Karna Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Lampung Timur DICOPOT Dari Jabatannya

Iklan

Karna Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Lampung Timur DICOPOT Dari Jabatannya

Redaksi
Kamis, Agustus 22, 2019 | 21:06 WIB 0 Views Last Updated 2019-08-22T14:07:07Z

Suaralampung.com - Lampung Timur -. Ketua Masyarakat dan Pers Pemantau Pemilu (MAPPILU-PWI) Kabupaten Lampung Timur, Eko Arif Yulianto, mengharapkan semua pihak bisa menghormati hasil Keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP-RI), Nomor :  118/PKE/DKPP/VI/2019.

Pihaknya menjelaskan bahwa, sesuai Keputusan DKPP-RI, Nomor :  118/PKE/DKPP/VI/2019, Andri Oktavia, terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, sehingga dijatuhi sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatannya sebagai Ketua KPU Kabupaten Lampung Timur. 

Selain Andri Oktavia, Sanksi Peringatan Keras, akibat melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, juga diterima oleh 4 Anggota Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur yang lain, yaitu Maria Mahardini, Husin, Wanahari, Wasiat Jarwo Asmoro.

Dan ternyata Sanksi Peringatan Keras, akibat melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, juga diterima oleh Ketua BAWASLU Kabupaten Lampung Timur, Uslih, dan 4 orang Anggotanya, yaitu Lailatul Khoiriyah, Winarto, Syahroni, Dedi Maryanto.

DKPP-RI juga memutuskan untuk Merehabilitasi nama baik Teradu : Nanang Trenggono selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Lampung, M. Tio Aliansyah, Sholihin, Handy Mulyaningsih dan Fauzan selaku Anggota KPU Provinsi Lampung, karena Tidak Terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Untuk diketahui bahwa Keputusan DKPP-RI tersebut, merupakan buntut persoalan dan konflik Pemilu tahun 2019 di Kabupaten Lampung Timur, yang diadukan secara resmi oleh salah satu peserta Pemilu, yaitu Hendri Yulianto (DPC Partai GERINDRA Kabupaten Lampung Timur), melalui Kuasa Hukumnya Yuriansyah SH. 

Ketua MAPPILU-PWI Kabupaten Lampung Timur, juga mengharapkan Tim Seleksi KPU, bisa "Menggaris-Bawahi" Keputusan DKPP-RI, Nomor :  118/PKE/DKPP/VI/2019, tersebut, sebagai salah satu acuan penting, dalam  melakukan proses seleksi terhadap calon anggota KPU, khususnya terhadap ke-5 Komisioner KPU Kabupaten Lampung Timur, yang telah terbukti melakukan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

"Kita ingin Komisioner KPU yang terpilih bertugas, pada periode mendatang di Kabupaten Lampung Timur, benar-benar Komisioner yang Profesional", tegasnya.

Berita wartawan suaralampung.com
(Raja/pen/Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Karna Terbukti Melanggar Kode Etik, Ketua KPU Lampung Timur DICOPOT Dari Jabatannya

Trending Now

Iklan

iklan