suaralampung.com
LAMPUNG TIMUR - Pilkades di desa Kibang kecamatan metro Kibang Lampung Timur yang di gelar serentak tanggal 20 November 2019 beberapa hari kemarin faktanya telah menuai masalah dan bisa terancam pidana dan dibatalkan dari kemenangan pada perhelatan tersebut.
Pasalnya seminggu sebelum Pilkades terlaksana , Indra Gunawan dan Saliman kedua orang ini selaku tim sukses Winarno ( calon kades ) desa Kibang yakni lima dari calon kades lainnya kedapatan telah berbuat kecurangan guna memperdaya warga untuk memilihnya dengan membagikan sembako.
Oknum calon kades itu pada malam sekitar pukul 02.00 wib tanggal 12/11/2019 tertangkap basah saat bagi bagi sembako berupa minyak makan dan gula putih pada ratusan masyarakat desa setempat yang dilakukan oleh Kedua timsesnya itu tertangkap basah oleh salah satu timses calon lain dan langsung di amankan oleh pihak mapolsek Metro Kibang Lampung Timur.
Namun meskipun semua barang bukti kecurangan sebagai pelanggaran oleh calon kades tersebut akan tetapi hingga memenangkan pemilihan kepala desa WINARNO seperti tak tersentuh hukum, padahal dengan kejadian tersebut di samping memalukan dirinya sendiri, warga juga menunggu hasil proses hukum oleh pihak kepolisian karena semua Barang Bukti sudah di amankan Mapolres Lampung timur, "jelas warga pada wartawan Sabtu(23/11/19)..
Selanjutnya Salah satu calon kades yang tidak terpilih menjelaskan bahwa Winarno ( oknum calon kades terpilih ) menang dengan cara curang yakni, dengan jalan bagi bagi sembako berupa minyak makan dan gula untuk 6 dusun di desa mereka.
Feri calon kades tak terpilih menjelaskan Kronologi kejadian bahwa pada saat di lakukan pengintaian barang berupa gula dan minyak yang sudah di kemas sekitar 350 paket itu lalu di bawa menggunakan kendaraan roda empat ( grand max) warna hitam BE 9782 CD yang di kemudikan oleh Indra Gunawan di dampingi oleh ketua BPD desa setempat yakni Saliman yang rencananya akan di bagikan untuk warga di 6. Dusun dan berujung ketahuan oleh tim sukses lain dan dilaporkan.
Akibat peristiwa itu, puluhan warga minta pada pihak penegak hukum untuk segera memproses kecurangan yanf dilakukan Winarno sebagai calon kades saat itu, masyarakat memibta aparat dapat menindak sesuai hukum dan perundang undangan yang berlaku seperti sangsi hingga pembatalan meski telah terpilih.
Keseriusan masyarakat atas kasus tersebut pada tanggal 21 November 2019 kemarin 3 calon kades dan warga serta pelapor juga telah mendatangi mapolsek setempat guna mempertanyakan proses hukum yang diduga dipeti es kan dan pihak mapolsek berjanji minta waktu 2 hari untuk menindak lanjuti kasus yang dilakukan olleh kepala deda terpilih WINARNO.(RZ/DN)
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.