Terpidana Alay Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Terpidana Alay Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur

Redaksi
Kamis, Juli 04, 2019 | 23:47 WIB 0 Views Last Updated 2019-07-04T16:47:35Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-
Terpidana kasus korupsi APBD Kabupaten Lampung Timur, Sugiarto Wiharjo alias Alay yang sebelumnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Rajabasa, kini telah dipindahkan ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat guna menjalani sisa masa tahanannya. Hal tersebut diungkapkan Kabid Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas I Rajabasa, Usman, Kamis (4/7).

Usman menjelaskan jika pihaknya telah melakukan pemindahan terhadap Sugiarto Wiharjo alias Alay, ke Lapas Kelas III Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, sesuai perintah berdasarkan surat yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Surat tersebut dikeluarkan tanggal 26 Juni 2019 dengan nomor PAS-PK.01.05.08-675 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami.

"Iya benar, Alay telah kami pindahkan atas perintah langsung dari Direktorat Jenderal Pemasyarakat pada hari Selasa dinihari sampai hari Rabu tanggal 26 Juni 2019 lalu dengan menggunakan jalur darat. Kami mendapat perintah secara mendadak, dan kami langsung berangkat dari Lapas Rajabasa pada Selasa Pukul 22.00wib malam dan tiba pada Rabu sekitar Pukul 03.00 WIB dinihari," kata Usman.

Pemindahan terpidana Alay ke Lapas yang berhadapan dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIIB Gunung Sindur yang juga di huni oleh Setya Novanto yang merupakan terpidana kasus korupsi E-KTP. "Pemindahan terpidana Alay tersebut berjalan lancar dengan mendapat pengawalan ketat dari pihak Lapas Rajabasa yang berjumlah empat orang dengan tangan tetap diborgol," katanya.

Usman mengaku jika dirinya yang ikut langsung mengawal pemindahan tersebut bersama tiga petugas Lapas Kelas I yang mengantarkan langsung Alay sampai ke dalam Lapas Kelas III Gunung Sindur. "Kita juga melakukan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan telah koordinasikan kepada penasehat hukumnya dan juga pihak keluarganya," katanya.

Ketika ditanya, apa alasan pemindahan terhadap Alay ke Bogor? Usman mengaku tidak mengetahui alasan tersebut. Menurutnya dia hanya menjalankan tugas yang telah diberikan pimpinan. Ia juga menambahkan   selama Alay berada di Lapas Kelas I Rajabasa tidak mempunyai masalah apapun. "Menurut saya pribadi, pemindahan Alay ini bukan karena ada masalah apa-apa. Tetapi pemindahan tersebut karena perintah langsung dari Pimpinan kami dan secepat harus kami laksanakan," katanya.

Sejauh ini, berdasarkan pemantauan di Lapas Rajabasa, terpidana Alay cukup kooperatif hormat, dan juga sopan terhadap petugas. Menurutnya, selama kurang lebih enam bulan Alay menjalani tahanan di Lapas Rajabasa tidak ada masalah. Justru yang bersangkutan ingin masalah pengembalian kerugian negara tersebut bisa secepatnya selesai. "Jadi kami benar-benar tidak tahu apa alasan pemindahan tersebut," tuturnya. (Tika)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Terpidana Alay Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur

Trending Now

Iklan

iklan