Polsek Talang Padang Bersama Koramil Bubarkan Sejumlah Tempat Berkumpul Warga

Iklan

Polsek Talang Padang Bersama Koramil Bubarkan Sejumlah Tempat Berkumpul Warga

Redaksi
Selasa, Maret 24, 2020 | 10:15 WIB 0 Views Last Updated 2020-03-24T03:16:10Z

Suaralampung, com
TANGGAMUS - Menindaklanjuti arahan pimpinan terkait maklumat Kapolri tentang pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19, Polsek Talang Padang dan Koramil menghimbau warga untuk membubarkan diri, Senin (23/3/20) malam.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Talang Padang Iptu Khairul Yassin Ariga, S.Kom itu dilaksanakan secara mobile/berkeliling bersama sejumlah personelnya dan anggota Koramil Talang Padang di beberapa titik berkumpulnya masyarakat.

"Terdapat 8 titik berkumpulnya masyarakat yang kami temui saat patroli antisipasi gangguan Kamtibmas dan antisipasi pencegahan penyebaran virus Corona di wilayah hukum Polsek Talang Padang," kata Iptu Khairul Yassin Ariga melalui Whatsapp, Selasa (24/3/20) dinihari tadi.

Menurutnya, kumpulan masyarakat tersebut rata-rata dilakukan oleh para pemuda yang beraktifitas bermain gaple maupun hanya duduk-duduk ngobrol. Setelah diberikan arahan, para masyarakat tersebut bersedia membubarkan diri.

"Kumpulan tersebut tidak terlalu banyak, ada yang 5 orang hingga 8 orang. Saat kami himbau dan sampaikan maklumat Kapolri tersebut mereka langsung bubar kembali ke rumah masin-masing," ujarnya.

Iptu Khairul Yassin berharap kepada masyarakat dapat memahami maklumat tersebut sebagai upaya Polri memutus mata rantai penyebaran Virus Corona.

"Harapan kami masyarakat tidak melaksanakan perkumpulan demi pencehagan dan memutus mata rantai penyebaran virus corona yang telah menjadi pademi saat ini," tegasnya.

Untuk diketahui Kapolri telah mengeluarkan Maklumat Nomor : Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang berisi.

1. Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran Covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebarannya tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

2. Bahwa untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (Salus Populi Suprema Lex Esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan Maklumat:

a. tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu : 
1). pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya,
sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis;
2). kegiatan konser musik, pekanraya, festival, bazaar, pasarmalam, pameran dan resepsikeluarga;
3). kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan.
4). unjukrasa, pawai dan karnaval serta, 
5) ; kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

b. tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah;

c. apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur pemerintah terkait pencegahan penyebaran Covid-19;

d. tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan;

e. tidak terpengaruh dan menyebarkan berita-berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

f. apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.

3. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan Maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.

4. Demikian Maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat. 

Maklumat dikeluarkan di Jakarta, 19 Maret 2020 dan ditandatangani Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
Jenderal Polisi Drs.Idham Aziz,M.Si. 

(Kurdianto/Saripudin/Apriadi)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polsek Talang Padang Bersama Koramil Bubarkan Sejumlah Tempat Berkumpul Warga

Trending Now

Iklan

iklan