LSM GMBI Way Kanan Siap Kawal Proses Penegakan Hukum Kasus Pelecehan Profesi Wartawan dan LSM
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

LSM GMBI Way Kanan Siap Kawal Proses Penegakan Hukum Kasus Pelecehan Profesi Wartawan dan LSM

Redaksi
Rabu, Oktober 02, 2019 | 21:45 WIB 0 Views Last Updated 2019-10-02T14:45:22Z

LSM GMBI Way Kanan Siap Kawal Proses Penegakan Hukum Kasus Pelecehan Profesi Wartawan dan LSM


Suaralampung.Com.
Way kanan - LSM Gabugan masyarakat bawah indonesia (GMBI) Way Kanan siap kawal proses penegakan hukum terkait ujaran kebencian  dan pelecehan profesi wartawan dan LSM yang di lontarkan salah oknum warga Gunung Cahya, dengan akun fecebook milik nya Taufik  Safa yang sempat ramai dibicarakan Rabu (02/09/19)

Subki ketua Gabugan masyarakat bawah indonesia(GMBI) mengecam keras atas pelecehan yang di lontarkan di akun fecebook Taufik Safa, GMBI juga akan mengawal hinga selesai proses ini.

Seperti dikerahui bahwa sejumlah  Wartawan dari berbagai macam oganisasi kewartawanan di Kabupaten Way Kanan yang diwakili oleh Indro Wibowo, Juwanto Migoe, dan Chandra Putra Wijaya resmi melaporkan pelanggaran akun Facebook atas nama Taufik safa warga Gunung Cahya Kecamatan Pakuan ratu terkait UU ITE, Rabu (2/10/2019).

Pada  akun facebooknya warga Gunung Cahya, Kecamatan Pakuon Ratu Way Kanan itu dalam kolom komentarnya  yang dengan sengaja mengatakan wartawan dan LSM "Tai kucing" pada media sosial Selasa (1/10/2019) malam sekira pukul 21.49 WIB.

Indro Wibowo selaku Pelapor mengatakan aspirasi profesi wartawan dan LSM Way Kanan telah sepakat bahwa pelecahan yang dilakukan telapor Taufik harus diproses hukum. Karena beberapa indikasi kronologi ujaran kebencian itu atas rasa tidak kepuasan semata terhadap profesi wartawan dan LSM dengan kaitan masalah pembangunan lapangan volly dikampungnya yang dibiayai dari DD 2019 .

"Hari ini kita resmi melaporkan Taufik ke Polres Way Kanan agar meluruskan pernyataanya di media sosial yang menyangkut tugas dan pungsi wartawan dan LSM di Way Kanan. Kami berharap sejauh proses hukum kawan kawan tetap sabar jangan mendesak pihak manapun. agar penyidik hukum yang ada tidak terganggu dalam menjalani tugasnya,"tegasnya, di Mapolres. 

Laporan telah diterima oleh Polres Way kananberdasarkan laporan polisi nomor LP/B-702/X/2019 Polda LPG/Res Wk/SPKT. Atas dugaan pelanggaran UU ITE terhadap profesi wartawan dan LSM.. 

"Kami Akan mengikuti dan mengawal proses hukumnya, Semoga masalah ini tidak lagi terluang di kemudian hari oleh semua pihak,"pungkasnya.

Wartawan : Tayib/ Rijal.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM GMBI Way Kanan Siap Kawal Proses Penegakan Hukum Kasus Pelecehan Profesi Wartawan dan LSM

Trending Now

Iklan

iklan