Suaralampung.com, Bandarlampung-
Guna mendukung pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung menggelar launching dua aplikasi pelayanan tilang dan barang bukti untuk memperbudah masyarakat dalam pengambilan tilang. Hal tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung, Yusna Adia di pada, Rabu (10/6)
Yusna Adia menjelaskan dua aplikasi yang kita launching hari ini yakni Tilang Tunggu Di Rumah (TTD) dan Antara Barang Bukti (si-ABU). Dia melanjutkan peresmian dua aplikasi pelayanan untuk masyarakat tersebut selain mencegah penyebaran COVID-19 juga merupakan bentuk inovasi agar ke depan terutama pada pelayanan tilang.
Dia menambahkan untuk aplikasi si-ABU sendiri merupakan inisiatif untuk mengantarkan kepada pemiliknya sesuai dengan keputusan inkrah pada pengadilan. "Dengan adanya aplikasi ini juga mempermudah masyarakat untuk mengurus tilang, mereka cukup membayar dan sampai di Kejari tidak menunggu lama lagi. Tapi ada dua pilihan, masyarakat bisa mengambil sendiri atau kami antar melalui aplikasi TTD," kata dia.
Syarat untuk si-ABU sendiri barang bukti tersebut perkara sudah inkrah berkekuatan hukum tetap, dan keputusan barang bukti sesuai pengadilan. "Barang bukti bisa kita kirim setelah satu bulan tidak diambil dan semua pelayanan gratis. Kami mohon dukungan untuk ini dan semoga ke depan Kejari akan memberikan kontribusi yang baik untuk masyarakat Bandarlampung," tutur Yusna. (Tik)