Suaralampung.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM Pijar Keadilan Provinsi Lampung mendesak Kepala Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung bertindak tegas sikapi dugaan pelanggaran Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No: 02/ TB/ 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB) yang dilakukan PT. Fidra Novalindo Jaya diwilayah setempat. Senin (20/07)
Menurut LSM ini, peran aparatur kampung sebagai garda terdepan sangat vital dalam mendongkrak Pendapatan Asli Daerah khususnya dari sektor retribusi yang ada di masing - masing wilayah. Karena itulah pihaknya mendesak Aparatur Kampung Tunggal Warga (Munawar Cahyo) segera bertindak tegas terhadap indikasi pembangunan perumahan illegal yang dilaksanakan PT. Fidra Novalindo Jaya pada daerah tersebut.
" Aparatur Kampungnya jangan hanya berbicara saja, lakukan tindakan sesegera mungkin baik penyegelan atau pembongkaran bangunan perumahan yang terindikasi tidak sesuai prosedur itu. Apalagi disini jelas, kepala kampung sudah mengakui tidak tahu apa - apa, dan tidak mau salah serta juga tidak mau disalahkan. Ditambah lagi pengakuan Sekretaris Kampung (Fitra) yang menyatakan nama perumahannya saja tidak tahu, izin prinsip belum diterima, BPN belum pernah turun cek lokasi, bahkan untuk IMB semestinya ada yang ditanda tangani oleh kepala kampung, tetapi kepala kampung tidak menandatanganinya. Hal ini berarti menunjukkan pembangunan perumahan tersebut benar - benar terindikasi illegal, dan aparatur kampung wajib menyikapi secepatnya". Kata Jauhari (Sekretaris LSM Pijar Keadilan)
Jauhari juga mengatakan, pihaknya akan selalu memantau langkah tegas yang dilakukan aparatur kampung Tunggal Warga terhadap pembangunan perumahan diwilayah dimaksud. Ia menilai jika langkah tegas tidak dilakukan, dirinya menduga terdapat konspirasi kejahatan perizinan untuk pembangunan perumahan itu.
" Yang jelas kami akan memantaunya, sejauh mana ketegasan aparatur kampung Tunggal Warga terhadap pembangunan tersebut. Seandainya tiada ketegasan, patut diduga adanya konspirasi kejahatan perizinan oleh pihak kampung dalam pembangunan ini, dan kami juga merencanakan melaporkannya ke aparatur hukum bila tiada ketegasan. Sebab dari keterangan aparatur kampung dan dilapangan saja sudah jelas, izin tidak termiliki tetapi pelaksanaan pengerjaan telah dilakukan, karena itulah kami akan selalu memantau langkah tegas aparatur kampung ini". Ujarnya Dia
Ia juga menghimbau para pelaku usaha dan pemohon izin untuk tidak salah tafsir dalam menilik sebuah peraturan. Sebagai contoh untuk Izin Mendirikan Bangunan, menurutnya terlebih dahulu selesaikan perizinan kemudian pelaksanaan pengerjaan. Sebab jika perizinan belum dimiliki tetapi pengerjaan telah dilakukan, hal tersebut merupakan pelanggaran dengan resiko pembongkaran.
"Miliki dahulu perizinannya, kalau IMB belum dimiliki atau masih dalam proses dan kita sudah mengerjakan, itu pastinya sebuah pelanggaran yang sanksinya pembongkaran. Lebih jelas lagi dengan memiliki terbitan IMB, supaya menghindari penyalahgunaan penggunaan pembangunan. Yang mana semisal awal terdaftar peruntukan sebuah perumahan, tiba - tiba terjadi penggunaan pembangunan untuk tempat maksiat atau diskotik, yang merugi tentunya masyarakat dan pemerintah daerah karena tidak prosedur, apalagi penetapan penghitungan retribusi IMB untuk PAD berdasarkan izin yang telah dikeluarkan. Maka dari itulah wajib dan pentingnya IMB dimiliki sebelum pengerjaan dilaksanakan, agar terhindar dari penyalahgunaan pembangunan dan ruginya masyarakat atau pemerintah daerah dimasa mendatang". Tuturnya
Sebelumnya diberitakan, PT. Fidra Novalindo Jaya atau pelaksana pembangunan perumahan seluas 2,75 Ha (Hektar) di kampung Tunggal Warga, kecamatan Banjar Agung, kabupaten Tulang Bawang, diindikasi bermasalah hingga tidak sesuai prosedur.
Pasalnya pembangunan perumahan seluas 2,75 Ha dibawah naungan PT. Fidra Novalindo Jaya ini diduga kuat melanggar Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No: 02/ TB/ 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB). Sabtu (18/ 07)
Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, yakni salah satu untuk memperoleh izin tersebut adalah harus mendapat izin tertulis dari bupati yang diselenggarakan oleh badan Penanaman Modal dan Perizinan wilayah setempat. Selanjutnya, dalam BAB V Pasal 13 juga dijelaskan terkait Pengendalian Penguasaan Tanah.
Kemudian tercantum pada Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No: 02/ TB/ 2015 Tentang Bangunan Gedung, diantaranya pada BAB II (Fungsi dan Klasifikasi Bangunan Gedung) Pasal 5 Ayat 2 disebutkan bahwa Fungsi Bangunan Gedung Meliputi:
(a). Bangunan Gedung Fungsi Hunian, Dengan Fungsi Utama Sebagai Tempat Manusia Tinggal.
Dan kembali dijelaskan di Pasal 6 Ayat (1) yakni Bangunan Gedung Fungsi Hunian, Dengan Fungsi Utama Sebagai Tempat Manusia Tinggal Dapat Berbentuk :
(a). Bangunan rumah tinggal tunggal.
(b). Bangunan rumah tinggal deret.
(c). Bangunan rumah tinggal susun, dan
(d). Bangunan rumah tinggal sementara.
Selanjutnya pada BAB III (Persyaratan Bangunan Gedung) yaitu di Pasal 10 Ayat 2 Huruf C, ditegaskan bahwa persyaratan administratif bangunan gedung meliputi :
(c). Izin Mendirikan Bangunan/ IMB.
Hal itu dipertegas kembali di Paragraf 3 (Izin Mendirikan Bangunan) Pasal 13 Ayat 1, yang berbunyi bahwa Setiap orang atau badan wajib memilki IMB dengan mengajukan permohonan IMB kepada bupati.
Namun apabila Bangunan Gedung yang telah terbangun tidak memiliki IMB, pembongkaran pula dapat dilakukan sesuai Paragraf 2 Pasal 128 Ayat 2 Huruf C yang berbunyi, bahwa Bangunan Gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
(c). Bangunan Gedung yang tidak memiliki IMB.
Berdasarkan penelusuran wartawan dilapangan, pada lokasi pembangunan perumahan seluas 2,75 Ha yang dilakukan PT. Fidra Novalindo Jaya tidak terlihat adanya papan nama Izin Mendirikan Bangunan, hal ini juga diperkuat oleh keterangan salah satu pekerja yang menyebutkan semenjak Ia bekerja di pembangunan perumahan itu tidak pernah melihat adanya papan nama IMB dimaksud.
" Tidak pernah saya melihat Plang IMB disini. Sejak awal saya bekerja, saya tidak melihat Plang IMB itu terpasang". Ungkapnya salah satu pekerja pembangunan perumahan yang tidak dapat disebutkan namanya ini
Tidak sampai disitu saja, dugaan bermasalah hingga illegal dalam pembangunan perumahan oleh PT. Fidra Novalindo Jaya secara langsung diakui aparatur pemerintahan kampung wilayah setempat. Aparatur kampung di daerah itu mengakui hanya merekomendasikan keinginan warga untuk pembuatan akses jalan menuju lahan perkebunan.
" Saya tidak tahu apa - apa, saya tidak mau salah dan saya tidak mau disalahkan. Sebab saya baru enam bulan menjadi kepala kampung, dan saya hanya mengetahui sekaligus menyetujui 3 item keinginan warga yaitu untuk pembuatan akses jalan perumahan ke lahan warga, pembuatan talud permanen dan pagar keliling disekitar perumahan. Tetapi nyatanya, sampai sekarang tidak direalisasikan oleh pengembang atau perusahaan". Katanya Munawar Cahyo (Kakam Tunggal Warga) pada wartawan (Jon)