Suaralampung.com - Direktur Utama PT. Fidra Novalindo Jaya, Supartono angkat bicara mengenai tudingan dugaan pembangunan perumahan illegal di kampung Tunggal Warga seluas 2,75 Ha oleh pihaknya, yang diindikasi melanggar Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No: 02 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB). Kamis (23/07)
Menurut Supartono, PT. Fidra Novalindo Jaya sebelumnya telah mengajukan perizinan pembangunan perumahan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Tulang Bawang, bahkan dari pengajuan perizinan tersebut pihaknya menyatakan akan mendapatkan jawaban informasi paling lambat hari Rabu kemarin.
" Terkait perizinan, kami dari pihak P.T (Perusahaan) telah sosialisasi terhadap warga hingga 2 kali tahapan. Pertemuan itu dihadiri oleh Masyarakat, RT, RW, Kepala Kampung hingga Camat. Sementara untuk ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab), kami telah mengajukannya ke Satu Pintu dan sudah masuk di loket Satu Pintu (DPTMPSP - Red) untuk pendaftaran. Mungkin, selambat-lambat kami akan mendapatkan informasi dari Satu Pintu besok sore (Rabu 22/07)". Terangnya Supartono pada wartawan
Supartono juga mengungkapkan, mengenai lokasi pembangunan perumahan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi, disebutkan Ia jika Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulang Bawang sudah mendatangi tempatnya yang ditengarai untuk penentuan titik lokasi (Koordinat) pembangunan perumahan dimaksud.
" Jadi saya jelaskan lagi bahwa tadi (Selasa 21/ 07 - Red) barusan saja orang BPN (Badan Pertanahan Nasional - Red) keluar dari kantor disini (Kantor PT. Fidra Novalindo Jaya, Unit II Tulang Bawang), mungkin dari hasil itulah yang akan dilaporkan ke Satu Pintu. Kemudian, dari P.U (Dinas PUPR Tulang Bawang - Red) mungkin akan datang kroscek berdasarkan hasil titik koordinat BPN itu tadi". Ungkapnya Supartono
Kendati demikian, lebih jauh lagi Ruly P.U yang diduga oknum ASN di Dinas PUPR Tulang Bawang dengan nama lengkap Ruly Renaldi, tak luput juga diungkap oleh Supartono sebagai konsultan untuk pihaknya. Kata Dia, Ruly P.U memang merupakan konsultan untuknya." Ya Ruly P.U, itu konsultan, konsultan saya". Tuturnya Supartono pada wartawan, ketika usai berkomunikasi dengan mitranya melalui sambungan telepon seluler, dikantor perusahaan baru - baru ini (Selasa 21/ 07)
Kemarin diberitakan, Indikasi pembangunan perumahan Illegal oleh PT. Fidra Novalindo Jaya di jalan Ethanol Unit II, Ikampung Tunggal Warga, kecamatan Banjar Agung, kabupaten Tulang Bawang, semakin jelas.
Hal itu terkait dugaan pelanggaran Peraturan Bupati Tulang Bawang No: 08 Tahun 2013 Tentang Izin Lokasi dan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang No: 02 Tahun 2015 Tentang Bangunan Gedung (Izin Mendirikan Bangunan/ IMB), terhadap pembangunan perumahan seluas 2,75 Ha yang dilakukan PT. Fidra Novalindo Jaya diwilayah tersebut. Rabu (22/ 07)
Dimana PT. Fidra Novalindo Jaya yang kini telah melakukan pelaksanaan pengerjaan pembangunan, ditengarai tidak pernah mengajukan permohonan izin pembangunan perumahan dimaksud kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
"Pihak perusahaan PT. Fidra Novalindo Jaya belum pernah mengajukan permohonan perizinan apapun secara resmi kepada Pemerintah Daerah Tulang Bawang. Prihal pihak perusahaan yang diduga telah melaksanakan tahapan pembangunan, kami pihak Pemda melalui Dinas PUPR Tulang Bawang segera kirimkan Tim untuk melakukan pengecekan sekaligus monitoring kelapangan". Katanya salah satu petinggi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Tulang Bawang yang tidak mau dipublikasikan namanya, kepada awak media
Kemudian, lanjut petinggi Dinas PUPR ini, bila PT. Fidra Novalindo Jaya dari hasil kroscek dan monitoring Tim Dinas PUPR Tulang Bawang terbukti tidak sesuai prosedur, pihaknya segera bertindak dengan berpedoman pada regulasi.
" Dan jika terbukti telah melakukan tahapan pembangunan sebelum memperoleh perizinan, maka Pemerintah Daerah akan melakukan tindakan penghentian sesuai dengan aturan yang berlaku. Seterusnya kami juga tidak bicara hanya Dinas PUPR atau Satuan Kerja (Satker) manapun, yang kami bicara adalah Pemerintah Daerah karena sesuai koordinasi urusan perusahaan tersebut banyak perizinan yang harus diurus, baik itu Izin Usaha, Amdal dan lain sebagainya". Tegasnya
Kembali dirinya menegaskan, pihak Dinas PUPR Tulang Bawang mengaku tidak pernah menerima pengajuan permohonan perizinan untuk pembangunan perumahan, sebagaimana diajukan oleh PT. Fidra Novalindo Jaya diwilayah tersebut".
Kami tegaskan lagi, bahwa PT. Fidra Novalindo Jaya belum mengajukan permohonan izin secara resmi kepada Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), dan ketika pengajuan permohonan kepada TKPRD telah masuk sekaligus telah ada jawaban, selanjutnya baru pihak PT tersebut mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB), kemudian pihak PT baru mengurus izin - izin yang lainnya". Pungkas Ia (Jon)
( Baca Juga Selengkapnya : Pemkab Tulang Bawang Akui Tidak Pernah Terima Pengajuan Izin Pembangunan Perumahan PT. Fidra Novalindo Jaya - https://bit.ly/3ePuNdr )