Panen 47 Ribu Ton Gabah, Kota Metro Diminta Pemprov Pertahankan Lahan Sawah

Iklan

Panen 47 Ribu Ton Gabah, Kota Metro Diminta Pemprov Pertahankan Lahan Sawah

Minggu, Februari 02, 2020 | 12:10 WIB 0 Views Last Updated 2020-04-07T05:11:27Z




Suaralampung.Com.
METRO - Wali Kota Achmad Pairin menilai penting menjaga alih fungsi lahan untuk mempertahankan produksi hasil pertanian di Bumi Sai Wawai.

"Permintaan Pak Gubernur, Metro mempertahankan lahan pertanian. Jadi mengenai alih fungsi lahan ini harus ada aturannya. Ada dasar hukumnya. Supaya tidak mudah mengalihfungsikan sawah di sini," bebernya, Minggu (2/2).

Pairin mengaku, alih fungsi lahan memang menjadi kendala untuk menjaga hasil produksi pertanian di Kota Metro. Namun, pihaknya bersyukur karena hasil panen padi tahun 2019 mampu melampaui target yang telah ditetapkan.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada para petani, karena hasil panen kita sangat maksimal. Bahkan bisa lebih dari target yang ditetapkan Provinsi 45 ribu ton gabah. Kita sampai 47 ribu ton. Ini sangat baik," ungkapnya.

Karenanya, ia meminta pihak terkait untuk bisa mempertahankan lahan dari ancaman alih fungsi. Dinas untuk terus mengawasi masalah alih fungsi secara ketat. Supaya tidak ada yang beralih fungsi lagi.

Sebelumnya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi meminta Pemkot Metro mempertahankan lahan pertanian di wilayah setempat agar tidak beralih fungsi menjadi pemukiman. Karena wilayah perkotaan sangat rentan beralih fungsi.

"Saya bahagia dengan hasil panen di Metro ini, tujuh ton per hektar. Karena itu keberhasilan ini harus dipertahankan," imbuhnya saat panen raya di Kota Metro beberapa waktu lalu.

Arinal Djunaidi juga menekankan jika pertanian merupakan salah satu sektor yang menjadi prioritas pembangunan Provinsi Lampung. Ini mengingat cukup besarnya peluang dan potensi yang masih dapat dikembangkan dan didayagunakan untuk peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat.

"Pemerintah Provinsi Lampung juga menetapkan komoditas unggulan daerah, di antaranya padi, jagung, bawang merah, dan cabai. Selain itu, karet, kelapa sawit, dan lada serta sapi, kambing dan ayam," bebernya saat panen raya di Sumbersari, Metro Selatan.

Upaya pengembangan komoditas unggulan daerah, terus Arinal, akan menjadi perhatian serius semua pihak sehingga dapat membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Pemerintah Provinsi Lampung segera melakukan upaya peningkatan kesejahteraan petani melalui Program Kartu Petani Berjaya. 

Masterplan Penataan Lahan

Ketua Bapem Perda Kota Metro Yulianto mendukung Pemkot untuk mempertahankan alih fungsi lahan di wilayah setempat. Karenanya, pemerintah harus memiliki masterplan atau rencana induk penataan lahan.

"Kita ada lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) itu menetapkan berapa hektare tidak boleh alih fungsi. Kemudian kita juga sudah ada Perda Kota Metro No 21 Tahun 2016 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan berkelanjutan," tandasnya, Minggu (2/2).

Kedua aturan tersebut dibuat untuk mendorong produksi dan melindungi lahan sawah yang ada. Sehingga tidak boleh dialihfungsikan. Tidak bisa dipungkiri, sebuah kota pasti akan ada efek pembangunan. Baik pemukiman dan lainnya.

"Makanya harus ada pengaturan lahan dan pengendalian. Jangan sampai sawah jadi perumahan. Lama-lama habis. Jadi, harus ada master plan itu, dimana wilayah perumahan, perkantoran, pabrik dan lainnya," tuntasnya.(Rls/Kominfo Kota Metro)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Panen 47 Ribu Ton Gabah, Kota Metro Diminta Pemprov Pertahankan Lahan Sawah

Trending Now

Iklan

iklan