Lampung Tengah-Suara Lampung.com-Tanggapi pemberitaan sebelum nya, Anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Aliansi Indonesi
Effendi tidak benarkan pengakuan pihak yang mendata Bantuan Langsung Tunai di Kampung Negara Aji Tua, Kecamatan Anak Tuha, Lampung Tengah, Jumat 15 Mei 2020.
Hal ini disampaikan oleh Hamzah Effendi, Ia mengatakan ada 9 orang yang memdapatkan Bantuan Langsung Tunai dari Kementerian sosial.
"Seharusnya Pamong tidak dapat, Anak Kepala Kampung, ini ada 5 orang yang yang keluarga Kepala Kampung, Ini tidak di bolehkan, "karena selama ini Kepala Kampung Neg Ajitua Supriadi tidak pernah transparan Kepada masyrakat dalam penglolaan anggaran bantuan dana dari pemerintah
.''Karena masyrakat wajib tahu dengan semua ini sesuai dengan aturan sebagaimana tertera dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 68 ayat (1) huruf (a), menyatakan bahwa masyarakat berhak meminta dan mendapatkan informasi dari Pemerintah Desa serta mengawasi kegiatan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.. ungkpnya
Selaku anggota Lembaga Pemantau kebijakan Hamzah berharap pemerintah agar merealisasikan bantuan sesuai harapan masyarakat.
"Kami belum mengecek berapa jumlah warga yang wajib menerima bantuan. Tapi kami menduga ada manipulasi data, karena yang mendapatkan bantuan ini bukan orang yang membutuhkan, "tutupnya(Irul)