Penanganan Perkara Pidsus Terhenti, Kejati Lampung Mengaku Kesulitan Karena COVID-19

Iklan

Penanganan Perkara Pidsus Terhenti, Kejati Lampung Mengaku Kesulitan Karena COVID-19

Redaksi
Rabu, Juni 17, 2020 | 19:31 WIB 0 Views Last Updated 2020-06-17T12:39:06Z

Suaralampung.com, Bandarlampung-

Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Lampung menyatakan selama masa pandemi COVID-19 perkara tindak pidana khusus mengalami kendala lantaran kesulitan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka yang sedang ditangani Kejati Lampung bidang Pidsus. Hal tersebut terungkap Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksana Tinggi (Kejati) Lampung, Roland Ritonga, SH. MH.

Roland mengatakan perkara yang sedang ditangani Kejati Lampung bidang Pidsus saat ini masih terhenti lantaran adanya COVID-19 yang tidak bisa memanggil untuk dimintai keterangan. "Salah satunya perkara terhenti karena adanya COVID-19 ini," kata dia saat ditemui diruang kerjanya, Rabu (17/6). Dia melanjutkan terhentinya perkara Pidsus lantaran tidak bisa memanggil baik yang bersangkutan maupun saksi untuk dimintai keterangan.

"Tapi tetap kita pelajari, tidak kita diamkan saja. Ada yang masih dalam proses pemeriksaan dan nanti ada perkembangan akan kita kabarkan," kata Roland. Diketahui sebelumnya, perakara dugaan korupsi yang sedang ditangani Kejati Lampung di antaranya perkara Kendaraan Dinas (Randis) Lampung Timur, dugaan korupsi jalan di Lampung Timur, Pengadaan Website di Lampung Timur, Pelatihan Jurnalistik Kepala Desa di Lampung Timur, dan lainnya. (Tika)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penanganan Perkara Pidsus Terhenti, Kejati Lampung Mengaku Kesulitan Karena COVID-19

Trending Now

Iklan

iklan