Suaralampung.Com.
Bandar lampung- Oknum Notaris Bandar Lampung, yang juga sebagai PPAT terungkap sedang dilaporkan pemalsuan akta otentik. Laporan pemalsuan di Laporkan di Polresta Bandar Lampung sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/B/1680/V/2019/LPG/Resta Balam, Tertanggal 7 Mei 2019 dengan Pelapor Rudianto Rusli Irawan.
Sebelumnya, Seorang Notaris yang berkedudukan di Bandar Lampung bernama Chairul Anom telah diberhentikan sebagai notaris karena terbukti melanggar Undang-Undang. Keputusan pemberhentian ditetapkan sesuai SK Menkumham RI Nomor: AHU.36.AH.02.04 tanggal 23 April 2019. Sanksi itu dijatuhkan atas laporan Serikat Pekerja Perkebunan Nusantara VII (SPPN VII).
Kini Terduga pemalsu sedang diungkap di Polresta Bandar Lampung. Hal ini dilakukan, untuk mengurangi kasus-kasus mafia tanah, yang ternyata terungkap para terduga pelaku ialah Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Untuk kasus yang menjerat Thabrani, laporan dibuat atas terjadinya dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik jual-beli tanah Nomor:05/CT.TKB/I/2008 Tertanggal 22 Januari 2008. Dalam jual beli itu tertera jual beli antara Liawati (Liaw Ye Ing)/Penjual dengan Marthalina Arifin (Pembeli). Akan tetapi faktanya sebagai pembeli bukan Marthalina Arifin (Pembeli) melainkan harusnya Pelapor.
Sementara David Sihombing kuasa Hukum Rudiyanto Rusli Irawan mengatakan tidak ada urusan dengan Chairul Anom meski telah dipecat. "Saya hanya mengurusi klien saya, mengenai jual-jual diduga palsu oleh Terlapor Thabrani sedang di proses di Polresta," kata David,saat di konfirmasi Minggu (14/7/2019).
Mengenai jual-beli diduga Palsu yang dibuat oleh notaris Thabrani, kuasa hukum ini menjelaskan kepada dirinya pernah dijelaskan Penjual (Liawati/Liaw Ye Ing) bahwa Penjual tidak pernah bertemu dan tidak mengenal yang bernama Marthalina Arifin.
"Liawati pernah berkata bahwa itu bisa akal-akalan notaris, kok bisa jual beli menjadi ke orang yang tidak dikenal. Liawati mengakui hanya pernah menjual kepada Klien saya, namun kasus ini semakin jelas terungkap di atas tahun 2010" jelas David
David menjelaskan, memang Notaris Thabrani tergolong lihai dalam memainkan permainkan kasus ini. "Akan tetapi penyidik sekarang kan sangat professional, sangat jarang bisa dimainkan, apalagi kasus ini terang dan berdasarkan bukti yang sangat sulit bisa dihindari, klo saya yakin dengan penanganan perkara Polres" tandasnya.
Hingga berita berita ini diturunkan, Polresta Bandar Lampung/kasat Reskim dan Terlapor Notaris Thabrani, belum memberikan tanggapan, meski sudah dikirimkan pesan melalui WhatsUpp. (Ross/Tre)