Kepala Sekolah SDN 53 Padang Ratu Tolak Terbitkan Surat Keterangan, Ropi'i Berharap Ada Solusi

Iklan

Kepala Sekolah SDN 53 Padang Ratu Tolak Terbitkan Surat Keterangan, Ropi'i Berharap Ada Solusi

Redaksi
Sabtu, Februari 29, 2020 | 22:37 WIB 0 Views Last Updated 2020-02-29T15:37:58Z

Suaralampung.Com.
Pesawaran - Diduga kurang bertanggung jawab, Kepala Sekolah SDN 53 Padang Ratu Menolak Ajuan Warga untuk menerbitkan surat keterangan Atas Ketidaksaman Tahun Lahir Di Ijazah, siswa alumni Sekolah tersebut.

Masyarakat Desa Padang Ratu, kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran, merasa kecewa atas tingkah kepala sekolah SDN 53 (Betty Asmara, Spd) menolak ajuan masyarakat terkait surat keterangan perbedaan tahun lahir di ijazah Sekolah Dasar.

Diungkapkan Ropi'i selaku orang tua kedua siswa Dirinya merasa kecewa atas penolakan pihak sekolah  untuk membuatkan surat  keterangan yang dibutuhkannya. Kepala sekolah SDN 53 diduga menolak adanya penerbitan surat keteranagan sebagai solusi atas perbedan tahun lahir, anak Ropi'i yangnm merupakan alumni sekolah tersebut.

Dari informasi yang dihimpun media ini Diketahui didalam data kartu keluarga tercatat nama kakak Surdiana lahir di Desa Padang Ratu  tanggal 19 bulan 10 tahun 2000, sementara atas nama adik Perli tercatat tanggal lahir di Desa Padang Ratu tanggal 25 bulan 1 tahun 2000, data ini tentu ada yang salah.

Saat di konfirmasi atas penolakan surat keterangan, pada Sabtu (29/2), kepala sekolah SDN 53 Padang Ratu Betty Asmara, Spd mengatakan, guru di sekolahan ini merasa resah atas ajuan surat keterangan tersebut, pewarta media ini saat menyampaikan titipan data tersebut Ia mengatakan, "Ini riskan masalah tanggal lahir, maka pasti ijazah harus di robah, kalo ini di robah secara otomatis ijazah itu harus sama dengan akte dan KK, jadi begini saja nanti hari senen saya menghadap dulu, nanti apa kata atasan saya, karena saya tidak bisa mengeluarkan surat sembarang surat sedangkan arsip di sini sudah jelas datanya komplit, jadi mohon maaf pak ea saya minta tolong lah, saya melihat guru-guru disini resah." Kata Betty

Kepala sekolah berdalih lagi, 
"Nanti hari senen kita menghadap dulu, nanti apa kata beliau karena disini tidak di temukan menyangkut masalah ijazah dan ijazah itu dinaslah ada wewenang, jadi segala sesuatu apa yang terjadi di bawah saya lah yang harus laporan, kalo berdasarkan arsip sekolah disini sudah benar, karena dia sudah sesuai berdasarkan akte dan kk disini sudah sesuai apa yang sudah tertera di ijazah" Elakan Betty menolak ajuan surat keterangan.

Atas ungkapan yang di lontarkan bahasa resah, warga Desa Padang Ratu Ropi'i merasa kecewa, ia mengungkapkan, "Kita ajukan ini berdasarkan data perobahan, data perobahan ini di ketahui oleh kepala Desa dan di keluarkan oleh dinas, sebab disini usia antara kakak sama adik nya malah tua usia adik nya  ketimbang usia kakak nya, kakak nya duluan sekolah, duluan lulus, disini adik nya masih sekolah, malah lebih tua, kan aneh," katanya Sabtu (29/2/2020).

Dengan adanya perbedaan tahun lahir yang tercatat dan pencocokan data perobahan, pewarta ini meminta tanggapan dari salah satu kepala koordinator kecamatan (Korcam) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pesawaran, Jamhari mengatakan, "Kepala sekolah tersebut kurang paham administrasi, sekarang begini saja, akte kelahiran tersebut tidak sama ijazah nya, sudah kan tidak sulit buatkan saja surat keterangan," ungkapnya.

Mengutip atas keluhan masyarakat Desa Padang Ratu yang diduga kepala sekolah SDN 53 (Betty Asmara, Spd) yang dinilai kurang bertanggung, terkait perbedaan tahun lahir di ijazah dan diduga juga mempersulit ajuan masyarakat tentang surat keterangan perbedaan tahun lahir di ijazah. Ketua lembaga Ikatan Wartawan Online Kabupaten Pesawaran, Sufiawan mengutarakan, "Kepala sekolah seperti itu diduga tidak ada tanggung jawab nya bahkan ia mengatakan ajuan surat keterangan membuat dewan guru resah, berarti kepala sekolah itu tidak paham administrasi, kepala sekolah seperti itu wajib di jadikan guru lagi sebab belum paham administrasi, biarkan saja dulu dia menjadi guru lagi, buat dia belajar dari pengalamanan" Kata Ketua IWO.

Ditempat berbeda Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia Kabupaten  Pesawaran, Hikmaddin ketika dimintai tanggapanya terkait masalah yang sama(red Penilakan surat keterangan) dirinya mengungkapkan, seharusnya ada solusi untuk masalah yang dihadapi oleh Ropi'i dan anaknya Perli, terkait administrasi tersebut.

"Seharusnya pihak sekolah SDN 53 Padang Ratu  dalam hal ini Betty Asmara, Spd. Bisa memberikan solusi dengan surat keterangan,  yang menjelaskan bahwa data siswa yang ada di ijasah dan KK perubahan adalah milik orang yang sama, maka masalahnya selesai, " paparnya.

Terkait data awal yang dimiliki pihak SDN 53 Padang Ratu, maka sekolah sudah benar dengan mencocokkan data di Ijasah dengan data awal, ternyata sama, maka untuk mendukung surat keterangan yang di keluarkan oleh  Kepala Sekolah SDN 53 Padang Ratu, maka Ropi'i selaku orang tua Perli juga membuat dokumen Perbaikan, dan itu sudah dilakukan.

"Saya berkeyakinan bahwa data KK awal yang diserahkan oleh Ropi,i  ketika mendaftarkan Perli di SDN 53 Padang Ratu, pada waktu lalu, adalah data yang salah, tapi itu malah yang menjadi patokan, maka surat keterangan itu menjadi penting, untuk menemukan kebenaran, intinya saya masih percaya  masalah ini ada solusinya, dan tidak mentok atau kaku," kata Dia.

(Ryal).
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kepala Sekolah SDN 53 Padang Ratu Tolak Terbitkan Surat Keterangan, Ropi'i Berharap Ada Solusi

Trending Now

Iklan

iklan