Suaralampung.Com
Tulang Bawang - Pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) terkesan tidak mengindahkan Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBD Tulang Bawang tahun 2017, dimana di dalamnya ditemukan kelebihan pembayaran yang harus dikembalikan ke Kas Daerah (Kasda). Senin (23/12).
Hal, tersebut nampak terlihat dari besaran uang yang disetorkan ke Kasda oleh Sekretariat DPRD Tulang Bawang untuk mengembalikan kelebihan pembayaran yang dilakukan Sekretariat DPRD tersebut. Sampai dengan bulan ini, besaran jumlah uang yang disetorkan ke Kasda oleh sekretariat DPRD Tulang Bawang lebih kurang hanyalah Rp. 50. 000.000, sedangkan kelebihan pembayaran anggaran pada beberapa kegiatan sedikitnya Rp.1.593.668.200.
Pengembalian uang ke dalam Kasda itu dijelas oleh Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Tulang Bawang Badrudin.SE belum lama ini, Badrudin menjelaskan uang yang telah disetorkan ke dalam Kasda sebesar Rp. 50.000.000, penyetoran tersebut dilakukan oleh Anis selaku Kepala Bagian Keuangan pada saat itu, untuk bukti setorannya sendiri terdapat pada Anis.
" Kerugian keuangan negara pada tahun anggaran 2017 yang menjadi temuan BPK, sudah disetorkan ke dalam Kasda sebesar Rp. 50.000.000, pada saat saudara Anis sedang menjabat Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Tulang Bawang, bukti setoran ada di Anis". Terangnya Badruddin pada wartawan di Kantor Sekretariat DPRD setempat
Mirisnya, ketika Sekretaris Dewan ini dimintai tanggapan terkait kapan sisa keseluruhan uang negara yang dirugikan itu akan dibayarkan ke Kasda, Ia (Badrudin) hanya terdiam tidak mau menjawab.
Mestinya, dengan adanya temuan kelebihan pembayaran yang dilakukan Sekretariat DPRD Tulang Bawang didalam LHP yang dilakukan oleh BPK, pihak Satuan Kerja Perangkan Daerah (SKPD) tersebut harus bertanggung jawab dengan mengembalikan kelebihan pembayaran yang dilakukan dalam mengelola dan menggunakan anggaran, apabila dalam kurun waktu yang telah ditetapkan pihak SKPD tidak bisa mengembalikan keuangan negara yang dirugikan, maka permasalahan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib untuk diperiksa dan dimintai pertanggung jawaban." Khan sudah jelas, yang namanya penggunaan uang negara walaupun hanya seratus perak, harus dipertanggung jawabkan". Katanya pengamat pembangunan, Herly.
Menurut Herly, Kasus ini sudah bisa dibawa kerana hukum karena sudah lebih dari kurun waktu yang telah ditetapkan, sebab telah jelas berdasarkan LHP yang dilakukan BPK, ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran yang dilakukan di Sekretariat DPRD Tulang Bawang pada APBD tahun 2017 sebesar Rp. 1.593.668.200. Kemudian setelah adanya pemberitaan disalah satu media pada APBD tahun 2019, barulah sekretariat DPRD Tulang Bawang mengembalikan kerugian keuangan negara ke Kasda, itu pun yang dikembalikan hanya 50 juta rupiah.
" Jadi tidak ada alasan lagi bagi pemerintah daerah setempat untuk tidak memberikan rekomendasi kepada pihak penegak hukum guna menindaklanjuti permasalahan kelebihan pembayaran yang dilakukan lakukan Sekretariat DPRD Tulang Bawang pada APBD tahun 2017 lalu. Karena permasalahan ini sudah hampir 2 tahun, jadi tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk tidak menindaklanjuti permasalahan ini ke ranah hukum". Ungkapnya Herly
Pengelolaan dan penggunaan anggaran di Sekretariat DPRD Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) diduga kuat syarat penyimpangan yang mengarah ke dugaan praktik korupsi kolusi dan nepotisme (KKN). Hal itu terlihat dari ditemukannya perjalanan dinas fiktif, manipulasi dokumen SPj hingga penggunaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran pada APBD tahun 2017, pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Tulangbawang (Tuba) banyak ditemukan kelebihan pembayaran di beberapa kegiatan, hal itu terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksa (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap penggunaan APBD Tulang Bawang tahun 2017. Dalam LHP dimaksud, ditemukan sedikitnya Rp. 1.593.668.200 anggaran DPRD Tulang Bawang yang bermasalah, dan harus di kembalikan ke Kas Daerah (Kasda).
Anggaran itu terdiri dari kelebihan pembayaran TKI dan tunjangan reses sebesar Rp. 481.950.000. Pada bulan November dan Desember 2017 Pemkab Tulang Bawang merealisasikan pemberian TKI dan tunjangan reses kepada 45 Pimpinan dan Anggota DPRD Tulang Bawang masing-masing sebesar Rp. 945.000.000,00 dan Rp. 472.500.000,00. Sekretariat DPRD membayarkan TKI dan tunjangan reses sebanyak lima (5) kali tunjangan representasi Ketua DPRD untuk 45 orang masing-masing sebesar Rp. 10.500.000,00 (5x Rp. 2.100.000,00). Pembayaran tunjangan tersebut mengacu pada perhitungan kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tulang Bawang oleh BPKAD, yang termasuk dalam kelompok kemampuan keuangan daerah sedang. Sedangkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 188.31/7808/SJ tentang Penjelasan Implementasi Substansi PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hal Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD serta Permendagri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional, Kemampuan keuangan daerah Kabupaten Tulangbawang masuk dalam kelompok kemampuan keuangan daerah rendah. Oleh karena itu, TKI dan tunjangan reses seharusnya dibayarkan sebanyak tiga (3) kali dari uang representasi Ketua DPRD. Atas kesalahan pengelompokan kemampuan keuangan daerah tersebut, terjadi kelebihan pembayaran TKI sebesar Rp. 321.300.000,00 dan tunjangan reses sebesar Rp. 160.650.000,00 kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Pada bulan November dan Desember 2017.
Selanjutnya, kelebihan pembayaran rapel tunjangan transportasi dan TKI Sebesar Rp. 750.295.000. Hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban pada bulan November 2017 diketahui terdapat pembayaran rapel atas TKI dan tunjangan transportasi dari bulan Agustus s.d Oktober 2017 masing-masing sebesar Rp. 567.000.000 dan Rp. 947.100.000. Dasar pembayaran tunjangan tersebut yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tulangbawang yang ditetapkan pada tanggal 10 Agustus 2017.
Selain itu, besaran TKI dan tunjangan transportasi ditetapkan berdasarkan SK Bupati Nomor B/335/II/HK/TB/2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2017 dan Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 tanggal 25 Oktober 2017 tentang Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang.
Berdasarkan SE Mendagri Nomor 188.31/7808/SJ bahwa pelaksanaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD diundangkan. Berdasarkan hal tersebut TKI dan tunjangan transportasi yang baru dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang pada bulan September 2017. Oleh karena itu, terdapat kelebihan pembayaran rapel TKI dan tunjangan transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Untuk bulan September sebesar Rp. 750.295.000.
lalu, terdapat belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD Membebani keuangan daerah sebesar Rp. 36.960.000. Pada 2017, DPRD menganggarkan Belanja Penunjang Operasional (BPO) Pimpinan DPRD sebesar Rp. 403.200.000,00 dan telah direalisasikan sebesar Rp281.400.000. Pembayaran BPO atau Dana Operasional (DO) Pimpinan DPRD berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor B/335/II/HK/TB/2017 tentang Besaran Tunjangan Komunikasi Intensif dan Tunjangan Reses bagi Pimpinan dan Anggota DPRD serta Dana Operasional Pimpinan DPRD Kabupaten Tulang Bawang Tahun Anggaran 2017. Besaran pemberian DO pada SK Bupati tersebut berdasarkan pengelompokan kemampuan keuangan daerah sedang. Hal tersebut tidak tepat karena Kabupaten Tulang Bawang termasuk dalam kelompok kemampuan keuangan daerah rendah.
BPK juga menemukan kelebihan Pembayaran Perjalanan Dinas Sebesar Rp. 264.772.500. Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang pada 2017 telah menganggarkan dan merealisasikan Belanja Perjalanan Dinas pada DPA Sekretariat DPRD TA 2017 masing-masing sebesar Rp. 14.324.015.450,00 dan Rp. 14.312.693.350,00 (99,92%). Berdasarkan hasil pemeriksaan secara uji petik atas dokumen pertanggungjawaban perjalanan dinas Sekretariat DPRD 2017 diketahui terdapat beberapa permasalahan. Yakni pembayaran atas perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan sebesar Rp. 205.081.800. Berdasarkan hasil pemeriksaan atas pertanggungjawaban perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD 2017 dengan menggunakan data manifest penerbangan maskapai melalui portal e-audit, diketahui terdapat 11 pertanggungjawaban perjalanan dinas sebesar Rp. 205.081.800 yang tidak dilaksanakan (fiktif). Perjalanan dinas tersebut seharusnya dilaksanakan oleh pelaksana perjalanan dinas yang diberi tugas oleh Ketua DPRD Tulang Bawang. Hasil penelusuran atas data manifest penerbangan melalui portal e-audit terhadap 11 pertanggungjawaban tersebut, diketahui bahwa nomor tiket pesawat tidak tercatat dalam manifest penerbangan. Selain itu, nama pelaksana juga tidak terdaftar sebagai penumpang pada rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Kemudian, terdapat juga kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp. 59.690.700. Berdasarkan data manifest penerbangan maskapai melalui portal e-audit, diketahui bahwa terdapat perbedaan hari keberangkatan dan kedatangan pelaksanaan perjalanan dinas. Perbedaan tersebut merupakan ketidaksesuaian antara data manifest penerbangan dengan jadwal keberangkatan dan kedatangan pelaksana perjalanan dinas dalam SPPD. Pelaksana perjalanan dinas tiba di tempat tujuan terlambat satu hari dan pulang lebih awal satu hari. Sehingga atas perbedaan hari tersebut, perjalanan dinas lebih dibayarkan sebesar Rp.59.690.700,00. (Jon)