Suaralampung.com- Pringsewu; KP2KP pringsewu fokuskan program pemberlakukan NPWP Cabang bagi seluruh perusahaan atau badan usaha dari luar daerah Kabupaten Pringsewu seperti CV ataupun PT yang memiliki usaha di Kabupaten Pringsewu
pemberlakuan program NPWP cabang tersebut juga yang telah dapat persetujuan dari Bupati Pringsewu serta Kepala BPKAD Pringsewu. Rabu (05/02).
kepala KP2KP pringsewu Agus sugeng raharjo saat di wawancarai di ruang kerjanya oleh media Suaralampung.com mengatakan, tujuan di berlakukanya NPWP cabang tersebut guna mengalihkan serta membendung hasil pajak dengan harapan dapat meningkatkan pendapatan pajak daerah Kabupaten Pringsewu
pasalnya banyaknya perusahaan atau badan usaha seperti Cv maupun PT yang berasal dari luar kabupaten pringsewu bekerja mencari penghasilan di pringsewu namun membayar pajak menggunakan NPWP pusat atau NPWP di luar kabupaten pringsewu, sehingga hasil dari pungutan pajak tersebut tidak terserap di kabupaten pringsewu
NPWP cabang ini juga sebenarnya sudah berlaku lama, dan sudah mendapatkan dukungan penuh dari pemerintah kabupaten pringsewu yang memang terkonsen pada peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak, dimana hasil pajak tersebut akan di kembalikan oleh negara dalam bentuk APBD jelas agus sugeng"
maka dari itu" saya atasnama KP2KP pringsewu memberikan himbauan kepada pemilik badan usaha yang berada di kabupaten pringsewu kiranya untuk segera membuat NPWP cabang
dan jangan lupa lapor pajak tahunan paling lambat pada tanggal 31 maret berlaku bagi seluruh masyarakat baik pajak penghasilan pribadi maupun badan usaha" tutup kepala KP2KP Pringsewu. (bram)