Kontraktor Sebut Tidak Ada Ganti Rugi Bangunan dan Tanam Tumbuh, M. Puncak Setiawan Diduga Hindari Wartawan

Iklan

Kontraktor Sebut Tidak Ada Ganti Rugi Bangunan dan Tanam Tumbuh, M. Puncak Setiawan Diduga Hindari Wartawan

Redaksi
Minggu, Januari 26, 2020 | 22:49 WIB 0 Views Last Updated 2020-01-26T15:49:23Z

Suaralampung.com - Dugaan permasalahan berpotensi rugikan keuangan negara pada puluhan paket milyaran rupiah tahun anggaran 2019 di Dinas PUPR Tulang Bawang, kian berlanjut. Minggu (22/01)

Kepada wartawan, Salah satu kontraktor pelaksana pembangunan Tugu Kota Menggala, Hj. Pendi mengaku jika pada pembangunan Tugu Kota Menggala, tidak terdapat pembebasan atau ganti rugi bangunan maupun tanam tumbuh.

Sebab menurut Dia, Tugu Kota Menggala merupakan hak pemerintah, karenanya mustahil hak pemerintah diganti oleh pemerintah." Tidak ada ganti, tugu itu memang jelas - jelas hak pemerintah, tidak mungkinlah hak pemerintah diganti oleh pemerintah lagi. Pokoknya yang kami kerjakan di dalam pagar itu tidak ada yang diganti, baik bangunan atau tanam tumbuh tidak ada yang diganti rugi". Terangnya Hj. Pendi ketika dimintai tanggapan oleh wartawan terkait dugaan permasalahan potensi rugikan keuangan negara di paket Penyusunan Penilaian Aset, Harga Bangunan dan Tanam Tumbuh yang dibebaskan pada Tugu Kota Menggala, di Dinas PUPR setempat

Kendati demikian, Kepala Dinas PUPR Tulang Bawang M. Puncak Setiawan hingga kini belum dapat dimintai tanggapan mengenai indikasi permasalahan tersebut. Kuat dugaan, M. Puncak Setiawan sengaja hindari wartawan, pasalnya meski kendaraan dinas BE 2359 TZ berada dikantornya, tetapi kepala dinas ini tidak mau ditemui oleh wartawan, alasannya sedang ikut kegiatan bupati." tidak ada bang kepala dinasnya, nggak tahu masih ikut ibu bupati monitoring". Kata Novan RY atau petugas jaga satpol PP Tulang Bawang pada awak media

Sebelumnya diberitakan, anggaran milyaran rupiah tahun 2019 di puluhan paket pekerjaan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) kabupaten Tulang Bawang, berpotensi rugikan keuangan Negara.

Dari beberapa paket yang di duga kuat bermasalah tersebut yakni pada paket pengadaan jasa konsultasi di Bidang Cipta Karya dengan nama paket Penyusunan Penilaian Aset, Harga Bangunan, dan Tanam Tumbuh yang dibebaskan pada Pagar dan Bangunan Air Mancur Masjid Islamic Center Menggala dengan Pagu Rp 50.000.000.00,  yang dikerjakan oleh KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun & Rekan, dan Penyusunan Penilaian Aset, Harga Bangunan, dan Tanam Tumbuh yang dibebaskan Pada Tugu Kota Menggala dengan Pagu sebesar Rp 35.000.000,00 yang dikerjakan oleh KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun & Rekan.

Pada kedua paket jasa konsultasi penyusunan penilaian aset yang akan dibebaskan di lokasi Masjid Islamic Center dan Tugu Kota Menggala, yang mana kedua paket ini dikerjakan KJPP Muttaqin Bambang Purwanto Rozak Uswatun & Rekan sangat mengherankan, pasalnya pada kedua paket pekerjaan fisik tersebut tidak ada tanam tumbuh maupun bangunan yang dibebaskan atau diganti rugi kepada warga.

Untuk pekerjaan fisik kontruksi di Masjid Islami Center sendiri yaitu pembuatan miniatur Kabah, renovasi pagar depan, serta pembuatan tempat pemotongan hewan kurban, semua pekerjaan kontruksi dimaksus berada dalam lokasi Masjid Islami Center. Sedangkan untuk renovasi Tugu Garuda (Tugu Kota Menggala) lokasinya masih berada di dalam pagar Tugu Garuda, ini berarti tidak ada tanaman atau bangunan milik warga yang terkena dampak dari pekerjaan renovasi Tugu Garuda tersebut.

Kedua paket pengadaan jasa konsultasi untuk penyusunan penilaian aset yang akan dibebaskan di Masjid Islamic dan Tugu Kota Menggala, diduga kuat merupakan pemborosan anggaran karena tidak ada tanam tumbuh atau bangunan milik warga yang terkena dampak dari kedua proyek tersebut. Untuk bangunan atau tanam tumbuh yang merupakan milik aset pemerintah daerah tercatat dalam jurnal akuntansi negara.

Selain itu, Paket yang diduga bermasalah juga terjadi di bidang Bina Marga (BM). Akibat perencanaan kurang matang yang dilakukan Dinas PUPR Tulang Bawang, kedua paket dengan nama Rehabilitasi Pondasi Jembatan Jalur 2 Jalan Cemara Kec. Menggala dengan Pagu Rp 200.000.000,00 yang dikerjakan oleh  CV. Buana Karya, dan Belanja Pengadaan Basis B Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Depan Pasar Unit 2 Kecamatan Banjar Agung dengan pagu Rp 198.275.000,00 dimenangkan oleh CV.SHAFIRA BERKAH ABADI di duga dilakukan adendum, sehingga lokasi dan jenis pekerjaannya berubah, padahal nama paket pekerjaan serta titik lokasi pekerjaan dan pemenang perusahan telah diumumkan di dalam LPSE.

Pada paket Rehabilitasi Pondasi Jembatan Jalur 2 Jalan Cemara Kecamatan Menggala dengan Pagu Rp.200.000.000,00 yang dikerjakan oleh  CV. Buana Karya, seharusnya dalam pelaksanaan pekerjaan pihak rekanan mengerjakan perbaikan pondasi pada jembatan di jalur 2 jalan cemara, akan tetapi pihak rekanan malah membangun Talud (Pelengkap Jalan) di Jalan Gang Lampost Gunung Sakti Kecamatan Menggala. Pekerjaan pembuatan Talud (Pelengkap jalan) di jalan Gang Lampost Gunung Sakti Menggala tersebut sudah jelas tidak sesuai dengan apa yang menjadi perencanaan awal yang dibuat dinas PUPR daerah setempat.

Hal serupa juga terjadi pada paket pengadaan Material Belanja Pengadaan Basis B Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Depan Pasar Unit 2 Kecamatan Banjar Agung dengan pagu Rp 198.275.000,00 dimenangkan oleh CV.SHAFIRA BERKAH ABADI pada kegiata Operasional Land Clearing Jalan Strategis (DAU) dalam pelaksanaa pekerjaan fisiknya dilakukan dengan cara swakelola. Pada pengadaan material Basis B yang seharusnya digunakan untuk kegiatan Operasional Land Clearing Jalan Strategis (DAU) atau pelebaran badan jalan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Depan Pasar Unit 2 Kecamatan Banjar Agung, akan tetapi pelaksanaan pekerjaannya dilakukan adendum atau lokasi dan jenis pekerjaannya dirubah menjadi perbaikan/ pemeliharaan jalan lapen di Tugu Gajah.

Dinas PUPR pada tahun anggaran 2019 melakukan beberapa kegiatan kontruksi yang dilakukan secara swakelola tipe satu yaitu pada kegiatan pemeliharaan rutin jalan dan kegiatan Operasional Land Clearing Jalan Strategis (DAU). Dalam penyediaan bahan baku untuk pekerjaan swakelola tersebut, dilakukan secara penyedia atau di pihak ketigakan yang dipecah menjadi beberapa paket pengadaan.

Pada swakelola kegiatan pemeliharaan rutin jalan belanja bahan material yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut dipecah menjadi beberapa paket pengadaan berdasarkan titik lokasi pekerjaan, yaitu Belanja Bahan Baku Bangunan Ruas Jalan Makam Menak Gegulung Kec.Menggala dengan Pagu Rp. 140.689.797,00 yang diadakan oleh CV. Buana Karya, Belanja Bahan Baku Bangunan Ruas Jalan Kecubung Mulya - Kharya Bhakti dengan pagu Rp. 190.018.336,00 yang diadakan oleh perusahaan Razanaraghda.

Belanja Bahan Baku Bangunan Ruas Jalan Adi Jaya - Tugu KNPI Kec.Gedung Aji pagu Rp. 86.743.164,00 Nama Pemenang CV. REJEKI ANUGRAH ABADI, Belanja Bahan Baku Bangunan Ruas Jalan Sido Mulyo - Dwi Mulyo Kec.Penawar Tama dengan pagu Rp. 194.759.619,00 dengan nama pemenang CV.SHAFIRA BERKAH ABADI.

Belanja Bahan Baku Bangunan Ruas Jalan Handoyo - Dwi Mulyo Kec.Penawar Tama dengan pagu Rp. 182.814.362,00 Pemenang CV. REJEKI ANUGRAH ABADI, Belanja Bahan Baku Bangunan Ruas Jalan Wira Jaya - Adi Jaya Kec.Banjar Mergo dengan pagu Rp. 199.386.007,00 Nama Pemenang Razanaraghda

Penyedia Belanja Bahan Baku Bangunan Ruas Jalan Moris Jaya - Pasar Unit III Kec. Banjar Agung Pagu Rp. 174.435.175,00 Nama Pemenang CV.SHAFIRA BERKAH ABADI, Belanja Bahan Baku Bangunan Ruas Jalan Tri Tunggal Warga-Moris Jaya Kec.Banjar Agung dengan pagu Rp. 190.171.872,00 yang diadakan oleh CV. Buana Karya, Belanja Bahan Baku Bangunan Ruas Jalan Lingkungan Pemda Kec.Menggala dengan pagu Rp.112.586.630,00 dengan nama pemenang Razanaraghda.

Belanja Bahan Baku Bangunan Ruas Jalan Lingkungan Kagungan Rahayu Pagu Rp 72.597.119,00 dengan nama pemenang CV.SHAFIRA BERKAH ABADI, Belanja Bahan Baku Bangunan Ruas Jalan Kagungan Rahayu Kec.Menggala Pagu Rp. 183.059.995,00 Nama Pemenang CV. REJEKI ANUGRAH ABADI,  Belanja Bahan Baku Bangunan Ruas Jalan Kagungan Dalem Kec.Menggala Pagu Rp. 160.500.914,00 Nama Pemenang CV. Buana Karya.

Selanjutnya, pemecahan paket juga terjadi pada swakelola kegiata Operasional Land Clearing Jalan Strategis (DAU) dengan nama - nama paket yaitu Belanja Base B Kampung Penawar Jaya Kecamatan Banjar Margo
Pagu Rp. 198.275.000,00 Nama Pemenang CV. Jalasena Pratama, Belanja Pengadaan Base B Kampung Jaya Makmur Kecamatan Banjar Baru Pagu Rp. 198.275.000,00 Nama Pemenang Razanaraghda.    

Belanja Pengadaan Base B Kampung Kahuripan Jaya Kecamatan Banjar Baru Pagu Rp. 198.275.000,00 Nama Pemenang CV. REJEKI ANUGRAH ABADI,  Belanja Pengadaan Base B Kampung Tri Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Pagu Rp. 198.275.000,00 Nama Pemenang
Razanaraghda, Belanja Bahan Baku Bangunan Bases  B Kampung Mekar Jaya 1 Kecamatan Banjar Margo Pagu Rp. 198.275.000,00 Nama Pemenang CV. Jalasena Pratama.

Belanja Pengadaan Bases B Kampung Agung Jaya Kecamatan Banjar Margo Pagu Rp. 198.275.000,00 Nama Pemenang Razanaraghda, 

Belanja Bahan Bangunan Baku Gorong-gorong (Operasional Pembukaan Lahan Jalan Strategis (DAU) Pagu Rp. 195.000.000,00 Nama Pemenang
CV. Jalasena Pratama.

Kemudian untuk Jasa Konsultansi Pengukuran Ulang Pekerjaan Operasi dan Pemeliharaan Pagu Rp.  22.100.000,00 Nama Pemenang CV. Trimitra Jaya Konsultan.

Akan tetapi sangat disayangkan, Kepala Dinas PUPR Tulang Bawang M. Puncak Setiawan diindikasi tidak mau memberikan keterangan terkait prihal dugaan tersebut, walaupun dirinya telah dimintai keterangan oleh wartawan melalui layanan pesan WhatApp nomor +62 811 - 791 - XXX.

Bahkan bukan hanya M. Puncak Setiawan, hal senada juga terjadi pada Kepala Bidang Cipta Karya PUPR Tulang Bawang Ruli Rilnaldi dan Kepala Bidang Bina Marga PUPR Tulang Bawang (Rojali). Keduanya disinyalir tidak mau memberikan keterangan pada wartawan mengenai dugaan pemborosan anggaran, dan pemecahan paket yang terjadi di masing - masing bidangnya. Meskipun tidak berada dikantor, keduanya telah menerima layanan pesan WhatApp dari wartawan melalui nomor +62 821 - 7608 - 8XXX dan +62 813 - 7332 - 9XXX, tetapi keduanya enggan memberikan penjelasan terkait dugaan dimaksud.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kontraktor Sebut Tidak Ada Ganti Rugi Bangunan dan Tanam Tumbuh, M. Puncak Setiawan Diduga Hindari Wartawan

Trending Now

Iklan

iklan