Berakhir Damai di Persidangan, Sujarwo Berharap Pengembalian Kerugian Negara Terpidana Alay Berjalan Lancar
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Berakhir Damai di Persidangan, Sujarwo Berharap Pengembalian Kerugian Negara Terpidana Alay Berjalan Lancar

Redaksi
Selasa, Oktober 01, 2019 | 22:59 WIB 0 Views Last Updated 2019-10-01T15:59:46Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Sidang gugatan terhadap terpidana Sugiarto Wiharjo alias Alay, terkait perselisihan tentang kepemilikan sejumlah aset kembali digelar dengan berakhir damai. Dengan adanya perdamaian teraebut diharapan pengembalian uang kerugian negara sebesar Rp106 miliar berjalan lancar. Hal tersebut diungkapkan oleh tim Penasihat hukum, Sujarwo saat ditemui di Pangadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (1/9/2019).

Dalam persidangan terungkap antara Alay dengan Puncak Indra dan keluarganya telah bersepakat mengakhiri perselisihan tentang kepemilikan sejumlah aset dengan perdamaian per tanggal 1 Oktober 2019. Oleh sebab itu, dengan adanya upaya perdamaian tersebut, Sujarwo berharap kliennya dapat segera melakukan pengembalian kerugian negara.

Dia menjelaskan kesepakatan itu mengacu pada perjanjian nomor 25, 26, dan 27. Perjanjian 25 yakni antara Budi Winarto alias Awi dengan Yurike anak dari Alay tentang pengelolaan dan kepemilikan PT Prabu Tirta Jaya Lestari atau Tripanca.

Kemudian 26 yang dilakukan Puncak Indra yang merupakan orang tua dari Awi dengan Alay tentang kerja sama pengelolaan Pantai Lempasing dengan sejumlah bidang tanah, dan 27 tentang  pengelolaan gudang Sharp antara Awi dengan Merliana yang merupakan istri dari Alay.

"Disepakati aset itu untuk digunakan pengembalian kerugian negara sebesar Rp106 miliar dan denda Rp500 juta," kata dia. Dia melanjutkan nantinya uang hasil penjualan aset sebelumnya akan dikurangi penjaminan di dua bank senilai Rp72 miliar yang dijaminkan oleh keluarga Puncak Indra. 

"Sisanya setelah disepakati maka akan dibayarkan kerugian negara. Itu poin kesepakatannya, setelah semuanya selesai sisanya baru bisa dinikmati dan dikembalikan sesuai dengan pernyataan Alay," tutur pria yang akrab disapa Pakde Jarwo itu. (Tik)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Berakhir Damai di Persidangan, Sujarwo Berharap Pengembalian Kerugian Negara Terpidana Alay Berjalan Lancar

Trending Now

Iklan

iklan