Meskipun Tak Pernah Menahan Tersangka,Polda Lampung Akan Proses Kasus AJB Palsu Kuras Uang Negara Proyek BGJ Lamtim
Best Viral Premium Blogger Templates

Iklan

Meskipun Tak Pernah Menahan Tersangka,Polda Lampung Akan Proses Kasus AJB Palsu Kuras Uang Negara Proyek BGJ Lamtim

Redaksi
Kamis, Oktober 03, 2019 | 00:03 WIB 0 Views Last Updated 2019-10-02T17:03:10Z


suaralampung.com -
Bandar Lampung - Perkara sengketa ganti rugi lahan untukPernah proyek strategis nasional bendungan gerak Jabung, di Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur, pihak Polda Lampung pastikan proses akan terus berjalan.

"Percayakan dengan kami, perkara ini berlanjut dan saat ini tahapnya masih sidik. Memang prosesnya cukup panjang, namun kami tidak bermain-main atas perkara ini,"ungkap Dirkrimum Polda Lampung, Kombes M.Barli, saat dihubungi via telephonenya, sekitar pukul 11.34 WIB. Rabu, 02 Oktober 2019.

Untuk diketahui, sengketa ganti kerugian lahan tersebut, sebagian dana telah di cairkan oleh oknum Jaksa Dicky Zaharudin, dengan menggunakan 10 AJB yang diduga palsu.

Merunut alur data informasi yang dihimpun, tercium indikasi adanya konspirasi antara pihak panitia pengadaan tanah ATR/BPN Kabupaten Lampung Timur atas nama Mangara Manurung (Kepala ATR/BPN) dan Suhadi (Kasi Urusan Pengadaan Tanah) dengan oknum jaksa Dicky Zaharudin dan pihak Balai Besar Way Sekampung, Yonsen melibatkan oknum anggota Polri Polda Lampung.

Sebelumnya, perkara yang ditangani Polda Lampung, telah ditetapkannya 1 orang tersangka atas nama Kaderi (Kepala Desa Sumber Rejo). Disisi lain, oknum Jaksa Dicky Zaharudin tidak pernah penuhi panggilan pihak Polda, begitu juga dengan pihak ATR/BPN tidak koperatif atas jalannya penegakan hukum. Dan sampai saat ini, tidak ada satupun pihak yang di tahan.

Teranyar, muncul pula laporan dari pihak pemilik lahan asli yang mendapat ganti rugi, Abdul Wahab Cs melalui kuasa hukumnya David Sihombing ke Polda Lampung dan telah dilakukan pemeriksaan guna dimintai keterangan, alhasil Abdul Wahab Cs tidak ada kaitan sengketa atau tidak bermasalah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya. Terkait hal ini, David Sihombing membeberkan, pada Senin (23/9/2019), rencananya akan dilakukan pencairan lebih kurang sebesar 21 Milliar dengan menggunakan 10 AJB  palsu oleh Dicky Zaharuddin (Jaksa) berperan ganda sebagai pengguna surat AJB, yang terindikasi rekayasa damai atas dua surat palsu, yakni surat masyarakat yang suratnya dibuat tersangka pemalsu yakni Kaderi (Kepala Desa Sumber Rejo).

Tersangka Pemalsupun hingga saat ini tidak ditahan di Polda Lampung, meski sudah pernah sekali lepas setelah ditahan 15 hari di Polres Lampung Timur.

Kaitan dengan Kepala ATR/BPN, Mangara Manurung mengeluarkan undangan yang disebar via WhatsApp pads 08 Maret 2019, terkait pencairan dana Proyek Negara Pengadaan Tanah Bendungan Gerak Jabung Desa Sumber Rejo, Kecamatan Wawai Karya, Kabupaten Lampung Timur.

Masih dalam pemaparan David Sihombing, agenda dilaksanakan pada Selasa, 12 Maret 2019, sekitar pukul 13.00 WIB diruang rapat kantor ATR/BPN Lampung Timur, agenda musyawarah bentuk ganti kerugian pengadaan tanah yang sudah masuk daftar nominatif.

Undangan ini pemicu amarah pihak yang memiliki hak atas tanah sesuai surat yang telah dikeluarkan BPN, diduga kuat Kepala ATR/BPN Mangara Manurung melanggar Perpres Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah."Karena agenda serupa dilakukan ditempat berbeda dengan dihadiri Dirjen SDA Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung. Sementara undangan bukan atas nama yang berhak (Bukan pemilik tanah asli),"ungkapnya.

Kemudian, masih kata David, terungkap juga adanya perdamaian yang di sepakati bukan pihak sengketa, 50% pencairan dibagi-bagi dari proyek terkait sebesar 100 Milliar Rupiah dan dalam kasus ini, setelah seorang panitia tersangka (Kaderi) pemalsu surat, diduga juga ada konspirasi antara Kepala BPN lamtim dengan Yonsen Pejabat Balai Besar yang melibatkan oknum Kepolisian Polda Lampung didalam kongkalikong untuk menguras uang negara.

Terkait ini, dimungkinkan Kepala Bank terkait (penyimpan dana proyek) dapat terpidana. Dan jadi suatu  pertayan besar, bagaimana cara Kepala BPN mempertanggung jawabkan data-data tanah tersebut, ke Kementrian.

Patut dipertanyakan pula soal
bagaimana cara melepaskan hak kepada pemerintah, sementara surat tanah tidak ada, dan sebagian sudah disita berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri.?
Pertanyaan lain, bagaimana caranya memutus hubungan hukum atas hak.?.

Seyogyanya sengketa lahan ganti rugi itu harus diketahui bahwa, ahli waris Atas Nama Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) dan kawan-kawan, mengakui objek tanah milik Suwardi Ibrahim adalah milik Doddy Syakhrun Tanjung seluas 100 Hrktar. Namun disisi lain, pemilik lahan adalah Suwardi Ibrahim.(duakepemilikan) satu objek lahan dua nama hal yang sangat tak masùk akal..??

Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) saat hidupnya terungkap hanya suruhan dari Suwardi Ibrahim untuk menjual tanah. Kuasa yang diberikan kepada Doddy Syakhrun Tanjung (Alm) dimasa hidupnya (2017), diduga disalah gunakan, berubah menjadi pemilik kepada Panitia Pengadaan Tanah.Sedangkan Mangara Manurung, Kepala BPN Lampung Timur yang juga Ketua Panitia Pengadaan Pembebasan lahan Bendungan Gerak Jabung, diduga melakukan konspirasi dengan para oknum dalam hal pembayaran ganti rugi lahan Proyek Negara yang nilainya sangat menggiurkan itu.

Belakangan diketahui kepala BPN dan Suhadi juga kerap mengesahkan surat-surat lahan tidak jelas  yang berakhir pada pembayaran tanpa data surat kepemilikan tanah. Termasuk pembebasan ratusan hektar untuk proyek strategis nasional bendung gerak jabung dengan merekayasa data kepada Balai Besar dibantu Kepala Desa Sumber Rejo bernama  Kaderi yang berakibat banyak bermunculan dugaan surat kepemilikan tanah palsu berujung pada masyarakat yang benar memiliki lahan serta dokumen asli justru terkendala dan belum mendapat ganti rugi karena ulah sindikat oknum yang bberkospirasi kuras uang negara. (rls)




Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Meskipun Tak Pernah Menahan Tersangka,Polda Lampung Akan Proses Kasus AJB Palsu Kuras Uang Negara Proyek BGJ Lamtim

Trending Now

Iklan

iklan