Tanggamus Suaralampung.com Pardasuka-Telah terjadi pemindahan jalan Desa menggunakan alat berat yakni yang menghubungkan Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu dan pekon Suka Agung, Kecamatan Bulok kabupaten Tanggamus Lampung, yang terletak di Pekon Sukorejo oleh Supratman masih warga setempat pemilik lahan persawahan diduga tanpa ijin kepala Pekon setempat Jum'at malam (8/12/19).
Diperoleh informasi pelaku yang memindahkan jalan sepanjang lebih kurang 30 meter dan lebar 4 meter itu adalah merupakan jalan Desa ,sehingga pasca jalan tersebut dipindahkan oleh Supratman warga Pekon Sukorejo yang juga pemilik sawah tanpa meminta ijin dari warga maupun Kepala Pekon setempat dan dilakukan dengan cara diam diam sehingga sehingga mengundang berbagai pertanyaan dari masyarakat.
Jalan Desa yang awalnya lurus dan sudah di talud kiri dan kanan serta sudah di sirtu menurut sekretaris Pekon (sekon)Sukorejo, bahwa Sunoto memindahkan jalan tersebut sama sekali tidak ada ijin dari kepala Pekon sukorejo dan dilakukan dengan cara diam diam sehingga dirinya juga sama sekali belum mengetahuinya .
"Itu Supratman memindahkan jalan Desa tanpa adanya ijin dari kepala Pekon setempat bahkan saya juga sebagai sekon baru tahu karena pemindahan jalan tersebut dilakukan yang bersangkutan dengan cara diam diam" kata Sunoto sekretaris Pekon Sukorejo saat dikonfirmasi Sabtu(09/11/2019).
Memang sebelumnya pernah datang ke kantor Desa menghadap tetapi ketika itu saya tidak mengijinkan karena jalan tersebut dibangun sebelum sawah itu di beli oleh Supratman jalan sudah ada
"Jalan tersebut sudah ada. sejak sawah sebelum dibeli oleh Supratman dari Pulungan suandaru jalan itu sudah ada bahkan jalan tersebut sudah di talud dan di sirtu "kata sekon sukorejo
Kadus 3 Ali Iksanudin mengatakan bahwa dirinya tidak pernah tahu menahu tentang adanya pemindahan jalan antar Pekon tersebut bahkan Kadus Ali ,baru tahu hari Sabtu (9/11) setelah jalan dibongkar memakai alat berat dan sudah rata dengan tanah.
"Saya benar benar tidak tahu pak terkait pembongkaran jalan desa oleh Supratman karena sebelumnya tudak ada pemberitahuan sama sekali ke saya sebagai Kadus 3" ujarnya.
Sementara itu Kepala Pekon Sukorejo Subali mengatakan memang dulu supratman dan memohon agar jalan dipindahkan namun dia sebagai kepala Pekon tidak sanggup untuk memberikan ijin karena itu sudah menjadi jalan Desa
"Pak Supratman pernah datang ke rumah tetapi saya sebagai kepala Pekon tidak pernah mengijinkannya untuk pembongkaran jalan itu karena jalan itu sudah menjadi jalan Desa" tegas Subali (9/11)
Terpisah Yang bersangkutan Supratman saat didatangi ke rumahnya bersama Kadus 3 dan Sekon sukorejo mengatakan bahwa dirinya mengaku sudah mendapatkan ijin dari kepala Pekon sukorejo dan sudah nanya kepada beberapa orang diantaranya mantan kepala Pekon juga ke Babinsa dan Babinkantibmas katanya boleh selama tidak merugikan orang lain.
"Saya ini sudah ijin pak kepada kepala Pekon,mantan kepala Pekon ,Babinsa ,Babinkantibmas,serta beberapa tokoh lainnya katanya boleh selama tidak merugikan orang lain ya akhirnya saya bongkar dan saya ini siap perbaiki kembali jalan itu" pungkasnya.(Aan/tim)