Nah Lo,"Ombudsman Lampung Himbau Disdik dan Inspektorat Soal Pengaduan Pungutan dan Sumbangan Sekolah

Iklan

Nah Lo,"Ombudsman Lampung Himbau Disdik dan Inspektorat Soal Pengaduan Pungutan dan Sumbangan Sekolah

Redaksi
Jumat, Desember 27, 2019 | 20:56 WIB 0 Views Last Updated 2019-12-27T13:56:19Z

Bandarlampung Suaralampung.com - Ombudsman Himbau Disdik dan Inspektorat se-Provinsi Lampung Kelola Pengaduan Pungutan dan Sumbangan Sekolah. 

Pasca memberikan tindakan korektif terhadap permasalahan pungutan oleh SMK Negeri 5 Bandar Lampung, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung mulai dibanjiri oleh masyarakat yang berkonsultasi dan melaporkan terkait pungutan dan sumbangan sekolah. 

Untuk itu kami menghimbau kepada Dinas Pendidikan dan Inspektorat se Provinsi Lampung mengaktifkan kanal-kanal pengaduan sehingga dapat menindaklanjuti pengaduan terkait pungutan dan sumbangan secara internal terlebih dahulu sesuai dengan peraturan perundangan-undangan. "Saat ini sudah ada beberapa masyarakat yang berkonsultasi dan menyampaikan pengaduan tentang pungutan dan sumbangan sekolah, namun masih dalam proses verifikasi untuk dicek apakah persyaratan formil dan materiil terpenuhi atau tidak", Ujar Nur Rakhman Yusuf Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung,"Jum'at (27/12/19).

Laporan masyarakat yang masuk ke Ombudsman harus memenuhi persyaratan formil dan materiil, Ombudsman tidak dapat menindaklanjuti laporan masyarakat yang tidak melengkapi identitas Pelapor, kronologis terkait permasalahan pelayanan publik yang dikeluhkan dan upaya yang sudah dilakukan dalam menyampaikan laporan ke instansi Terlapor atau Atasan Terlapor. "Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menyampaikan pengaduan ke Sekolah selaku Instansi Terlapor atau ke Dinas Pendidikan selaku Atasan Terlapor terlebih dahulu, sebelum melaporkan ke Ombudsman. "Khusus permasalahan pungutan dan sumbangan sekolah ini kami himbau Disdik dan Inspektorat mempersiapkan kanal pengaduan, agar bisa menampung pengaduan dan menyelesaikan secara internal terlebih dahulu, jika tidak selesai diinternal maka masyarakat bisa melaporkan ke Ombudsman untuk diselesaikan oleh Ombudsman", tegas Nur Rakhman.

Jika kita merujuk ke Pasal 21 huruf j UU Pelayanan Publik mengatur bahwa standar pelayanan yang harus dipenuhi salah satunya adalah penanganan pengaduan. Disdik dan Inspektorat bisa merujuk ke UU Pelayanan Publik dan Perpres 76/2013 ttg Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik. 

"Ada tidaknya permasalahan pungutan dan sumbangan sekolah seharusnya setiap penyelenggara pelayanan publik menyediakan standar pelayanan penanganan pengaduan tersebut" tutup Nur Rakhman.(Saripudin/Kurdianto/Apriadi/Az)

--------------------------------
Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung
Jl. Way Semangka No. 16A Pahoman Bandar Lampung 
Telpon/Fax : 0721-251373
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Nah Lo,"Ombudsman Lampung Himbau Disdik dan Inspektorat Soal Pengaduan Pungutan dan Sumbangan Sekolah

Trending Now

Iklan

iklan