Mantan Ketua DPRD Tulang Bawang Segera Panggil Pihak Disdik

Iklan

Mantan Ketua DPRD Tulang Bawang Segera Panggil Pihak Disdik

Redaksi
Senin, Agustus 26, 2019 | 20:29 WIB 0 Views Last Updated 2019-08-26T13:30:12Z

Suaralampung.com - Sopi'i Ashari atau anggota DPRD Tulang Bawang (Fraksi PDI Perjuangan) sekaligus mantan Ketua DPRD periode 2014-2019 diwilayah tersebut, segera panggil pihak Dinas Pendidikan Tulang Bawang terkait Pengadaan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Pengawasan tahun anggaran 2019 yang diduga bermasalah, dan terindikasi KKN. 

Dikatakan Sopi'i, pemanggilan pihak Dinas Pendidikan Tulang Bawang yang akan dilakukan oleh pihaknya, guna meminta keterangan mengenai dugaan permasalahan dimaksud." Nanti kami panggil pihak Disdik nya, yang jelas dalam pemanggilan ini pihak Disdik akan kami mintai keterangan tentang dugaan itu". Singkatnya Dia dikantor DPRD Tulang Bawang (Senin 26/08)

Sebelumnya, Pelaksana Harian (Plh) Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan Tulang Bawang, Suyono mengakui pihaknya kesalahan lantaran paket pekerjaan Belanja Jasa Konsultasi Pengawas DAK SMP dan Belanja Jasa Konsultasi Pengawasan DAK SD tahun 2019, metode pengadaan dilakukan pihaknya dengan cara pengadaan langsung."Mohon maaf, mutlak kami salah". Singkatnya Suyono via WhatsApp (Selasa 20/08)

Metode pemilihan penyedia yang dilakukan pihak Dinas Pendidikan Tulang Bawang atau sebagaimana telah diakui salah oleh Suyono (Plh. Bidang Sarpras), juga dinilai Pengamat Pembangunan Tulang Bawang, Sandi, SH.MH tidak sesuai dengan prinsip tujuan pengadaan barang dan jasa pemerintah, yang mana telah diatur dalam Peraturan Presiden No16  Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Menurut Sandi (Minggu 25/08), metode pengadaan jasa konsultasi dengan nilai diatas Rp.100.000.000 merupakan metode pemilihan penyedia yang ditetapkan oleh pihak Dinas Pendidikan Tulang Bawang dengan cara Pengadaan Langsung, dapat dipastikan tidak dibenarkan oleh peraturan yang ada.

Jasa konsultasi dengan anggaran diatas Rp. 100.000.000, pemilihan penyedia yang dilakukan dengan metode seleksi bukanlah penunjukan langsung. "Apabila pemilihan metode penyedia saja sudah salah, dapat dipastikan dalam proses pelaksanaan pemilihan penyedia dalam belanja jasa konsultasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang tahun anggaran 2019, kuat dugaan telah mengangkangi PP No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah". Terangnya

Intinya sambung Dia, metode pemilihan dengan cara penunjukan langsung dan pengadaan langsung barang/ jasa pemerintah, sangat rentan terjadinya persekongkolan di tempat." Oleh karena itu, metode penunjukan langsung atau pengadaan langsung barang dan jasa pemerintah ini, memerlukan pengawasan dari pihak eksternal dari pemerintah dan usaha, dalam hal ini Komisi Pengawas Perolehan Usaha  (KPPU) perlu ditonton dan diawasi secara maksimasl".  Tuturnya Sandi

Lebih lanjut dirinya berharap, pihak pengawas internal pemerintah APIP di kabupaten Tulang Bawang dapat mengawasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang dilakukan pihak Organisasi Pemerintah Daerah setempat. "Mulai dari proses perencanaan, pengadaan serta pelaksanaan dalam pekerjaan, hal itu agar dapat meminimalisir terjadinya kebocoran anggaran pemerintah". Harapnya (Jon)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Mantan Ketua DPRD Tulang Bawang Segera Panggil Pihak Disdik

Trending Now

Iklan

iklan