Usai Diresmikan, Kapal Pembersih Sampah Siap Beroperasi di Lampung

Iklan

Usai Diresmikan, Kapal Pembersih Sampah Siap Beroperasi di Lampung

Redaksi
Rabu, Juli 31, 2019 | 16:53 WIB 0 Views Last Updated 2019-07-31T09:54:14Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Dalam rangka pencanangan laut bersih dari sampah, Pemerintah Provinsi Lampung bersama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) Cabang Panjang atau IPC Panjang telah resmi meluncurkan Kapal pembersih sampah untuk segera dioperasikan di wilayah Lampung. Hal tersebut diungkapkan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat menggelar apel bersama di Pelabuhan Panjang, Rabu (31/7)

Acara peresmian kapal pembersih sampah tersebut dihadiri oleh Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, GM PT Pelindo cabang Lampung Drajat Sulistyo dan instansi terkait lainnya. "Lampung adalah Provinsi yang kaya dengan sektor pertanian, laut, dan budaya. Apabila dari hulu tidak mengelola sampah dengan baik maka hilir dalam hal ini laut akan menjadi tujuan akhir tempat penimbunan sampah," kata Arinal kepada awak media.

Arinal melanjutkan jika tidak mengelola sampah maka sampah akan menumpuk di laut dan akan mengakibatkan pencemaran penyakit maupun bencana kepada ekosistem laut bagi masyarakat. "Permaslaahan sampah yang saat ini marak terjadi tentunya memerlukan penangan khusus baik dari pemerintah maupun masyarakat," kata dia.

Dalam pengelolaan sampah jika tidak sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan, maka dikhawatirkan akan berdampak negatif seperti penurunan kualitas lingkungan hidup yang berdampak bagi kesehatan masyarakat.

Mencermati amanat Undang-undang no.18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah dan pengaturan pemerintah no.81 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis lainnya dan keputusan presiden no.83 tahun 2018 tentang penanganan sampah laut serta mendukung kebijakan nasional berupa maritim dunia maka kewajiban bersama untuk memberikan perhatian khusus terhadap pengelolaan sampah mulai dari hulu sampai dengan hilir yang bermuara ke laut.

"Tata kelola sampah diprediksi sebesar 7.200 ton sampah perharinya jika di kelola dengan baik akan menjadi energi terbaru salah satunya melalui reuse, reduce, dan recycle (3R) yang diatur dalam peraturan menteri RI no.13 tahun 2012 tentang pedoman pelaksannan bank sampah menjadi sangat strategis untuk mengurangi sampah plastik sekaligus mengatasi pemansan global," kata dia.

Penanda bahwa telah diresmikan nya kapal tersebut dengan cara ditandai pemecahan kendi oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi di atas kapal pembersih sampah. Usai melakukan peresmian, Gubernur Lampung bersama instansi lainnya melakukan penyisiran sampah di Wilayah perairan Teluk Lampung. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Usai Diresmikan, Kapal Pembersih Sampah Siap Beroperasi di Lampung

Trending Now

Iklan

iklan