Suaralampung.com, Bandarlampung-
Penasihat hukum terdakwa korupsi RSUD Pesawaran, Ahmad Handoko membantah secara tegas terkait adanya pemberitaan yang menyebutkan ada keterlibatan pihak lain dalam kasus perkara korupsi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pesawaran. Hal tersebut diungkapkan terkait adanya surat permintaan penyidikan ulang dari organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Independen Pendukung Reformasi (LSM LIPeR) Lampung, yang layangkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.
Handoko mengatakan terkait perkara RSUD Pesawaran sama sekali tidak ada mengarah pada pihak lain apalagi Bupati Pesawaran sebagaimana yang diberitakan. "Itu sangat jauh, karena fakta dalam persidangan adalah bukti bahkan itu sudah putus dan berkekuatan hukum tetap. Dalam sidang juga tidak ada satupun saksi maupun alat bukti yang mengaitkan dengan Bupati," katanya.
Menurutnya laporan dan aksi yang telah teman-teman organisasi lakukan sudah terlalu berlebihan dan tidak dasar alat buktinya. Namun pihaknya menghargai hal berpendapat dan menyalurkan aspirasinya. "Tapi tolong pakai etika jika ingin menyebutkan seseorang minimal harus ada alat bukti atau bukti pendukung. Apalagi terkait keterlibatan saksi Soni ZU sudah dibantah dan dalam putusan juga tidak ada fakta mengarah ke sana. Jadi itu cari-cari saja, dari jaksa juga kami belum menerima surat resmi," katanya
Selanjutnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Lampung, Agus Ari Wibowo mengatakan jika surat masuk yang diterima Kejati Lampung tersebut sifatnya hanya permintaan agar melakukan penyidikan ulang perkara korupsi RSUD Pesawaran karena menurut LSM LIPeR mereka diduga melibatkan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
"Iya benar, pada Senin tanggal 29 Juli 2020 kami menerima surat masuk dari LSM Liper. Tapi ini bukan surat pengaduan tapi hanya permintaan. Lalu permintaan langsung kami lanjutkan ke sekertariat karena jatuhnya surat biasa," kata dia. Ari juga menambahkan setelah surat diterima dan akan kita lanjutkan ke pimpinan. Nanti akan kita tunggu tindaklanjut pimpinan apa peritnahnya nanti kita sampaikan lagi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Sonny ZU yang merupakan orang dekat Bupati Pesawaran telah bersaksi menjelaskan pemberian paket proyek jasa konsultasi kegiatan pengadaan gedung rawat inap lantai II dan III RSUD Kabupaten Pesawaran kepada saksi terdakwa Mursalin. Terdakwa Juli mendapatkan proyek jasa konsultan dengan membayar Rp300 juta kepada terdakwa Mursalin lantaran tergiur dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1 miliar.
Para terdakwa Juli, Taufik, dan Raden dijatuhi hukuman selama satu tahun dan enam bulan atas perkara pembangunan lantai II dan IIIRSUD Pesawaran tahun anggaran 2018 senilai Rp33 miliar di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang pada Selasa tanggal 19 Mei 2020 lalu. Ketiga terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. (Tika)