Suaralampung.com - Satu persatu indikasi kebohongan PT. Fidra Novalindo Jaya dalam dugaan pembangunan perumahan illegal di jalan Ethanol Unit II, kampung Tunggal Warga, kabupaten Tulang Bawang, kian terbongkar. Minggu (26/ 07)
Beragam indikasi kebohongan ini tentunya membuktikan, bahwa dugaan pembangunan perumahan illegal yang telah melaksanakan tahapan pembangunan tanpa mengindahkan persyaratan administratif itu, diyakini benar - benar melanggar Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No: 02/ TB/ 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB).
Sebab PT. Fidra Novalindo Jaya melalui Supartono (Direktur Utama), sebelumnya mengaku telah mengajukan permohonan perizinan pembangunan perumahannya kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) wilayah kabupaten setempat.
" Terkait perizinan, kami dari pihak P.T (Perusahaan) telah sosialisasi terhadap warga hingga 2 kali tahapan. Pertemuan itu dihadiri oleh Masyarakat, RT, RW, Kepala Kampung hingga Camat. Sementara untuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab), kami telah mengajukannya ke Satu Pintu dan sudah masuk di loket Satu Pintu (DPTMPSP - Red) untuk pendaftaran. Mungkin, selambat-lambat kami akan mendapatkan informasi dari Satu Pintu besok sore (Rabu 22/07)". Terangnya Supartono pada wartawan
Tetapi tentang indikasi kebohongan pengajuan permohonan perizinan seperti diungkapkan Supartono itu, disangkal oleh Dra. Lusiana, M.A.P atau Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTMPSP) Tulang Bawang. Dikatakan Lusiana, DPTMPSP tidak pernah menerima pengajuan permohonan perizinan dari perusahaan termaksud.
" Memang benar kalau untuk pelayanan perizinan ini seluruhnya ada di Satu Pintu, tapi tetap rekomendasinya dari TKPRD atau Dinas PU. Dan terkait IMB juga harus ada rekomendasi dari P.U baik penghitungan luasannya, berapa besaran dan jumlah retribusi yang harus dibayar oleh mereka (Perusahaan - Red), karena dari itulah persyaratan berdirinya suatu perumahan. Kemudian saya katakan juga, bahwa sampai kini tidak pernah ada berkas pendaftaran mereka (PT. Fidra Novalindo Jaya) yang masuk di Satu Pintu ini". Terangnya Lusiana kepada awak media (Kamis 23/07)
Mengenai Izin Mendirikan Bangunan sambung Lusiana, status dan ukuran luas tanah wajib memiliki kejelasan dari perusahaan. Sebab, berbahaya bagi perusahaan bila tiada kejelasan dari status maupun ukuran luas tanahnya.
" Yang pasti bila itu mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB), pertama status tanahnya harus jelas, kedua luas tanah juga harus jelas. Karena, P.T akan berbahaya bila status tanahnya saja belum jelas, apalagi kalau luas tanahnya lebih dari 2 Hektar (Ha), dia harus ke TKPRD (Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah) untuk pengecekan lokasinya". Tukas Dia
Mengingat persoalan itu sudah bukan membangun 1 atau 2 rumah terus Lusiana, maka Dinas PUPR lah yang memiliki ranah tersebut karena berkaitan dengan Tata Ruang.
" Dan yang memiliki ranah ini merupakan P.U yang berkaitan dengan Tata Ruang, sebab ini sudah bukan membangun 1 atau 2 rumah lagi. Kemarin juga sempat dilakukan koordinasi dengan P.U, kami menanyakan kepada TKPRD nya apakah sudah dilakukan apa belum, dan dari PU pun mengatakan belum ada sama sekali. Intinya sampai dengan saat ini belum ada berkas yang masuk dari PT Fidra Novalindo Jaya (FNJ)". Pungkasnya
Lantaran penasaran dengan indikasi kebohongan terhadap dugaan pembangunan perumahan illegal tersebut, Kabid Pelayanan Perizinan DPTMPSP Tulang Bawang kembali melakukan pengecekan dibagian pendaftaran, alhasil tidak ada ditemukannya pendaftaran berkas dari perusahaan itu.
" Karena adanya informasi tentang ini, bapak sekretaris langsung koordinasi dengan saya, kemudian setelah saya cek di Kasi (Kepala Seksi) pendaftaran, ternyata memang tidak ada berkas pendaftarannya (PT. Fidra Novalindo Jaya). Bahkan tidak cukup dibagian pendaftaran saja, saya pun langsung mengeceknya ke Dinas P.U, selanjutnya kata TKPRD di Dinas P.U ini sendiri menyatakan juga tidak ada berkasnya". Ujar Kabid Pelayanan Perizinan, Fuji Lestari, S.Sos, M. Sc diwaktu mendampingi Sekretaris (Deni Muttaqin, S. Pd, M.T) dan Kepala DPTMPSP Tulang Bawang (Dra. Lusiana, M.AP) dimintai keterangan oleh wartawan mengenai persoalan tersebut
Tidak cukup disitu saja, indikasi kebohongan lainnya juga diungkapkan Supartono (Direktur Utama PT. FNJ) mengenai lokasi pembangunan perumahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, disebutkan Supartono jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang sudah mendatangi tempatnya yang ditengarai untuk penentuan titik lokasi (Koordinat) pembangunan perumahan dimaksud.
" Jadi saya jelaskan lagi bahwa tadi (Selasa 21/07 - Red) barusan saja orang BPN (Badan Pertanahan Nasional - Red) keluar dari kantor disini (Kantor PT. Fidra Novalindo Jaya, Unit II Tulang Bawang), mungkin dari hasil itulah yang akan dilaporkan ke Satu Pintu. Kemudian, dari P.U (Dinas PUPR Tulang Bawang - Red) mungkin akan datang kroscek berdasarkan hasil titik koordinat BPN itu tadi". Ungkapnya Supartono
Meskipun demikian, ungkapan Supartono itu dibantah oleh pihak BPN wilayah tersebut. Pihak BPN menyatakan, tidak pernah turun ketempatnya. Karena jika BPN akan turun kelapangan harus memiliki surat permohonan dari perusahaan, termasuk rekomendasi Pemkab.
" Begini, bila pihak BPN sudah pernah turun melakukan pengecekan Lokasi (Koordinat - Red), pihak P.T ini harus bisa menunjukkan surat tanda terima berkas permohonan pengecekan, karena kita disini tidak bisa hanya berbicara dengan katanya - katanya, harus ada hitam diatas putih. Dan saya juga katakan, sampai saat ini (Rabu 22/07) belum ada pengajuan berkas permohonan yang masuk ke BPN dari PT. Fidra Novalindo Jaya". Katanya Jeje atau Kepala Seksi Pengukuran Tanah BPN Tulang Bawang ketika membantah indikasi ungkapan kebohongan Direktur Utama PT. FNJ (Supartono)
Kemudian Jeje pun menegaskan, sebagai dari BPN tidak mungkin pihaknya turun sendiri kelapangan. Dimana untuk turun kelapangan tersebut, pihaknya wajib didampingi Perusahaan dan Pemkab.
"Jadi tidak mungkin kami turun sendiri, sebab disitu ketika BPN turun kelapangan harus didampingi oleh pihak P.T sekaligus Pemkab, bersama meninjau lokasi yang akan dibangun karena berkaitan dengan tata ruang. Dan dasar kami untuk turun kelokasi juga harus ada izin lokasi terlebih dahulu, termasuk dasar kami untuk memecah sertifikat juga seperti itu. Karenanya ketika izin lokasi sudah keluar, baru kami pihak BPN melakukan pengukuran". Tegasnya Dia
Dipaparkan Jeje, peran BPN merupakan sebagai pertimbangan teknis yang berkaitan dengan izin lokasi. Menurut Jeje, semua pembangunan dimaksud harus memiliki izin dari masyarakat, rekomendasi Kepala Kampung (Lurah), rekomendasi Camat serta Izin Pertimbangan Tekhnis.
" Dan kalau itu telah dilalui semua, maka inilah yang menjadi dasar Pemkab untuk membuatkan Izin Lokasi. Lebih lanjut saya juga akan berkoordinasi dengan Pemda, apakah P.T tersebut telah mengajukan permohonan kepada TKPRD atau belum. Sementara kalau untuk di BPN hingga sekarang tidak ada, karena dalam pengajuan permohonan harus dilampirkan terlebih dahulu oleh perusahaan, baru di rekomendasikan dari Pemkab". Paparnya Jeje pada insan pers
Lebih jauh tidak lupa Jeje juga mengingatkan, meski telah memiliki perjanjian jual beli tanah baik itu antara masyarakat maupun perusahaan, pemecahan sertifikat tidak dapat dilakukan tanpa adanya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terlebih dahulu.
" Dan perlu kita ingat, walaupun telah ada perjanjian dari masyarakat dengan pihak P.T mengenai jual beli tanah, sertifikat tanah tidak akan bisa dipecah apabila belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Dan walaupun sudah ada IMB, nanti disitu juga kita lihat izin lokasi yang diberikan Pemkab nya, termasuk Tata Ruang nya juga seperti apa, setelah itu baru kita bisa pemecahan sertifikat". Tutupnya
Kendati demikian, adanya indikasi kebohongan PT. Fidra Novalindo Jaya dalam dugaan pembangunan perumahan illegal ini juga diperkuat oleh pernyataan pihak dinas PUPR Tulang Bawang. Dimana PT. Fidra Novalindo Jaya yang kini telah melakukan pelaksanaan pengerjaan pembangunan, ditengarai tidak pernah mengajukan permohonan izin pembangunan perumahan dimaksud kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
"Pihak perusahaan PT. Fidra Novalindo Jaya belum pernah mengajukan permohonan perizinan apapun secara resmi kepada Pemerintah Daerah Tulang Bawang. Prihal pihak perusahaan yang diduga telah melaksanakan tahapan pembangunan, kami pihak Pemda melalui Dinas PUPR Tulang Bawang segera kirimkan Tim untuk melakukan pengecekan sekaligus monitoring kelapangan". Katanya salah satu petinggi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Tulang Bawang yang tidak mau dipublikasikan namanya, kepada awak media
Lalu, lanjut petinggi Dinas PUPR ini, bila PT. Fidra Novalindo Jaya dari hasil kroscek dan monitoring Tim Dinas PUPR Tulang Bawang terbukti tidak sesuai prosedur, pihaknya segera bertindak dengan berpedoman pada regulasi.
" Dan jika terbukti telah melakukan tahapan pembangunan sebelum memperoleh perizinan, maka Pemerintah Daerah akan melakukan tindakan penghentian sesuai dengan aturan yang berlaku. Seterusnya kami juga tidak bicara hanya Dinas PUPR atau Satuan Kerja (Satker) manapun, yang kami bicara adalah Pemerintah Daerah karena sesuai koordinasi urusan perusahaan tersebut banyak perizinan yang harus diurus, baik itu Izin Usaha, Amdal dan lain sebagainya". Tegasnya
Kembali dirinya menegaskan, pihak Dinas PUPR Tulang Bawang mengaku tidak pernah menerima pengajuan permohonan perizinan untuk pembangunan perumahan, sebagaimana diajukan oleh PT. Fidra Novalindo Jaya diwilayah tersebut".
Kami tegaskan lagi, bahwa PT. Fidra Novalindo Jaya belum mengajukan permohonan izin secara resmi kepada Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), dan ketika pengajuan permohonan kepada TKPRD telah masuk sekaligus telah ada jawaban, selanjutnya baru pihak PT tersebut mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian pihak PT baru mengurus izin - izin yang lainnya". Pungkas Ia
Bahkan lebih lanjut, pernyataan aparatur kampung Tunggal Warga pun turut memperkuat indikasi kebohongan dalam pembangunan perumahan illegal tersebut. Aparatur kampung di daerah ini mengakui hanya merekomendasikan keinginan warga untuk pembuatan akses jalan menuju lahan perkebunan.
" Saya tidak tahu apa - apa, saya tidak mau salah dan saya tidak mau disalahkan. Sebab saya baru enam bulan menjadi kepala kampung, dan saya hanya mengetahui sekaligus menyetujui 3 item keinginan warga yaitu untuk pembuatan akses jalan perumahan ke lahan warga, pembuatan talud permanen dan pagar keliling disekitar perumahan. Tetapi nyatanya, sampai sekarang tidak direalisasikan oleh pengembang atau perusahaan". Katanya Munawar Cahyo (Kakam Tunggal Warga) pada wartawan
Seterusnya, Sekretaris Kampung Tunggal Warga (Fitra) tidak tinggal diam untuk angkat bicara menyikapi dugaan itu. Ia pun mengakui tidak mengetahui nama perumahan yang sedang dibangun diwilayahnya, bahkan proses surat Izin Mendirikan Bangunan juga semestinya ada yang ditanda tangani oleh kepala kampung, namun tidak pernah dilakukan pihaknya.
" Untuk nama perumahannya kami tidak tahu, bahkan 7 izin prinsip dari pemerintah daerah saja belum ada pada kampung kami. Dan termasuk IMB nya juga kami tidak terima, padahal untuk IMB ini ada yang ditanda tangani oleh kepala kampung, tetapi itu tidak ada yang kami tanda tangani. Kemudian hingga saat ini pun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang belum pernah turun ke perumahan untuk melakukan pengecekan lokasi (Titik Koordinat - Red)". Terangnya Fitra dikantornya saat mendampingi Munawar Cahyo (Kepala Kampung) dimintai keterangan oleh jurnalist terkait dugaan permasalahan tersebut (Jon)
(Baca Juga : PT. Fidra Novalindo Jaya Diduga Kuat Langgar Izin Lokasi dan Bangunan Gedung (IMB) -- https://bit.ly/39sXnjD)