New Normal, Tiga Pucuk Pimpinan Lamsel Rapat Gelar Pasukan Kedisiplinan Protokol Kesehatan

Iklan

New Normal, Tiga Pucuk Pimpinan Lamsel Rapat Gelar Pasukan Kedisiplinan Protokol Kesehatan

Redaksi
Selasa, Juni 02, 2020 | 11:19 WIB 0 Views Last Updated 2020-06-02T04:20:07Z

LAMPUNG SELATAN — Dalam rangka apel gelar pasukan terpadu penegakkan pendisiplinan protokol kesehatan diwilayah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terhadap Pandemi Covid-19 di lapangan Korpri Pemkab Lamsel. Selasa (2/6/2020).

Apel gelar pasukan terpadu yang dihadiri tiga Pucuk pimpinan di Lamsel, Dandim 0421/LS Letkol Kav.Robinson Oktavianus Bessie, SH. Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM. dan Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto serta jajaran Pemerintahan Kabupaten Lamsel.

Selain apel gelar pasukan juga dirangkaikan dengan kegiatan simulasi tentang himbauan dan penegakkan disiplin protokol kesehatan dilakukan oleh segenap pasukan yang terlibat.

Dandim 0421/LS Letkol Kav.Robinson Oktavianus Bessie, SH. mengatakan, penegakan kedisiplinan protokol kesehatan ditengah pandemi secara tegas dan tetap sopan.

"Mari kita lakukan secara bersama - sama dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan ditengah pandemi covid-19 diwilayah Lampung Selatan, secara tegas namun sopan, sehingga seluruh komponen masyarakat yang ada di Lamsel dapat menerimah juga menjalankannya, ini semua demi terputusnya rantai penyebaran covid-19," katanya.

Bupati Lamsel H. Nanang Ermanto juga menambahkan, serta memerintahkan kepada semua unsur pemerintahan yang ada didesa - desa untuk selalu memberikan himbauannya kepada masyarakat tentang protokol kesehatan.

"Semua kades agar menyediakan sarana pencuci tangan termasuk kepada masyarakatnya untuk diajak dan himbau," ujarnya.

Sementara, Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM. mengakatan, akan melakukan new normal dengan kegiatan seperti biasa, namun harus mengikuti aturan protokol kesehatan.

"Pelaksanaan new normal dengan bekerja kembali bekerja di kantor, pedagang dll. Namun penerapan new normal pihak perkantoran, pedagang harus menggunakan masker dan menyediakan pencuci tangga serta jaga jarak. Apabila perkantoran dan pedagang tidak menyediakan akan dikena sangsi serti tidak boleh berjualan selama 1 minggu, apabila sangsi tetap dilanggar kita berikan 1 bulan tidak boleh berjualan," pungkasnya. (*yg).

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • New Normal, Tiga Pucuk Pimpinan Lamsel Rapat Gelar Pasukan Kedisiplinan Protokol Kesehatan

Trending Now

Iklan

iklan