Pj Kakon Tanjung Raja Diduga Rebut Paksa Anggaran Dana Desa Tahun 2019

Iklan

Pj Kakon Tanjung Raja Diduga Rebut Paksa Anggaran Dana Desa Tahun 2019

Redaksi
Jumat, November 29, 2019 | 09:45 WIB 0 Views Last Updated 2019-11-29T02:45:44Z

Tanggamus Suaralampung.com - Penjabat sementara Kepala Pekon(Pj-Kakon) Tanjung Raja Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus, B Suprapto, SPd.I, diduga merebut secara paksa anggaran dana pekon tahap 20% tahun 2019.

Perebutan dana pekon tahap 20% tahun 2019, dan di buktikan surat pernyataan serah terima uang tertulis, nama Zikron Hapipi, tanggal lahir 9 februari 1984, berjenis kelamin laki-laki, jabatan bandara keuangan pekon, alamat pekon Tanjung raja,"ujar nara sumber yang mewanti-wanti agar namanya dirahasiakan.


Dengan ini telah mencairkan dana anggaran dana pekon tahap 20%, yaitu alokasi dana pekon dan dana resteibusi pada tanggal 20 juni 2019 sebesar Rp.250.506.483 ( Dua ratus lima puluh juta lima ratus enam ribu empat ratus delapan puluh tiga rupiah) dan telah di serahkan dana tersebut sepenuhnya kepada PJ kepala pekon Tanjung raja.

Nama B Suprapto, S.Pd.I, jabatan PJ kepala pekon Tanjung raja, alamat pekon Banjar Negeri.


Dalam alenia berikutnya tertulis.
Demikian surat serah terima Dana / uang ini di buat dengan sebenarnya agar dapat di pergunakan sebagaimana mestinya, dan apabila di kemudian hari terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dan bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku maka sepenuhnya menjadi tanggung jawab PJ kepala pekon tanjung raja.


Tulisan dalam surat pernyataan serah terima uang anggaran dana pekon tahap 20% pada bulan juni 2019 lalu di tanda tangani oleh kedua belah pihak dan di cap basah oleh Pj Pekon Tanjung raja.

Berdasarkan Pantauan Pewarta media ini, PJ kepala pekon tanjung raja pertiwi di duga merebut secara paksa dengan dalihan surat pernyataan serah terima uang.

Saat awak media suaralampung.Com mengkonfirmasi secara langsung melalui Via Tlp Selullernya di nomor 0853xxx...dalam keadaan aktif, namun tidak terangkat dan tidak di indahkan,"Sabtu(23/11/19).

kepala pekon tanjung raja B Suprapto, S.Pd.I, sebagaiman di maksud dalam Permendagri No 20 Th 2018, Pengelolaan Keuangan Desa pada ayat (1), mempunyai kewenangan diantaranya, 
1.menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa, 
2.menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa
3.melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APB Desa
4. menetapkan PPKD;
5. menyetujui DPA, DPPA, dan DPAL;
6. menyetujui RAK Desa; dan
7. menyetujui SPP.

Pada bagian Kedua Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa tertera dalam Pasal 4, PPKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) terdiri atas diantaranya, Sekretaris Desa, Kaur dan Kasi, dan Kaur keuangan.

Dalam surat pernyatan serah terima uang anggaran tahap 20% Dana pekon tanjung raja pertiwi, diduga Suprapto, S.Pd.I, telah melangar Permendagri No 20 Th 2018.

Secara tidak langsung masyarakat Pekon Tanjung Raja Pertiwi kecamatan Cukuh Balak meminta kepada penegak hukum dan pemda kabupaten Tanggamus lampung untuk bisa mempertanyakan aturan yang diberlakuakan PJ pekon serta mengaudit anggaran dana pekon tahun 2019,"lanjutnya.

Sampai berita ini diturunkan, kemudian awak media, kembali menghubungi Pj Kakon Tanjung Raja melalui handphone nya. Untuk konfirmasi terkait hal tersebut, aktif namun sayangnya lagi-lagi tidak diangkat oleh beliau,"Jum'at (29/11/19). (Tim-SL)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pj Kakon Tanjung Raja Diduga Rebut Paksa Anggaran Dana Desa Tahun 2019

Trending Now

Iklan

iklan