suaralampung.com
LAMPUNG TIMUR - Berdasarkan surat tanda bukti lapor nomor : TBL/40-B/IV/2020 / POLDA LPG / RES LAM - TIM/SEK KAMPUNG, tanggal 12 April 2020 yang menerangkan Sugiwo 57 tahun ,yakni warga dusun Sumbersari RT 12 RW 04 Desa Trisinar kecamatan Margatiga kabupaten Lampung Timur telah melaporkan tindak pidana dugaan penipuan atau penggelapan pada polsek Sekampung Minggu (12/4/2020).
Sebagai terlapor yaitu, Haji Muhamad Dasuki dengan dugaan telah melakukan penipuan pada Sugiwo dan isterinya dalam hal penarikan dana untuk setoran haji plus senilai 198 juta pada tahun 2016 silam. telah diberitakan sebelumnya dan atas penuturan korban(Sugiwo) jika dirinya berniat untuk berangkat menunaikan ibadah haji dan telah menjual tanah miliknya lalu pengurusan keberangkatan tersebut pada KBIH Nurussalam kecamatan Sekampung Lampung Timur yang tak lain diketuai oleh Haji Muhamad Dasuki.
Dana ratusan juta yang diserahkan korban pada terlapor (Haji Muhamad Dasuki ) pada tahun 2016 itu hingga kini tak jelas secara administrasi karena uang yang diserahkan korban tersebut oleh terlapor hanyalah diganti dengan kwitansi tanda terima uang diatas meterai dengan cap usaha krangka baja milik terlapor yang juga sebagai pengusaha besar di wilayah kecamatan Sekampung dan bukan stampel KBIH Nurussalam yang di ketuainya atau travel perjalanan haji yang bekerja sama atau juga terlapor ikut di dalam usaha travel perjalanan haji tersebut sebagai orang nomor tiga,setelah diketahui saat dikonfirmasi beberapa hari lalu dirumah pribadi Haji Muhamad Dasuki.
"Sebenarnya begini,KBIH Nurussalam yang saya ketuai itu,kami bekerja sama dalam usaha travel pemberangkatan haji dan umroh Solusi Balad Lumampah (SBL) cabang Lampung, kenapa saya tertarik,karena pada waktu itu harganya bagus (murah) tapi fasilitas dan pelayanan sangat baik, tutur Haji Dasuki pada awak media.
Lebih lanjut terlapor menjelaskan" saya telah memberangkatkan 19 orang jemaah umroh semuanya berjalan mulus dan saya juga telah menikmati hasil dari usaha itu, yakni satu kepala mendapat 500 hingga satu juta Rupiah, dan saya sebenarnya merupakan orang nomor 3 di Travel perjalanan haji SBL,kalau yang nomor satu ya Nurhidayati." ungkap Dasuki
Terkait pasangan yang berencana akan naik haji plus, namun batal yakni Sugiwo dan isteri karena terkabar usaha travel yang di dalamnya ada keterlibatan terlapor(Haji Muhamad Dasuki) akhirnya hingga kini dana yang diserahkan korban tak tau juntrungannya,menurut Sugiwo sudah delapan kali menemui terlapor tapi ketua KBIH Nurussalam kecamatan Sekampung yang juga sebagai pengusaha itu,dana yang disetor korban tak kunjung dikembalikan.
Keputusasaan dan kekecewaan Sugiwo yang merasa sangat dan telah ditipu oleh Haji Muhamad Dasuki itulah, yang membuat pria rentah umur 57 tahun ini akhirnya menempuh jalur hukum yang telah melaporkan seorang pengusaha kaya dan ketua KBIH tingkat kecamatan setempat pada kepolisian sektor Sekampung Lampung Timur atas dugaan penippuan penggelapan untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku di NKRI.(TIM)
LAMPUNG TIMUR - Berdasarkan surat tanda bukti lapor nomor : TBL/40-B/IV/2020 / POLDA LPG / RES LAM - TIM/SEK KAMPUNG, tanggal 12 April 2020 yang menerangkan Sugiwo 57 tahun ,yakni warga dusun Sumbersari RT 12 RW 04 Desa Trisinar kecamatan Margatiga kabupaten Lampung Timur telah melaporkan tindak pidana dugaan penipuan atau penggelapan pada polsek Sekampung Minggu (12/4/2020).
Sebagai terlapor yaitu, Haji Muhamad Dasuki dengan dugaan telah melakukan penipuan pada Sugiwo dan isterinya dalam hal penarikan dana untuk setoran haji plus senilai 198 juta pada tahun 2016 silam. telah diberitakan sebelumnya dan atas penuturan korban(Sugiwo) jika dirinya berniat untuk berangkat menunaikan ibadah haji dan telah menjual tanah miliknya lalu pengurusan keberangkatan tersebut pada KBIH Nurussalam kecamatan Sekampung Lampung Timur yang tak lain diketuai oleh Haji Muhamad Dasuki.
Dana ratusan juta yang diserahkan korban pada terlapor (Haji Muhamad Dasuki ) pada tahun 2016 itu hingga kini tak jelas secara administrasi karena uang yang diserahkan korban tersebut oleh terlapor hanyalah diganti dengan kwitansi tanda terima uang diatas meterai dengan cap usaha krangka baja milik terlapor yang juga sebagai pengusaha besar di wilayah kecamatan Sekampung dan bukan stampel KBIH Nurussalam yang di ketuainya atau travel perjalanan haji yang bekerja sama atau juga terlapor ikut di dalam usaha travel perjalanan haji tersebut sebagai orang nomor tiga,setelah diketahui saat dikonfirmasi beberapa hari lalu dirumah pribadi Haji Muhamad Dasuki.
"Sebenarnya begini,KBIH Nurussalam yang saya ketuai itu,kami bekerja sama dalam usaha travel pemberangkatan haji dan umroh Solusi Balad Lumampah (SBL) cabang Lampung, kenapa saya tertarik,karena pada waktu itu harganya bagus (murah) tapi fasilitas dan pelayanan sangat baik, tutur Haji Dasuki pada awak media.
Lebih lanjut terlapor menjelaskan" saya telah memberangkatkan 19 orang jemaah umroh semuanya berjalan mulus dan saya juga telah menikmati hasil dari usaha itu, yakni satu kepala mendapat 500 hingga satu juta Rupiah, dan saya sebenarnya merupakan orang nomor 3 di Travel perjalanan haji SBL,kalau yang nomor satu ya Nurhidayati." ungkap Dasuki
Terkait pasangan yang berencana akan naik haji plus, namun batal yakni Sugiwo dan isteri karena terkabar usaha travel yang di dalamnya ada keterlibatan terlapor(Haji Muhamad Dasuki) akhirnya hingga kini dana yang diserahkan korban tak tau juntrungannya,menurut Sugiwo sudah delapan kali menemui terlapor tapi ketua KBIH Nurussalam kecamatan Sekampung yang juga sebagai pengusaha itu,dana yang disetor korban tak kunjung dikembalikan.
Keputusasaan dan kekecewaan Sugiwo yang merasa sangat dan telah ditipu oleh Haji Muhamad Dasuki itulah, yang membuat pria rentah umur 57 tahun ini akhirnya menempuh jalur hukum yang telah melaporkan seorang pengusaha kaya dan ketua KBIH tingkat kecamatan setempat pada kepolisian sektor Sekampung Lampung Timur atas dugaan penippuan penggelapan untuk ditindak lanjuti secara hukum yang berlaku di NKRI.(TIM)
Dikirim dari ponsel cerdas Samsung Galaxy saya.