Bandar Lampung suaralampung.com - Terkabar dalam sepekan kemarin kasubid IV tipiter ,KRIMSUS Polda Lampung di tengarai gencar melakukan pengerebekan ke beberapa lokasi yang di duga melakukan aktifitas penimbunan,pengoplosan dari minyak murni Pertamina yang dioplos minyak mentah asal Palembang.prihal itu di duga guna menutupi kasus dugaan gudang oplos BBM di Desa Negeri Sakti Pesawaran yang secara nyata kedapatan gunakan tangki Pertamina Peraero.
Tim tipiter polda Lampung melakukan pengerebekan ke sejumlah tempat yang diduga gudang oplosan, dan Penimbunan oleh mafia BBM diantaranya, seperti yang berada di campang raya Suka Bumi Tirta Yasa Bandar Lampung milik aparat oknum TNI AD. Inisial ALD.
Kemudian terkabar pula penimbunan BBM jenis solar .di kelurahan gunung terang Bandar Lampung.dan dari info yang dihimpun,BBM itu berasal dari beberapa SPBU dibilangan jalinsum sekitar Branti Raya,Natar,juga Polinela Raja basa.modusnya mereka mengunakan armada mobil yang telah dimodifikasi khusus memompa BBM dari tangki asli ke tangki tampung dalam mobil kapasitas hingga ribuan liter.
Sementar tempat usaha ilegal mengangkut,timbun,oplos dan jual para mafia BBM tersebut satu persatu di lakukan pengerebekan oleh aparat dari Polda Lampung, namun ironinya proses hukum terhadap pelaku dugaan penyalahgunaan migas ini belum pernah ditetapkan sebagai tersangka alias masih bebas berkeliaran.
Seperti terkabar pada hari Rabu 7/8/2019 sekitar pukul 13.25 wib Polda Lampung juga diduga melakukan penggerebekan di wilayah Tanjung Bintang Lampung Selatan gudang milik oknum anggota TNI inisial DS dan warga sipil inisial MS namun seperti biasa dari beberapa aksi itu Polda Lampung tak pernah menyertakan barang bukti berupa kendaraan untuk perlihatkan pada tempatnya,yakni penitipan barang bukti, tapi justru kedapatan disembunyikan di belakang pasar baru kota karang Teluk Betung. lokasi ini diduga milik seorang oknum polisi yang bertugas di Polda Lampung .
"Sering si mas mobil tengki, kadang juga truk, ada juga kendaraan pribadi di sini, kadang sampe 3 hari lebih baru nanti diambil sama pemilik nya "kalo untuk nitip si gk ada omongan karena mungkin kadang datang malem kita sudah tidur ,katanya si kendaraan barang bukti Polda .saya kurang paham juga yang punya tanah pasar ini kan anaknya anggota di Polda juglebik, kalo saya cuma suruh nempatin aj , tapi kadang kalo mobil ada yang sudah beres suami saya dikasih duit rokok dari polisinya .ujar warga yang berdagang di lokasi penyimpanan kendaraan.
Sejauh ini pihak penegak hukum diduga baru sebatas melakukan pendataan saja terhadap para pemilik usaha dugaan gudang penimbunan BBM. hal itu terindikasi adanya dugaan karena para mafia BBM telah memberikan upeti yang bervariasi agar proses hukum tidak berlanjut hingga dapat melakukan aktifitas seperti biasa kembali,juga setiap bulannya duduga ada setoran dari SPBU dan pemilik usaha BBM ilegal pada salah satu oknum anggota di Polda.
Meskipun diketahui negara Indonesia telah mengatur hal tersebut pada undang undang migas dan menetapkan sanksi pidana atas perbuatan yang meniru atau memalsukan meniagakan BBM diatur dalam Pasal 54 UU Migas yang berbunyi,
"Setiap orang yang meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Hingga berita ini di turunkan belum adanya keterangan resmi dari Polda Lampung tentang adanya penggerbekan serta proses hukum pada kasus dugaan gudang oplosan, angkutan BBM jenis solar itu yang terkesan tak ada penindakan hukum lebih lanjut sebagai efek jera pada mereka mafia BBM, meskipun dari salah satu sumber mengatakan beberapa hari lalu tim dari mabes Polri mendatangi gudang dan Hiswanamigas namun belum juga ada kabar resmi dari kepolisian terkait gudang oplos di Pesawaran Lampung.(RLS)