Gambar ilustrasi net
suaralampung.com
Wahrul mengatakan, dirinya segera melakukan klarifikasi pada Suparman yang juga mantan Angota DPRD Lampung Selatan tersebut. Wahrul juga menyarankan agar korban segera melaporkan pelaku penipuan ke pihak yang berwajib.
"Ini kan masalah pribadi. Tidak ada hubungannya dengan Partai. Silahkan korban lapor ke polisi aja. Ya nanti kita cek ke kakak Suparman (suami terduga pelaku penipuan)," ujar Wahrul saat dihubungi melalu saluran telepon, Kamis, (9/1/2020).
Terpisah, saat dikonfirmasi oleh awak media melalui saluran telepon, Rosmiati istri Suparman yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Karang Raja Kecamatan Merbau Mataram tersebut mengatakan, bahwa dirinya akan menyelesaikan permasalahan ini, dan segera akan menghubungi Rini yang diduga korban penipuan oleh Rosmiati.
"Ini masalah pribadi mas. Saya akan selesaikan sendiri," ujarnya dengan nada ketus, lalu menutup telepon.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Karang Raja, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan Rosmiati diduga melakukan penipuan terhadap Afrini seorang warga Kecamatan Way Halim, Kota Bandar Lampung. Rosmiati melancarkan aksinya dengan modus melipatgandakan uang.
Berdasarkan pengakuan Afrini, dirinya diduga telah diperdaya oleh Rosmiati yang juga istri dari Suparman mantan Anggota DPRD Lampung selatan dari partai Nasdem. Rosmiati telah meminjam uang senilai Rp 150 juta dengan dalih akan digandakannya. Sebagai jaminan, Rosmiati menitipkan surat hak guna garapan tanah berukuran 750 meter persegi yang terletak di Dusun Pardasuka, Lampung Selatan kepada Afrini. Sayangnya hingga saat ini bukannya untung tetapi Afriani malah buntung, sebab uang yang ia pinjamkan tak kunjung dibayar.
Hal tersebut dikatakan langsung oleh Afrini kepada awak media di kantornya yang terletak di Perumahan Gunung Madu, Bandar Lampung, Selasa, (7/1/2020).
"Pertama saya meminjamkan uang Rp 25 juta pada Rosmiati. Selanjutnya berulang baik cas maupun tranfer ada yang 30 juta, 20 juta dan berlanjut terus hingga nominal mencapai 150 juta lebih. Namun ketika ditagih rosmiati malah memberikan surat hak guna sebidang lahan sebagai jaminan dan menjajikan akan melipat gandakan uang dengan cara gaib," ujar Afrini seraya menangis.
Dikonfirmasi terkait masalah tersebut, Kepala Desa Karang Raja Rosmiati membantah dirinya melakukan pengelapan yang dituduhkan oleh afrini.
"Tidak benar apa yang dikatakan itu, sudah dulu ya saya sedang sibuk," ujarnya sembari menutup telpon. (tim/intai).