Gabungan Tiga LSM Laporkan Pembangunan 46 Sumur Bor APBD LampungTimur

Iklan

Gabungan Tiga LSM Laporkan Pembangunan 46 Sumur Bor APBD LampungTimur

Redaksi
Selasa, Februari 25, 2020 | 16:30 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-25T09:30:46Z

Suaralampung.com - LampungTimur -. Hasil investigasi Tiga lembaga swadaya masyarakat dimana dinas PUPR telah menentukan Realisasi kegiatan paket pekerjaan pembangunan sumur bor untuk mata anggaran kegiatan pengembangan air bersih dengan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2019.

Realisasinya diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan atau Spesifikasi sebab ketika dilakukan investigasi ditemukan terjadi indikasi Mark Up dan Fiktif yang terjadi di lokasi pembangun sumur bor sebagai titik koordinat sehingga berakibat merugikan perekonomian atau keuangan negara dengan nilai milyaran rupiah.

 Adapun hasil investigasi tersebut dengan uraian sebagai berikut, terjadi dugaan Mark Up dan Fiktif atas rincian penggunaan perjenis anggaran untuk biaya belanja barang dan jasa paket pekerjaan pembangunan (red) dana APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2019 untuk mata anggaran kegiatan pengembangan (red) mulai dari rincian pekerjaan persiapan dan lain sebagainya.

Terdapat 4 (empat) besarnya nilai dari 48 paket pekerjaan pembangunan (red) sumber dana APBD Kabupaten Lampung Timur tahun anggaran 2019 untuk mata anggaran kegiatan pembangunan (red) dengan nilai mulai dari Rp.130,000,000. Rp. 155,000,000. Rp. 160,247,000. sampai Rp. 170,000,000. pengadaan langsung dengan menggunakan rencana anggaran biaya (RAB) dan atau spesifikasi serupa.

Dalam hal ini diduga terjadi indikasi perbuatan curang dalam hal pengawasan yang diduga dilakukan oleh pihak pengawas dari salah satu OPD Kabupaten Lampung Timur terhadap pelaksanaan kegiatan paket proyek pekerjaan pembangunan tersebut.                   
Perihal ini telah dilaporkan 3 lembaga LSM yang tergabung dalam aliansi masyarakat marginal pedesaan untuk transparansi (AMPUTASI) Kabupaten Lampung Timur pada Selasa, 25/02/2020 ke Kejaksaan Negeri Sukadana Lampung Timur dengan Nomor 01/AMP/Lt-II.2020. di terima Oleh Novi Yana Sari, SH.

(Raja)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gabungan Tiga LSM Laporkan Pembangunan 46 Sumur Bor APBD LampungTimur

Trending Now

Iklan

iklan