Himbauan, Kapolres Lamsel : Hindari Kegiatan Sosial atau Beri Bantuan Ditempat Umum

Iklan

Himbauan, Kapolres Lamsel : Hindari Kegiatan Sosial atau Beri Bantuan Ditempat Umum

Redaksi
Kamis, Maret 26, 2020 | 17:07 WIB 0 Views Last Updated 2020-03-26T10:09:46Z

LAMSEL, suaralampung.com Kapolres Lampung Selatan (Lamsel), AKBP Edi Purnomo S.IK MM mengimbau seluruh lapisan elemen masyarakat untuk tidak menggelar kegiatan yang bersifat terkonsentrasinya masyarakat pada satu titik dalam waktu tertentu. Hal ini menurut nya sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 yang sudah menjadi pandemik di dunia. 


Menurut mantan Kapolres Mesuji ini, sekarang waktunya untuk bersatu mengedepankan kemanusiaan dari pada kepentingan pribadi. Patuhi himbauan pemerintah kepada masyarakat untuk melakukan karantina mandiri di rumah masing-masing setidaknya dalam waktu 14 hari.

"Bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Jika harus keluar agar dapat menjaga jarak minimal 1 meter. Hindari keramaian, selalu menjaga kebersihan dengan mencuci tangan pakai sabun," kata Kapolres, Kamis (26/03/2020).


Dijelaskan Kapolres, Kapolri Jenderal Idham Azis telah menginstruksikan seluruh personelnya untuk menindak tegas seluruh masyarakat yang masih mengadakan kegiatan yang melibatkan banyak orang. 

Instruksi itu dikeluarkan lewat surat Maklumat Kapolri Mak/2/III/2020 tanggal 19 Maret 2020, pihak kepolisian di seluruh wilayah Indonesia dapat menindak seluruh masyarakat yang melanggar.

"Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Edi Purnomo menjelaskan isi dalam surat itu.

Secara rinci, terus Edi Purnomo, surat itu juga menyebut beberapa kegiatan yang dilarang selama virus corona masih mewabah di Indonesia di antaranya pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lain yang sejenis.

Kemudian konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran hingga resepsi keluarga, kegiatan olahraga dan kesenian pun termasuk dan kegiatan jasa hiburan, unjuk rasa, pawai dan karnaval.

"Untuk kegiatan sosial, seperti membagikan masker, cairan disinfektan dan lain sebagainya, dapat disalurkan melalui relawan desa tanggap covid-19 yang telah dibentuk di masing-masing desa. Hindari pemberian bantuan ditempat umum. Jangan sampai niat baik malah dilakukan dengan cara yang kurang tepat" tegas Edi Purnomo. 

(*yg)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Himbauan, Kapolres Lamsel : Hindari Kegiatan Sosial atau Beri Bantuan Ditempat Umum

Trending Now

Iklan

iklan