Tempat Hiburan dan Wisata Tutup Sementara, Pemkot Metro Buat Surat Edaran

Iklan

Tempat Hiburan dan Wisata Tutup Sementara, Pemkot Metro Buat Surat Edaran

Rabu, Maret 18, 2020 | 11:00 WIB 0 Views Last Updated 2020-04-07T04:00:46Z

Satgas apel pembubaran di depan Pemkot Metro selepas turun ke masyarakat, Rabu (18/3/2020). Tempat Hiburan dan Wisata Tutup Sementara, Pemkot Metro Buat Surat Edaran 

Suaralampung.Com.
METRO - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro meminta tempat hiburan dan wisata di wilayah setempat tutup sementara sebagai antisipasi penyebaran COVID-19.

Juru bicara Satgas Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 Kota Metro Nasir AT mengatakan, pemkot telah mengeluarkan surat edaran kepada usaha pariwisata dan tempat hiburan di wilayahnya.

Surat edaran menindaklanjuti Surat Gubernur Lampung Nomor 440/1022/06/2020 tanggal 16 Maret 2020 perihal antisipasi dan kesiapsiagaan menghadapi virus corona di Provinsi Lampung.

"Nah, mempertimbangkan situasi terkini terhadap kesiapsiagaan perkembangan Covid 19, kepada pimpinan tempat hiburan dan destinasi wisata agar menutup sementara terhitung tanggal 18 sampai 31 Maret 2020," ujarnya, Rabu (18/3/2020).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil paska rapat bersama satuan tugas (Satgas) Penanggulangan dan Pencegahan Corona Metro.

Dengan demikian, pemkot mengimbau tempat hiburan dan wisata untuk menutup sementara.

Nasir menambahkan, pemerintah memutuskan menerapkan social distance atau pembatasan untuk memutus rantai penyebaran virus.

Salah satunya dengan mengurangi pertemuan yang bersifat massal.

Karenanya, tempat-tempat hiburan dan pariwisata diimbau untuk menutup sementara. "Jadi kita imbau ya," tuntasnya. (Rls/Kominfo Kota Metro)


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tempat Hiburan dan Wisata Tutup Sementara, Pemkot Metro Buat Surat Edaran

Trending Now

Iklan

iklan