Raden Sahril Nyatakan Uang Rp 25 Juta Bukan Bupati Agung
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Raden Sahril Nyatakan Uang Rp 25 Juta Bukan Bupati Agung

Redaksi
Kamis, Juli 18, 2019 | 17:52 WIB 0 Views Last Updated 2019-07-18T10:52:36Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabi'in menghadirkan saksi Raden Sahril alias Ami, dalam sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Yogi Andhika.
Hal tersebut terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (18/7).

Dalam keterangan sebagai saksi dipersidangan, Raden Sahril mengatakan jika uang sebesar Rp 25 juta adalah uang pribadi milik dirinya yang dititipkan kepada Yogi. Ia menambahkan, uang yang menyebutkan itu uang bupati dibantah oleh saksi ini, menurut saksi uang Rp25 juta yang disebutkan dalam dakwaan jaksa dan yang diberikan kepada korban merupakan uang pribadi yang dititipkan kepada Yogi untuk diantarkan kepada Rita untuk dana pengajian.

"Ya saya menitipkan uang dan itu uang pribadi saya, katanya uang untuk bupati itu bukan untuk bupati, itu murni uang pribadi saya yang saya titipkan," kata saksi. Kronologis pemberian uang lanjut saksi, dia menitipkan uang kepada korban untuk saudaranya lalu uang tersebut tidak kembali lagi.

Terpisah Rozali Umar selaku Kuasa hukum saksi Raden menjelaskan bahwa tidak ada ungkapan dari kliennya yang menyebutkan ada sayembara, uang tersebut memang dititipkan kepada korban untuk diantarkan kepada Rita (Kakak saksi) di daerah Sungkai, karena tidak kunjung sampai uang yang dititipkan tersebut Rita menelfon saksi dan mengatakan bahwa Yogi hingga saat ini belum mengatakan uang.

Karena uang tidak sampai dan yang mengantar uang tersebut tidak diketahui dimana, saksi melaporkan persoalan tersebut kepada pihak Polres Lampung Utara. " Uang itu murni untuk pengajian Ayuk saksi ini, pas malam diantar Rini menelfon mengatakan uang belum sampai semntara pengajian mau dilaksanakan besoknya," kata dia.

Sebelumnya, terdakwa Moulan Irwansyah Putra (29) Pegawai Negeri Sipil, (Protokol Pemda Kab. Lampung Utara), warga Kelurahan Sepangjaya, Kedaton Kota Bandar Lampung, didakwa terkait dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap korban Yogi Andhika.

JPU Sabi'in mendakwa terdakwa dengan empat pasal sekaligus yakni Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, atau kedua Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP, Ketiga Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 353 ayat (3) KUHP. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan dakwaan ke Empat Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (3) KUHP. Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menggelar rekonstruksi terkait kasus penganiayaan yang berujung kematian Yogi Andhika, mantan sopir pribadi pejabat di Lampung Utara.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Jalan Jati Baru, Durian Payung, di belakang bakso Sony, Kamis (11/4/2019) sekitar pukul 10.00 sampai 13.00. Total ada 54 adegan yang diperankan, mulai kedatangan korban Yogi Andhika ke rumah temannya atau saksi Arnold, yang merupakan TKP rekonstruksi.

Dari 54 adegan tersebut terlihat awalnya Yogi Andhika datang ke rumah Arnold, ternyata di sana ia disambut oleh tersangka Maulana Alias Bowo, seorang ASN Pemkab Lampung Utara, Mr. X pelaku yang tidak dikenal oleh Maulana, dan saksi Andri Wibowo.

Kemudian, terlihat Yogi Andhika dipukuli berulang kali, hingga berlumuran darah, lalu dibawa oleh Maulan alias Bowo, dan Mr X ke jalan utama depan bakso Sony, sebelum dimasukkan ke bagasi mobil dengan tangan terikat dan penuh luka lebam akibat pukulan. (Tika)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Raden Sahril Nyatakan Uang Rp 25 Juta Bukan Bupati Agung

Trending Now

Iklan

iklan