BAKAUHENI, suaralampung.com - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) kembali menggagalkan penyelundupan narkoba di area pemeriksaan Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.
Dalam Konferensin Pers/Press Rilis dihadiri sejumblah pejabat, Kapolda Lampung, Irjen Pol Drs Purwadi Arianto Msi. Wakapolda Lampung, Kombes Pol Rudi Setiawan. Kapolres Lamsel, AKBP M Syarhan Sik MH. GM PT ASDP cabang Bakauheni, Hasan Lessy dan Forkopimda beserta jajaran Polda dan Polres.
Kapolda Lampung Irjen Pol Drs. Purwadi Arianto Msi. mengatakan seluruhnya ada 65 kilo sabu yang kita ungkap dari bulan juni sampai bulan juli 2019 ini, kemudian 33 kilo ganja dengan modus operandi yang berbeda.
"Untuk ganja ditemukan di bawah mobil expedisi, kemudian yang kedua dimasukan kedalam body kendaraan mobil yang sudah dimodifikasi yang berupa sabu, modus ini sudah kita pelajari dan kita sudah bekerja sama dengan BNN dan Dirnarkoba Bareskrim pada modus sudah kita pelajari semua," katanya Kapolda pada saat Konferensi Pers di Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni, Kamis (18/7/2019).
Lanjut kata Irjen Purwadi, sehingga hari ini kita mengungkap dengan modus yang baru diungkap, meletakan dengan drum yang diletakan dibawah mobil Nissan Serena nopol (B 1173 SVK) dengan warna merah marun dan jenis Honda nopol (P 603 RP) dimodifikasi sedemikian mungkin untuk mengelabui petugas.
"Ada 9 tersangka yang berhasil diamankan petugas dan akan di proses berdasarkan UU narkoba NO 35 tahun 2009," unjar Kapolda.
Irjen Purwadi mengucapakan apresiasi kepada Kapolres Lampung Selatan dan jajaran.
"Reward pasti kami akan berikan dan Polres Lampung Selatan ini sudah sering mendapatkan Reward serta mereka tidak terputus untuk apresiasi. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah memberikan masukan informasi kepada Polri, kita lebih profesional dan kita lebih bersahabat dengan masyarakat," pungkasnya. (yg)