Dua Penjudi Koprok Dibekuk Polsek Pulau Panggung, Bandar dalam Pengejaran

Iklan

Dua Penjudi Koprok Dibekuk Polsek Pulau Panggung, Bandar dalam Pengejaran

Redaksi
Jumat, September 27, 2019 | 14:20 WIB 0 Views Last Updated 2019-09-27T08:34:53Z

TANGGAMUS,Suaralampung.com - Dua pria berinisial MS (33) Dusun Cipta Gara Pratin Tugu Mulya Kecamatan Kebun Tebu Kabupaten Lampung Barat dan MR (21) warga Pekon Datar Lebuar, Air Naningan Tanggamus diamankan di Lapak perjudian Koprok.

Keduanya diamankan saat Polsek Pulau Panggung melakukan penggrebegan lapak judi di Dusun Cita Laksana Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

Dari lokasi, petugas mengamankan belasan sepeda motor berbagai jenis, handphone, alat perjudian, terpal dan uang tunai serta sebilah pisau sepanjang 30 centimeter.

Selain menangkap keduanya dan mengamankan barang bukti itu, Polsek Pulau Panggung dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus terus melakukan penyelidikan dan pengejaran bandar maupun para terduga yang melarikan diri.

Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, SH mengungkapkan, kedua pelaku diamankan saat pihaknya melakukan penggrebegan di TKP pada hari Selasa (24/9/19) pukul 23.00 Wib.

Penggrebegan itu dilakukan setelah ia menerima informasi masyarakat adanya perjudian koprok yang meresahkan di Dusun Cita Laksana Pekon Datar Lebuay Kecamatan Air Naningan Kabupaten Tanggamus.

"Jadi pada Selasa, 24 September 2019 sekitar pukul 21.30 Wib, kami menerima informasi adanya perjudian itu. Setelah penyelidikan benar adanya, sehingga keduanya berhasil di Tangkap," ungkap Iptu Ramon Zamora dalam keterangannya mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK MM di Mapolsek Pulau Panggung, Kamis (26/9/19).

Iptu Ramon menjelaskan, dalam perjudian itu sebenarnya diikuti belasan orang, namun sayangnya ketika petugas datang para pelaku menyadari kedatangan tim, sehingga mereka kabur ke dalam perkebunan.

"Kondisi lapak perjudian berada di pinggir jalan pekon, sehingga para pelaku leluasa kabur ketika tim datangan. Tapi Alhamdulillah dua orang yang berhasil ditangkap," terangnya.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui bahwa mereka merupakan pemasang dalam perjudian tersebut. Bahkan mereka faham siapa bandarnya.

"Berdasarkan penjelasan dari kedua orang pelaku yang berhasil diamankan, bandar permainan berinisial P warga Pulau Panggung, namun saat didatangi ke rumahnya pelaku belum dapat ditemukan diduga telah kabur," kata dia.

Saat ini kedua pelaku berikut barang bukti berupa 11 sepeda motor berbagai merk, 2 Handphone, 1 lapak koprok, 1 set lampu emergency, 3 tas, terpal, pisau dan uang tunai Rp. 210 ribu diamankan di Mapolsek Pulau Panggung.

"Atas perbuatannya kedua pelaku dipersangkakan pasal 303 KUHPidana, ancaman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.

Sementara, seorang pelaku MS menuturkan bahwa ia datang ke Air Naningan karena orang tuanya berdomisili disana. Sehingga ketika ada keramaian dan perjudian tersebut mencoba peruntungan bermain koprok.

"Saya berkunjung ke rumah orang tua, ketika ada keramaian dan koprok saya pasang. Ternyata ada penggerebegan dan saya tertangkap," ujarnya.

Bahkan setelah ditangkap Tekab 308 Polres Tanggamus ia mengaku menyesali perbuatannya dan hal sama diutarakan oleh pelaku MR. (Saripudin/Kurdianto)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dua Penjudi Koprok Dibekuk Polsek Pulau Panggung, Bandar dalam Pengejaran

Trending Now

Iklan

iklan