Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran Dalam Rangka Penyampaian 3 (Tiga) Ranperda.

Iklan

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran Dalam Rangka Penyampaian 3 (Tiga) Ranperda.

Kamis, Januari 23, 2020 | 10:52 WIB 0 Views Last Updated 2020-01-24T03:52:37Z

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran Dalam Rangka Penyampaian 3 (Tiga) Ranperda.

Suaralampung.Com
Pesawaran - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten pesawaran laksanakan sidang paripurna dalam rangka penyampaian 3 ( Tiga ) ranperda kabupaten pesawaran, yang di laksanakan bertepatan di ruangan gedung DPRD Kabupaten Pesawaran. Kamis (23/1/2020).


Dalam pelaksanan sidang paripurna penyampaian 3 (Tiga) ranperda dibuka secara langsung oleh ketua DPRD kabupaten pesawaran melalui surat nomor: 188.342/ 4826/I.04/2018 tanggal 26 September 2019, perihal penyampaian RANPERDA Kabupaten Pesawaran tentang Kabupaten Layak Anak, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pengelolaan Kepelabuhan.

Sidang paripurna berlangsung turut di hadiri Ketua, Wakil Ketua dan Segenap Anggota DPRD  Kabupaten Pesawaran, Jajaran FORKOPIMDA Kabupaten Pesawaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pesawaran, Para Pejabat Struktural di Lingkup Pemkab Pesawaran, Para Ketua Organisasi Wanita Kabupaten Pesawaran, Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Pemuda, Tokoh Agama, LSM, Insan Pers se-Kabupaten Pesawaran, serta Pemangku Kepentingan Pembangunan lainnya dan tamu undangan yang diselenggarakan di ruang sidang Kantor DPRD Kabupaten Pesawaran.

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran Dalam Rangka Penyampaian 3 (Tiga) Ranperda.

Bupati pesawaran, H. Dendi Ramadhona K, S.T, dengan agenda Penyampaian 3 (Tiga) Ranperda Kabupaten Pesawaran, mengatakan perihal penyampaian 3 ( Tiga) ranperda kabupaten pesawaran tentang Kabupaten Layak Anak, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pengelolaan Kepelabuhan.

"Melalui surat kami Nomor : 188.342/ 4826/I.04/2018 tanggal 26 September 2019, perihal penyampaian ranperda tentang Kabupaten Layak Anak ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (5) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, anak merupakan Amanah dan Karunia Tuhan yang Maha Esa yang memiliki hak di dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa yang perlu mendapat kesempatan seluasnya untuk terpenuhi haknya, yakni hak hidup, hak tumbuh kembang, hak perlindungan dan hak partisipasi serta menjalankan hidupnya secara wajar, anak merupakan potensi bangsa bagi pembangunan nasional, untuk itu pembinaan dan pengembangannya perlu dilakukan sedini mungkin dengan menyusun kebijakan yang berpihak pada kepentingan anak sehingga diperlukan upaya strategis untuk menciptakan rasa aman, ramah, bersahabat dan mampu memberikan perlindungan kepada anak" Jelasnya

Selanjutnya, ranperda tentang laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, berdasarkan ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban, kepala desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan desa yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran Dalam Rangka Penyampaian 3 (Tiga) Ranperda.

"Penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa digunakan sebagai acuan bagi seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Pesawaran" terangnya

Yang terakhir ranperda tentang pengelolaan kepelabuhan, bahwa persebaran masyarakat di Kabupaten pesawaran salah satunya berada di wilayah pesisir pantai dan kepulauan, oleh karna itu untuk memenuhi dan memberikan sarana transportasi bagi masyarakat maka perlu disediakan sarana dan prasarana pelabuhan/dermaga dan transportasi/pelayaran yang nyaman, aman dan terjangkau.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Kabupaten Pesawaran dapat memungut retribusi pelayanan pelabuhan pengumpan lokal untuk meningkatkan pendapatan asli daerah dan wajib menjalankan kewenangannya Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak dalam kegiatan pelayaran di Kabupaten Pesawaran, maka diperlukan pengaturan pengelolaan kepelabuhan.

"Dengan telah disampaikannya 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah tersebut, kami berharap agar DPRD Kabupaten Pesawaran dapat melaksanakan pembahasan dan pada akhirnya dapat menyetujuinya, sehingga 3 (tiga) RANPERDA tersebut dapat dijadikan Pedoman dalam menjalankan roda pemerintahan" Harapnya. (ADV)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Pesawaran Dalam Rangka Penyampaian 3 (Tiga) Ranperda.

Trending Now

Iklan

iklan