt., M.Kes.

Tentang Enseval

Enseval adalah salah satu entitas anak usaha dari Kalbe, yang bergerak di bidang distribusi dan logistik, utamanya untuk produk-produk kesehatan. dengan pengalaman selama lebih dari 45 tahun menjadi perusahaan distribusi dan logistik untuk produk-produk kesehatan.

Enseval telah memiliki Sertifikat ISO 9001:2015 tentang Sistem Manajemen Mutu untuk: pergudangan dan distribusi, bahan baku dan produk kesehatan konsumen serta sertifikat Good Distribution Practice (GDP).

Enseval juga telah memperoleh sertifikat Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) dari BPOM untuk lokasi kantor pusat dan cabang. Saat ini Enseval memiliki 48 cabang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

Selain menjadi distributor produk-produk Kalbe, Enseval juga mendistribusikan produk obat, alat kesehatan, serta barang konsumsi dari sejumlah produsen yang memiliki produk yang telah dikenal baik oleh masyarakat, antara lain: PT Interbat, Biomerieux, Santan Kara, Beiersdorf, Roche, Nestle, Abbot Diagnostic dan masih banyak lainnya.

Sejak 1994, Enseval tercatat sebagai salah satu emiten di Bursa Efek Indonesia, dengan kode saham:EPMT. (Tik/lis)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Enseval Berikan Pendampingan Perijinan Outlet

Trending Now

Iklan

iklan